Tax Amnesty Dengan Serba-serbi Kasusnya

tax-amnesty

English reader: This article is talking about tax amnesty that, by the time this article is written, is currently ongoing on Indonesia. This article is written in Bahasa Indonesia. Thank you.


Oke, jadi ceritanya gua barusan ikut workshop tentang tax amnesty. Ngga ada rencana mau ikut sih sebenarnya. Tetapi ternyata memang dapet banyak informasi yang menurut gua cukup berguna sih tentang apa itu sebenarnya tax amnesty, dan tentang perpajakan Indonesia pada umumnya. Ternyata gua yang merasa kira-kira cukup mengetahui apa itu tax amnesty, waktu ikut workshop nya, baru sadar kalau yah walaupun perkiraan gua tentang apa itu tax amnesty itu ngga jauh-jauh amat, tetapi ternyata ada detil-detil yang penting yang tidak akan gua ketahui kalau ngga ikut workshop ini. Tadi coba browsing di internet tentang beberapa detil pun juga tidak bisa nemu.

Nah, gua kan hobi nyatet nih. Jadi di sini mau sharing aja sih apa-apa aja tadi yang sempat gua catet. Moga-moga bisa berguna juga buat temen-temen ya. Siapa tahu ada yang seperti gua, punya feeling tahu apa itu tax amnesty, tapi ternyata tidak tahu. Lol. Dan juga sempat nyatet beberapa kasus-kasus tax amnesty, yang mungkin menarik untuk dipelajari, kali aja ada yang punya kasus yang sama. Btw, karena ini notes, mungkin tulisannya agak tidak keruan. Jadi mohon dimaklumi, diambil intinya saja, oke? 😀


Tax Amnesty

Update terbaru 30 Agustus 2016: Menurut Peraturan Dirjen (Perdirjen) nomor Per-11/PJ/2016, tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, masyarakat jomblo dengan penghasilan di bawah 54 juta per tahun, atau keluarga dengan penghasilan di bawah 112,5-126 juta per tahun (tergantung jumlah anak) tidak perlu mengikuti TA! Serta, harta warisan tidak perlu TA, cukup pembetulan SPT saja. Lihat di bagian akhir, bagian tambahan dari artikel ini.


Apa itu tax amnesty?
Tax amnesty adalah fasilitas dari pemerintah agar harta-harta kekayaan yang belum dilaporkan, atau dilaporkan namun tidak dalam keadaan yang sebenarnya, bisa diputihkan dengan menebus sejumlah tarif yang ditentukan.

Cara menghitung tarif tebusan:
– sebelum oktober: 2% dari selisih yg blm dilaporkan
– sebelum tahun dpn: 3% dari selisih
– sebelum maret 2017: 5% dari selisih
Kalau punya harta di luar dibawa ke sini, sama tarifnya.

Fasilitas untuk UMKM
Definisi UMKM adl pengusaha yang bergerak di bid industri, atau dagang, atau jasa, yang omzet kotornya dalam setahun tidak sampai 4,8M. Sepanjang dibawah 4,8M, dia berhak menyandang UMKM dan dapat tarif spesial 0.5%. Ada 0.5%, ada 2%. Bedanya apa? Kalau hartanya dibawah 10M, maka berhak dapat tarif 0.5%, dan itu berlaku dari 1 juli 2016 sampai 31 maret 2017. Begitu hartanya di atas 10M, tarifnya 2%. 10M ini adalah batasan total harta. 0.5% itu dihitung dari selisih antara yang sudah dilaporkan dengan total harta.

Lalu bagaimana bila makelar? Makelar kan hanya menyampaikan orang punya jual apa, lalu siapa yang mau beli, dia dapat komisi. Itu tidak bisa disebut UMKM. UMKM itu kalau kita membeli, lalu dijual ke orang lain. Jadi harus berhati-hati dengan definis UMKM. Orang dulu berlomba-lomba mengaku makelar, krn tarif tidak kena pajaknya lebih besar. Tapi ketika tax amnesti ini orang-orang berlomba-lomba ngaku pengusaha UMKM, spy bisa pakai rate tebusan 0.5%. Tapi tidak akan bisa, karena makelar dan UMKM itu berbeda. Kalau mau dianggap UMKM, harus beli barang dari satu tempat, lalu dijual ke tempat lain, bukan cuma terima komisi saja.

Tax amnesti ini banyak fasilitasnya.
– kalau kita ikut tax amnesti, maka tunggakan pajak dari 1985-2015 itu dihapuskan.
– asal usul harta tidak diusut dan ditanyakan.
– data ini tidak akan dibeberkan ke pihak lain, sifatnya privat. Semua alat komunikasi akan dititipkan.
– jangan diwakilkan, tidak akan dilayani.

Minus nya kalau tidak ikut tax amnesty:
Sekarang tarif pph 5%.
Misal, saya punya uang 100 juta, tidak dilaporkan. Maka akan didenda dari 100 juta itu 5% + 200% dari 5%. Jadi kalau dilaporkan, hanya perlu bayar 5 juta, kalau nda dilaporkan, akan bayar 15 juta.
Plus, akan dikejar dari mana ini uang nya didapat. Seluruh data keuangan di bank akan dibuka dan dipetani, terus sampai ujungnya.

Begitu ikut tax amnesty, seluruh kewenangannya pegawai pajak untuk melihat data keuangan itu diprotoli.

Bagaimana dengan asuransi? Apakah harus dilaporkan? Bagaimana caranya?
Asuransi itu ada 2 tipe: yg masa manfaat diatas 1 tahun, dan yang dibawah atau sama dengan 1 tahun. Yang masa manfaat nya 1 tahun itu misalnya seperti asuransi mobil.
Bagi asuransi di bawah atau sama dengan 1 tahun, itu bukan kategori harta. Itu kategorinya konsumsi, bukan investasi.
Asuransi yang masa manfaatnya diatas 1 tahun, ada 2 jenis:
– asuransi konvensional: bayar premi tiap bulan atau bayar sekaligus. Kalau asuransi model gini, ini namanya investasi. Yang harus dilaporkan apa? Uan pertanggungan di polis. Kalau bayarnya sekaligus, tidak bisa diklaim sebagai hutang. Tetapi bila bayarnya bulanan, sisa preminya bisa diakui sebagai hutang.
– asuransi unit link: asuransi + manfaat tambahan. Kalau yang seperti ini, kita kan sering dapat laporan account statement. Di situ ada NAV (asset value), yang dilaporkan adalah NAVnya. Cut off nya sampai des 2015. Posisinya pas des 2015 itu berapa besar NAV nya? Itu yang dilaporkan utk tax amnesty.

Perincian harta yang detail.
Pada saat mengikuti tax amnesty, kita harus membuat perincian secara detail. Biasanya kita suka menuliskan harta itu digelondongkan, misalnya saya punya “perhiasan”. Tapi lewat tax amnesty, harus detail, punya cincin berapa, cincinnya berapa gram saja, etc. belinya di toko mana, dll.

Kenapa? Bila kita punya cincin 5, lalu karena malas ndata, kemudian malas ikut tax amnesty. Tapi toko emas yang kita beli cincin ikut tax amnesty gak?

Contoh lain: kalau seseorang menjual rumah seharga 1M, tetapi NJOP nya 500jt. Di pelaporan pajak 500jt. Tetapi pembeli nya kan bingung dia mau melaporkan beli rumah 1M atau 500jt, lha wong duitku di bank hilang 1M bukan 500jt?

Bagaimana bila harta di mark up? Ditulis lebih besar daripada yang dimiliki?
Ada orang yang suka menulis “harta setara kas” 1M misalnya. Sebelum tax amnesty gpp. Tapi setelah tax amnesty, maka pegawai pajak akan melihat yang modelnya seperti ini akan dilihat, punya safety box atau tidak? Kalau tidak punya safety box, ini aneh, duitnya disimpan dimana? Maka akan dikejar setelah tax amnesty selesai. Karena itu melaporkan hartanya harus detail.

Ada dua jenis mark up:
– quantity: lapor punya 10 rumah, padahal cuman 1.
– value: lapor punya cash 100jt, padahal cuman 10jt.

Kalo quantity, lebih mudah diadjust.
Kalau value, itu yang sukar.

Kenapa? Karena pelaporan pajak di SPT 2015 itu dianggap negara sudah benar. Kalau kurang, maka itu bisa amnesti. Tapi kalau kelebihan, itu tidak bisa pakai amnesti. Jadi bagaimana? Itu pemecahannya spesifik. Tetapi apakah bisa diselesaikan? Bisa. Tetapi penyelesaiannya beda-beda tergantung kasusnya.

Setelah tax amnesty, transaksi dibatasi.
Semua transaksi di atas 5 juta, harus melalui perbankan. Kalau lewat tunai, akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang.

Bagaimana bila pemegang NPWP (misal: suami) meninggal?
Maka dilaporkan saja tax amnesty pake NPWP tersebut. Nanti kan akan keluar surat keputusannya sesuai dgn apa yang dilaporkan.

Bagaimana menilai besarnya harta (appraisal)?
Dihitung berdasarkan harga wajar, yaitu harga yang sebenarnya. Tetapi itu kan nanti bisa diperdebatkan? Nah itu gunanya tax amnesty, yaitu bila misalnya kita laporkan harga rumah 500jt, maka ya sudah itu diterima, dan tidak dipermasalahkan lagi, karena orang pajak menganggap itu sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Bagaimana tentang perhiasan?
Kalau menikah, kan biasanya dikasih kalung, perhiasan, etc, kan nda ada surat-suratnya? Ya caranya datang ke toko emas, desember 2015 kemarin harga emas itu berapa?

Utk yang tidak bisa menunjukkan ini perhiasan dibeli dimana, bikin surat pengakuan harta. Bisa langsung borongan dimasukkan semua harta itu. Tapi harus detil.

Gimana kalo males ngitung hartanya trus gak dilaporin di tax amnesty atau dilaporin tidak detil?
Ya nda apa-apa, selama harta itu tidak dijual. Begitu dijual, akan terdetesi oleh petugas pajak. Akan diusut nanti, dari mana ini? Koq sebelumnya tidak ada? Nah, nanti dendanya akan juga dihitung dari harga emas yang pada saat itu berlaku.

Bagaimana bila punya rumah di atas namakan supirnya misalnya, karena mau menghindari pajak?
Kalau supirnya melaporkan sebagai tax amnesty, akan jadi milik supirnya lho rumah itu.

Solusi: Ke notaris, bikin akta pernyataan nomini (pengakuan harta). “Rumah saya yang di graha family, oleh karena suatu hal, belum bisa atas nama saya, tapi atas nama supir saya.” Tanda tangan anda dan supirnya.

Bagaimana bila punya mobil, supaya tidak kena tarif progresif, di atas namakan orang lain?
Bila tidak dilaporkan, ketika dibuka rekeningnya, ada pengeluaran untuk beli mobil, ditanya duitnya kemana ini? Dijawab utk beli mobil, dilihat hartanya koq tidak ada mobilnya, akan menjadi masalah.

Bagaimana bila ada outstanding utang dari thn 2014, lalu karena mau ikut tax amnesty kemudian dilunasi dulu? Apakah dilaporkan sebagai utang atau lunas? (Sebab kan cut off nya des 2015)
Jawaban: lihat outstanding 2015 itu hutangnya berapa? Lalu hutang itu kan ada pokok dan bunga kan? Tanya kepada bank nya, pokok nya berapa? Nah, yang bisa dihitung terutang nya adalah pokok nya, bukan total pokok dan bunga. Kalo di 2016 mau dilunasi, sepanjang kemarin rumah ini sudah dilaporkan di pajak, maka terserah.

Bagaimana bila SPT 2015 belum lapor?
Syarat pengajuan tax amnesty adalah sudah lapor SPT 2015. Kalau belum dilaporkan, maka laporkan dulu.
Tapi gimana bila terakhir lapor 2010? Lalu mau ikut tax amnesty? Bagaimana cara lapor? Apa harus lapor 2011-2015?
Kalo kasusnya begitu, tidak perlu lapor semua. Cukup lapor 2015.

Hartanya bagaimana?

Kemarin ada yang coba nakal. Agar tebus nya kecil, harta 2015 digede2in. Kan yang ditebus kan selisihnya to? 2010 lapor harta 100jt, 2015 lapor harta 950jt, lapor tax amnesty total 1M. Kan nebusnya cuman dihitung dari 50jt. Tapi kalau ketahuan, maka akan dikasih dua pilihan:
– mau ikut tax amnesty 1M – 100jt x 2%,
– atau SPT 2015 pajaknya dihitung normal 950jt – 100jt?

Intinya jangan sampai transaksi yang tidak terjadi di 2015 dimasukkan jadi 2015.

Tax amnesty itu hanya dua: pph dan ppn. Gimana spt PBB misalnya?
Tidak masuk tax amnesty. Kalo belum dibayar ya dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana kalau punya NPWP di luar pulau, mau pindah ke sby agar bisa ikut tax amnesty di sby?
Pertanyaannya, KTP nya di mana? Kalau masih di luar pulau, ya tidak bisa. Kalau KTP nya sudah dipindah, maka bisa datang ke kantor pajak, bawa NPWP yang luar pulau itu, bilang sama kantor pajaknya, tolong dipindah ke surabaya. Ditunggu saja, cepat prosesnya. Saat itu juga bisa dapat NPWP surabaya.

Yang berhak diikutkan tax amnesty:
– harta yang belum pernah dilaporkan
– harta yang dilaporkan, tetapi tidak sesuai keadaan sebenarnya:
* punya rumah 2, tapi lapornya 1
* punya duit 100jt, tapi lapornya 50jt.

Bagaimana bila semua sudah dilaporkan? Kalau mau ikut tax amnesty, saya bingung apa yang mau dilaporkan? Saya boleh tidak ikut? Boleh.

Kalau sudah pernah melaporkan punya rumah harganya berapa, maka nilai itu sudah tidak perlu diutak atik lagi, tidak perlu dilaporkan lagi di tax amnesty. Jadi harganya naik turun gak masalah.

Bagaimana tentang warisan?
Mari pakai istilah “harta bersama”. Kalau warisan itu terlalu sempit. Orang indo mengenal istilah harta bersama, misal: harta peninggalan ortu, sengaja tidak dibagi. Dikelola rame-rame. Misalnya nanti suatu saat keluarga besar mau reuni, dipakailah aset itu. Atau suami meninggal, tapi istri belum.

Nah, ini kan selama ini tidak pernah dilaporkan. Saya mau ikut amnesti. Boleh? Boleh. Pertanyaannya, ini sekarang punyanya siapa? Ini punyanya 5 orang. Yang 4 lainnya nda ikut tax amnesty. Gimana? Tidak bisa. 5 5 nya harus ikut. Tadi kan sudah disebutkan, utk harta yang kita tidak punya bukti kepemilikan, bisa dibuat surat pengakuan aset nomini tadi. Tapi 5 5 nya harus membuat surat pernyataan nomini ini.

Jadi tax amnesty ini menuntut keterbukaan. Kalau tidak terbuka, jangan harap ikut tax amnesty, karena nanti akan menjadikan masalah.

Bagaimana bila badan sosial?
Badan sosial itu kategorinya macam2. Bagi yang murni non profit oriented, spt gereja atau masjid, dia memang bukan merupakan subyek pajak. Jadi berapapun uang yang diterima, itu bukan subyek pajak. Tapi ada “lembaga sosial” yang ngakunya mon profit oriented, tapi prakteknya tidak. Utk yang modelnya seperti itu, tidak ada toleransi. Tapi begitu disebutkan gereja, masjid, pura, dll, akan dipinggirkan dulu sama orang pajak. Tidak akan diutik-utik oleh orang pajak. Termasuk juga aset atas nama gereja.

Lalu bagaimana bila pendeta?
Pendeta itu katanya profesi, tapi bukan profesi “pada umumnya”. Ada unsur sosialnya, ada unsur sekulernya. Nah, yang dibebaskan dari pajak adalah organisasinya, bukan personnya. Jadi sepanjang person terima uang, sudah dalam sensornya orang pajak, termasuk pendeta atau kiai.

Bagaimana bila saya punya usaha UMKM, tapi juga dapet penghasilan dari tempat lain, misalnya punya part time job atau full time job?
Kalau UMKM itu ukurannya adalah ya kerjaannya hanya itu saja, semata-mata. Bila dia dicampur dengan pekerjaan lain, tidak bisa ikut yang rate 0.5%. Harus yang umum, 2%.

Bagaimana bila ppn lebih bayar?
Misal punya kelebihan bayar 10M. Restitusi itu paling lambat 1 thn. Bila restitusi itu sblm Maret 2017, coba dihitung. Kalau saya nunggu restitusi saya keluar, baru saya ikut tax amnesty, boleh. Tentu ada plus minus nya. Plus nya, dapat uang restitusi. Minusnya, kena tarif mahal 5%. Kalau ternyata njagani uang restitusi 10M itu membuat biaya tebus tax amnesty malah lebih besar dari 10M, ya pilih yang mana yang lebih menguntungkan.

Bagaimana bila barang antik yang nilainya bisa tidak terhingga? Guci, lukisan, batu akik, dll.
Bicara barang antik itu sangat subyektif nilainya. Tiap orang bisa berbeda-beda. Karena itu definisinya “nilai wajar” adalah “penilaian menurut kondisi yang wajar”, yaitu self assessment. Memang ada rambu-rambunya. Tapi penilaiannya diserahkan kepada masing-masing wajib pajak. Tidak akan ditanyakan atau dipermasalahkan lebih jauh.

Bagaimana dengan investasi off shore (luar negeri)?
Bila kita investasi, manajer investasi nya perbankan di indo, tapi investasi di luar negeri. Bila statusnya belum dilaporkan, kita kan dapat laporan account statement kan? Lihat di laporan des 2015. Itu yang kita laporkan di tax amnesty. Kalau nilainya nanti turun atau naik setelah des 2015 maka tidak masalah. Bila nanti investasi itu pailit, bila uangnya sudah dikembalikan setelah des 2015, maka yang kita laporkan adalah sisa uang real yang kita terima. Tapi bila waktu mau tax amnesty uangnya belum keluar, maka yang dilaporkan adalah account statement des 2015.

Apakah warisan bisa kena pajak?
Warisan itu bukan obyek pajak. Warisan itu tidak kena pajak. Tapi bicara aset itu macam-macam. Secara umum, warisan itu bukan merupakan obyek pajak. Tapi ada yang bilang utk aset tanah bangunan tetap kena pajak? Itu bukan pajak, tetapi bea balik nama, dan yang menagih adalah BPN, bukan pajak. Tapi kadang-kadang di lapangan kita suka pukul rata bahwa kalau bayar, itu pasti pajak. Undang-undangnya itu warisan bukan obyek pajak. Jadi dulu kalau ada orang terima warisan berapapun, nda masalah.

Tapi sekarang ini berbeda. Begitu kita bicara tax amnesty, aturan yang lain dikesampingkan. Yang dipakai adalah aturan tax amnesty, yang hanya berbicara dua hal: sudah lapor, atau belum. Hanya itu.
Lalu, tolong diingat bahwa ketika terima warisan, sekalipun yang “diterima” itu adalah harta orang tua sendiri, walaupun anda selamat, orang lain belum tentu selamat.
Contoh: di SPT 2015, ada orang mencantumkan kekayaan tambahan 500M, isinya hibah hibah hibah dari orang tua. Ketika data nya orang itu dimasukkan di komputer, keluar semua keluarga-keluarganya. Ketika dilihat data papa nya, tidak sampai 50M. Maka papa nya dipanggil, ditanya, apa benar pernah ngasih 500M? Iya, tapi baru rencana. Nanti kalau meninggal, akan diwariskan ke anak. Lalu ditanya, apakah berani buat pernyataan tentang itu? Kemudian pernyataan itu direkam. Kemudian anaknya datang juga, membuat pernyataan yang direkam, hibah hibah hibah. Waktu dikonfrontasi dengan papanya, langsung bertengkar. Itu lah masalah tentang mark up harta.

Amnesti ini bertujuan bahwa apapun yang terjadi pada masa lalu, baik disengaja maupun tidak disengaja, mari tidak kita bahas.
Mari kita mulai dari nol lagi, kantor pajak juga dari nol lagi. Seluruh catatan akan diputihkan. Mau kelirunya sebesar apapun, akan ditutup. Pegawai pajak tidak akan bisa membahas 2015 ke bawah.

Kalau berbicara aturan, uang rampok pun boleh dilaporkan di tax amnesty,
walau secara standar normatif, mestinya nda boleh. TAPI yang dimaafkan itu hanya pajaknya. Rampoknya ya tetap harus dipertanggungjawabkan, kalau di masa depan ketahuan polisi. Tapi kalau kejaksaan atau polisi mau nuntut berdasarkan data dari kantor pajak, itu tidak bisa. Itu dijamin sesuai undang-undang tax amnesty. Polisi dan kejaksaan harus  nyari sendiri buktinya. Kantor pajak tidak akan membuka data yang sudah dimasukkan tax amnesty, walau untuk kepentingan penyelidikan sekalipun.

Tujuan tax amnesty bukan hanya sekedar lapor lalu selesai.
Yang dituntut pemerintah adalah konsistensinya. Kalau sekarang lapor punya 100 juta dengan 20 item. Tahun depan balik kebiasaan lama ada yang tidak dilaporkan? Tidak bisa. Tetap akan dipermasalahkan, tapi hanya permasalahan di 2016. Apa yang sudah dilaporkan di tax amnesty, laporkan terus di SPT selanjutnya. Baru nanti akan berubah bila misalnya deposito yang dilaporkan sekarang berubah wujud menjadi mobil, dll.

Harta dalam negeri yang dilaporkan tax amnesty, tidak boleh dibawa keluar negeri terhitung sejak SK tax amnesty keluar sampai 3 tahun.
Termasuk juga harta yang dari luar negeri dibawa masuk kedalam negeri dan dilaporkan tax amnesty. Tapi kalau kita punya harta yang sudah dilaporkan sebelum tax amnesty ini, ya boleh saja. Gimana kalau anak sekolah di luar negeri? Boleh koq kalau pelaporan harta tambahan tidak lewat tax amnesty, tapi paka dasar pembetulan biasa. Tapi ya nunggu setelah tax amnesty lewat, dan juga dengan denda yang normal. Harta yang dilaporkan dengan cara ini tidak terikat dengan aturan tax amnesty.

Closing words:
Mari memandang tax amnesty sebagai perhitungan. Tidak ada paksaan untuk mengikuti tax amnesty. Kalau merasa bahwa tax amnesty ini menguntungkan, silahkan ikut. Kalau tidak menguntungkan, tidak perlu ikut tidak apa-apa.

More info: http://www.pajak.go.id/pengampunanpajak

Kira-kira sekian catatan dari gua. Mari kita diskusikan tentang tax amnesty ini di comment. 🙂

Catatan tambahan:

  • Lebih jauh mengenai TA untuk harta warisan, bisa dibaca di sini:
  • http://www.kompasiana.com/sonzone87/pengenaan-pajak-atas-harta-warisan-hibah-dalam-rangka-tax-amnesty_57bb80a24323bde123708d78
  • Konsekuensi dari mengikuti TA dan konsekuensi dari tidak mengikuti TA, bisa dibaca di sini:
    http://katadata.co.id/berita/2016/08/25/wajib-lapor-harta-tax-amnesty-mulai-meresahkan-masyarakat
  • Saya baru saja dapat kabar bahwa “kalau karyawan yang setiap tahun bayar pajak penghasilan dan melaporkan SPT, hanya saja pelaporan hartanya tidak benar (misalnya ada rumah yang tidak dicantumkan), maka  ikutlah pembetulan SPT saja, tidak perlu ikut TA. Tetapi bila punya harta yang asal usulnya tidak jelas (misalnya ada penghasilan lain yang tidak pernah dilaporkan SPT dan sudah ‘berubah wujud’ menjadi rumah atau mobil atau masih tetap tabungan atau uang tunai), baru ikutlah TA. Semoga ini lebih memudahkan anda untuk memahami apakah anda perlu ikut TA atau tidak. Coba baca chirp story berikut.
  • Menurut artikel di koran JawaPos 30 Agustus 2016, bila selama ini penghasilannya di bawah PTKP (di bawah 4,5 juta per bulan), secara umum tidak perlu mengikuti TA. Kalau mau ikut pembetulan SPT juga silahkan. Opini saya: Tapi bila anda memiliki harta bernilai besar seperti rumah misalnya, yang mungkin diwariskan turun temurun dan tidak pernah tercatat pajak, mungkin itu tetap perlu dipertimbangkan untuk ikut TA, kalau anda berencana suatu saat mau menjual rumah tersebut.
  • http://setkab.go.id/penghasilan-di-bawah-rp-45-jutabulan-tidak-perlu-npwp-tidak-perlu-bayar-pajak-penghasilan/
    “Supaya tidak ribet, orang yang penghasilannya Rp4,5 juta per bulan, tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan, apalagi ikut tax amnesty. Jadi lupakan pembantu rumah tangga, nelayan dan petani untuk ikut program ini,” tegas Ken. Selain itu, kelompok subjek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP dan penerima harta warisan namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP, menurut Dirjen Pajak, juga tidak perlu mengikuti program amnesti pajak. Kelompok masyarakat lain yang tidak wajib mengikuti program tax amnesty ini, menurut Dirjen Pajak, adalah wajib pajak yang memilih untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga. Kelompok subjek pajak lainnya, lanjut Dirjen Pajak , merupakan para warga negara Indonesia (WNI) yang telah tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam setahun, dan dipastikan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia. “Sanksi Pasal 18 ayat 2 dalam UU Pengampunan Pajak, yaitu nilai harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak, tidak berlaku bagi masyarakat atau subjek pajak tersebut,” tegas Ken.
  • http://seword.com/ekonomi/gaji-keluarga-di-bawah-10-juta-jangan-gr-ikut-tax-amnesty-kalian-miskin/
    Dari artikel ini saya mendapatkan bahwa kalau sudah menikah, PTKPnya bukan 5 jutaan. Itu untuk kalau jomblo. Kalau sudah menikah, PTKPnya sekitar 9-10 jutaan per keluarga (kalau istri ikut NPWP suami). Serta harta warisan tidak perlu TA. Cukup melakukan pembetulan SPT saja. Jadi TA ini benar-benar disasarkan untuk masyarakat menengah ke atas, bukan masyarakat kecil.
  • http://finance.detik.com/read/2016/08/30/113351/3286690/4/ingat-ini-kelompok-masyarakat-yang-tak-perlu-ikut-tax-amnesty
    http://finance.detik.com/read/2016/08/29/215054/3286409/4/jawab-keresahan-soal-tax-amnesty-ini-isi-aturan-baru-dirjen-pajak
    Bagi masyarakat dengan penghasilan di bawah PTKP (sekalipun memiliki harta),
    masyarakat yang memilih melakukan pembetulan SPT,
    masyarakat yang hartanya sudah dilaporkan di SPT oleh anggota keluarganya, masyarakat yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak punya penghasilan.

Disclaimer: saya bukanlah orang pajak atau petugas pajak. Saya hanya mengumpulkan informasi workshop ini ditambah berbagai tempat. Bila ada yang bertanya, saya akan membantu semampu saya menjawab dari apa yang saya ketahui. Namun lebih baik anda melakukan crosscheck langsung juga dengan orang pajak agar mendapatkan info yang terupdate dan akurat. 🙂

301 comments on “Tax Amnesty Dengan Serba-serbi Kasusnya

  1. Tax amnesty ni kudu dibayar tiap tahun atau gimana ya? Ttg harta warisan dr org tua yg sdh meninggal apa tetap ditelusuri asal hartanya dr mana?

    • Tax amnesty ini hanya berlaku tahun ini sampai maret 2017 saja. Tax amnesty ini prorgram pajak khusus, jadi tidak berulang tiap tahun. Hanya pada saat melaporkan tax amnesty ini saja kena biaya tebusannya. Setelah itu, dianggap sah menjadi bagian dari harta.

      Tentang harta warisan, yang penting dalam aax amnesty itu cuma 2: sudah dilaporkan atau belum dilaporkan? Kalau sudah dilaporkan, ya sudah, tidak perlu disinggung-singgung lagi. Tapi kalo belum dilaporkan, atau dilaporkan tapi tidak dalam keadaan yang sebenarnya (misal, dulu terima warisan 500, ngakunya cuman 200, atau dulu terima warisan 2 rumah, ngakunya cuman 1 rumah), maka selisihnya itu yang harus dilaporkan ke tax amnesty (300 dan 1 rumah yang belum dilaporkan itu). Nanti tebusannya itu dihitung dari yang dilaporkan itu, namanya “dasar pengenaan”. Semoga membantu. 🙂

    • Selamat malam, mohon pencerahannya tolong tanya kalau rumah yang statusnya masih angsur secara inhouse apa juga mesti dilaporkan, dan kalau kita laporkan dasarnya yang buat lapor itu harga waktu kita beli pertama kali apa harga pasaran sekarang, mohon pencerahannya terima kasih.

      • Tetap perlu dilaporkan. Dasarnya buat lapor adalah harga waktu beli saja. Tapi jangan lupa juga melaporkan bahwa masih punya kewajiban hutang (nilai yang dimasukkan adalah nilai hutang pokok yang masih tertanggung, tidak termasuk bunganya), sebab itu bisa mengurangi nilai tebusan TA.

    • Justru yang seperti itu harus dilaporkan. Kalau tidak, ketika rumahnya lunas, tidak bisa dimasukkan sebagai harta. Nanti ada perhitungannya. Jadi yang dimasukkan itu harga rumah nya berapa, lalu ada hutang nya masih berapa. Misalnya rumahnya masih sisa mbayarnya katakanlah total sisa 500 juta. Itu 500 juta nda semuanya dilaporkan sebagai utang. Harus tanya ke bank nya, pokok dari hutangnya itu berapa. Misalnya pokoknya 400, yang 100 nya bunga. Maka yang dilaporkan sebagai hutang itu yang 400 nya. Tapi prinsipnya di tax amnesty ini: laporkanlah kalau anda ingin di masa depan barang tersebut bisa anda akui sebagai milik anda, dan yang terpenting, bisa anda jual. Kalau barang itu nda ada di daftar harta anda, lalu di masa depan anda menjualnya, kan nanti di bank pasti ada aliran dana masuk. Orang pajak akan tanya, ini dana dari mana ya? Kalo anda jawab, dari jual rumah. Maka orang pajak akan cek apakah ada rumah yang nilainya kurang lebih sebesar uang yang masuk ke rekening bank anda. Bila tidak ada, maka itu yang akan dicecar dan ditanya petugas pajak, rumah yang mana? Di data harta anda tidak ada rumah tuh. Lalu dikejar, rumah ini beli dari siapa, pakai duit apa, dlsb. Hal2 ini lah yang dihilangkan pada saat tax amnesty. Negara akan percaya saja bahwa rumah itu milik anda, tidak ditanyai ini sumber dana belinya dari mana, etc. Asal dilaporkan dengan benar.

  2. Kalau tahun2015 dilapor sebagai uang tunai 168jt.
    Padahal itu termasuk tabungan idr, tabungan usd, tabungan sgd.
    Lalu ikut TA tidak ya.?
    Karena kan valas dan idr sdh kena pph, karena penghasilan tahun2 sebelumnya.
    Cuma saja di tulis sebagai uang tunai.

    • Tabungan usd dan tabungan sgd nya di bank lokal atau di luar negeri? Kalau di bank lokal, menurut saya tetap perlu di declare, tapi hanya sebagai pemberitahuan saja bahwa kemarin uang saya itu bukan murni 168jt namun hanya sekian yang idr. Sekian sisa nya sgd dan usd. Tapi hanya declare saja, tidak akan jadi dasar pengenaan TA. Tapi kasusnya lebih rumit bila bank tempat nyimpan sgd dan usd nya di luar negeri. Cuman prinsipnya TA hanyalah apakah sudah dilaporkan atau belum. Kalau sudah dilaporkan, tidak perlu TA, atau lebih tepatnya, tidak perlu bayar tebusan di TA. Cuman perlu di declare karena kan data nya tidak tepat seperti keadaan di lapangan. Untuk lebih pastinya, yang seperti ini perlu tanya ke orang pajak. 🙂

      • Daftar harta di SPT th 2015 apakah bisa dan perlu diperbaiki dg Revisi/Pembetulan? Krn saya juga spt itu digabung dlm bentuk tabungan… 😦

      • Setahu saya, revisi SPT 2015 hanya diperlukan bila anda melaporkannya kelebihan. Jadi punya uang 100 tapi nulisnya di laporan 500. Tapi kalau kurang, nah itu anda bisa pakai fasilitas TA untuk “membetulkan” nya. Dan nanti di laporannya, perlu yang cukup detail. Jangan digelondongkan dalam satu entry bernama “tabungan” atau “setara kas”. 🙂 semoga membantu.

    • Prinsipnya TA ini bukan tentang penghasilan yang akan diterima (yaitu dari pekerjaan), namun tentang harta yang sudah anda terima selama ini, apakah sudah dilaporkan atau belum. TA ini membantu anda untuk melaporkan dan mendaftarkan harta tersebut menjadi milik kepunyaan anda di mata negara, supaya suatu saat anda bisa melakukan sesuatu dengan itu, misalnya menyewakan atau menjual. Kalau anda yakin tidak akan pernah menyewakan atau menjual kalung anda yang belum pernah anda daftarkan di SPT, misalnya, maka ya anda tidak perlu mendaftarkan kalung itu di TA (walaupun begitu saya tetap rekomendasikan untuk mendaftarkannya, for a peace of mind 😀 daripada bingung nginget-nginget apakah harta yang ini atau yang itu sudah didaftarkan atau belum). Ini berlaku apakah masih bekerja atau sudah tidak bekerja atau pensiun. Kalau sudah sepuh pun, tetap perlu melaporkan harta yang belum dilaporkan, agar ketika akan diwariskan ke ahli waris, tidak terjadi masalah. 🙂 semoga membantu.

  3. Halo, mau tanya bbrp hal :

    1. Dl sblm nikah pny NPWP sendiri, setelah itu kt konsultan maupun AR tdk perlu lapor jd ikut suami aja. Tp kok di google ktnya bs mnt penghapusan, dan ada yg vlg npwp ga bs dihapus, yg bener yg mana?
    2. Lanjut kasus npwp di atas jd dr 2011-2015 tdk pernah lapor, krn anggapan ikut npwp suami, so dlm hal ini perlu lapor kah? *tdk ada properti atAs nama istri juga sih*
    3. Utk usaha impor borongan itu pelaporan pajak bagaimana? Kalo dilaporin bakal diusut ga soal ini itu? Soalnya kan sbnrnya jalur resmi cuman dibuat borongan gitu.. Msh bs dihitung sbg umkm?
    4. Utk emas2 yg tdk ada surat apakah perlu dilaporkan juga?

    • Halo.
      1. Betul. Tidak perlu lapor, karena sudah ikut suami. Menurut website ini:

      http://www.pratama.co/cara-menghapus-npwp-atau-nomor-pokok-wajib-pajak

      pada poin yang ke 8, disebutkan bahwa bila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif / obyektif dalam hal ini sudah ikut NPWP suami, bisa dicabut.

      2. Kalo secara tertib administrasi pajaknya sih perlu lapor, cuman isinya nihil. Supaya tidak perlu lapor ya dicabut saja NPWP nya. Dalam kasus ini, langsung saja dibawa ke TA supaya *bila* ada denda yang muncul akibat tidak melaporkan SPT 2011-2015, bisa ikut dihapuskan. Kemudian NPWP nya bisa diurus untuk dicabut. Tapi kalau mau dibawa ke TA, minimal harus lapor SPT 2015. Jadi perlu lapor SPT 2015 dulu, yang isinya nihil.

      3. Usaha UMKM di sini tidak dilihat jenis spesifiknya. Yang penting usaha industri, dagang, atau jasa, kemudian omzet tidak lebih dari 4,8M dan total harta tidak lebih dari 10M, maka mau usahanya import export, mau usahanya dokter gigi, tetap dianggap UMKM. Bisa dapat rate 0.5%. Mengenai borongannya, mengapa ada kekuatiran bisa dipermasalahkan oleh orang pajak?

      4. Untuk emas-emas yang tidak ada suratnya, bisa ke notaris membuat surat akta pernyataan nomini atau pengakuan harta, bahwa saya punya gelang A dengan berat berapa gram dan nilainya berapa juta, kemudian gelang B dengan berat berapa gram dan nilainya berapa juta, lalu kalung C… dst. Yang penting harus detail. Mengenai nilainya, himbauannya adalah “berdasarkan nilai yang wajar berlaku”, tetapi pada praktiknya, itu berdasarkan taksiran wajib pajak itu sendiri. Kalau mau akurat ya pakai jasa appraisal, atau datang ke toko emas dan tanya, harga emas pada dec 2015 itu berapa ya? Lalu gram-gram an nya dihitung sendiri dikalikan dengan harga emas, itu juga bisa. Tapi kalau dikira-kira agak ngawur dikit pun, petugas pajak tidak akan mempermasalahkan, karena penilaian tentang nilai harta yang dilaporkan wajib pajak itu memang di Tax Amnesty ini diserahkan ke wajib pajak. Nda masalah juga bila cincin A ini kita beri nilai 10 juta di akta nomini, kemudian tahun depan kita jual, ternyata nilainya 20 juta atau hanya 5 juta. Tidak akan dipermasalahkan. Yang penting harta tersebut sudah tercantum di akta nomini yang dimasukkan di TA. Ini isi aktanya bisa borongan, jadi dalam satu akta nomini bisa diisi gelang A, gelang B, kalung C, mobil D, rumah E, cincin F, apartemen G, dst. Jadi hanya perlu buat satu akta nomini saja di notaris. Yang penting kata kuncinya di sini: detail. Jangan digelondongkan pokoknya “perhiasan senilai 100 juta”.

      • terima kasih kak Martin atas jawabannya. Utk impor borongan, krn sy tdk dikreditkan ppn maupun pph atas impor, ya wajar sih krn pd dasarnya undername. Namun bingung aja di perpajakan seharusnya lapor beli lokal atau tetap lapor impor? Dan sbnrnya impor borongan itu kan membayar pajak, ppn pph dan freight, cuman dikemas all-in untuk yg impor sedikit2 begini, and actually jatuhnya memang lebih mahal jauh drpd resmi.. dan since ini msh usaha coba2 yg baru jln di tengahan 2016, spt thn 2016 harus lapor spt apa?

      • Kalau baru jalan tahun 2016 malah tidak bisa dilaporkan di TA karena TA itu cutoff nya desember 2015. TA itu untuk memperbaiki daftar harta untuk seluruh SPT 2015 ke bawah. Untuk SPT 2016 kan belum terjadi, jadi segala transaksi yang terjadi thn 2016 tidak bisa diikutkan TA.

        Nah tentang lapor pajak lokal vs impor, itu mungkin di luar pengetahuan saya. Tetapi setahu saya bila namanya sudah bayar pajak, ya tetap sudah bayar pajak, ya pajak borongan itu. Sudah dihitung all-in kan pajaknya? Ya sudah, berarti seluruh yang all-in freighter itu sudah dibayar pajaknya. Cuman memang anda nampaknya perlu mengurus surat pendeklarasian atau semacamnya bahwa barang-barang anda ini sudah kena pajak, untuk menghindari masalah di kemudian hari. Karena kalo nda salah, anda perlu menyertakan bukti bahwa barang yang anda impor itu sudah kena pajak, di SPT, agar anda tidak kena bea pajak lagi. Untuk yang ini memang lebih baik langsung tanya petugas pajak saja agar tidak salah. 🙂

      • Ya betul kak, semua sdh all in pembayaran pajak include biaya shippingnya, justru bingung krn kl mnt bukti pajak jg ga ada sebab transaksinya jg dibayar borongan per berapa gitu.. Hohoho.. Baiklah kalao begitu coba sy konsultasikan pd ar sy, trm kasih banyak kak Martin. sukses selalu. Utk TA sepertinya sudah paham, cm ribet aja harus ngelist sedetail2nya itu ya.. Hahaha

    • Betul, perlu buat NPWP lalu lapor, agar nanti proses pembagian warisannya ngga bermasalah. Atau alternatif lain, ya harta ortu itu sudah langsung diklaim dan dilaporkan di TA masing-masing ahli waris, dibuatkan akta pengakuan harta atau nomini di notaris. Tapi kayaknya notaris bisa menjelaskan ini lebih baik ttg prosedurnya. Lebih baik tanyakan ke notaris untuk lebih pastinya. 🙂

  4. Alo.mau tnya?klo ortu ada rumah lalu mau rencana ke dpn mau dhibahkan ke anak.baiknya skrg rumah tsb diikutkan ke anak atau tetap ortu ikut ta? Ortu tdk ada npwp.sdh 75thn.dan tdk pernah lapor?saat ini rumah tsb mmg a/n ortu.apa spt ini bs dbw ke notaris buat surat nomini?thanks

    • Bisa langsung dibawa ke notaris untuk buat surat nomini, biar tidak perlu lewat warisan lagi. Yang penting, apakah harta itu ingin dilaporkan atau tidak? Kalau ingin dilaporkan, tinggal ditentukan, kepada siapa harta itu akan menjadi hak milik di mata negara. Kalau ingin dilaporkan jadi milik orang tua, ya orang tua harus buat NPWP dulu, lalu dilaporkan di TA, tapi tidak perlu buat surat nomini, karena kan rumahnya atas nama orang tua. Kalau ingin langsung dilaporkan jadi milik anak, ya buat surat nomini dulu, baru itu disertakan di TA. Untuk yang seperti ini, mungkin bisa langsung ditanyakan di notaris agar lebih jelas. 🙂

  5. 1. Kl saya tdk salah baca di atas, kita bole ikut restitusi dl lalu tax amnesty. Karena saya dapat informasi kalo perusahaan mau mengajukan tax amnesty maka tdk boleh restitusi. Begitu pun sebaliknya, kl kita mengajukan restitusi maka tdk bole ikut tax amnesty. Jadi info yg saya dapat salah ya pak? Mohon pencerahannya.
    2. Kalo sdh hampir 10 thn tdk lapor pajak dan entah dimana NPWP nya sekarang. Punya NPWP sebelum menikah. Apakah bole nanti saat tax amnesty langsung gabungkan saja di NPWP suami? Suami selalu lapor teratur. Mohon pencerahan juga.

    • 1. Dari yang saya dengar workshop orang pajak kemarin, bisa mengikuti kedua-duanya. Permasalahannya adalah kapan restitusinya keluar? Kalau hasil restitusi nya keluar setelah Maret 2017, ya sama saja. Maksudnya adalah kemarin disampaikan bahwa orang pajak pun bisa mengolor-olor lamanya pemeriksaan restitusi sampai melewati Maret 2017. Jadi karena itu kemarin pembahasannya lebih ke arah lebih baik langsung pilih salah satu, mau ikut restitusi atau tax amnesty, walau sebenarnya memungkinkan ikut keduanya, tapi lebih baik tidak ambil resiko.

      2. Kalau suami lapor teratur, malah jauh lebih mudah. Tinggal perlu suami dan istri ke notaris buat akta pengakuan harta (akta nomini) untuk harta-harta istri. Ditulis yang detail atas setiap harta yang ada. Jangan langsung gelondongan “total perhiasan” misalnya. Notaris nanti akan bisa mengarahkan lebih jauh. 🙂

      • Halo saya mau nanya, jika ada wp melakukan penarikan deviden di perusahaan miliknya, jika ikut tax amnesty dan mengakuinya (entah nanti hasil devidennya di spt wp tersebut berupa rumah atau cash atau aktiva lainnya, apakah bisa? Dan apa dampak bagi perusahaan miliknya apakah harus lakukan pembentulan atas SPT 2015, dan apakah WP tsb wajib byr pajak atas penarikan deviden (10% pph) tsb atau cukup byr uang tebusan saja.

      • Nah, kalau deviden ini orang pajaknya kemarin tidak menyinggung-nyinggung karena tidak ada yang tanya. Tapi TA tidak berbicara secara spesifik tentang apakah harta anda itu asalnya dari deviden atau gaji atau yang lain. TA hanya melihat berapa selisih antara harta anda dec 2015 yang dilaporkan di SPT, dengan harta anda dec 2015 yang sebenarnya. Selisih itu yang akan dihitung sebagai dasar pengenaan untuk biaya tebusan. Sedangkan seperti pajak atas penarikan deviden dll itu tempatnya bukan di TA. TA tidak memperdulikan soal hal itu. Tentang perusahaan pemiliknya, kan berarti perusahaan itu melaporkan SPT 2015 nya tidak dengan kondisi yang sebenarnya kan? Kalau yang seperti ini bisa lewat pembetulan SPT, karena kan justru harta real perusahaan dec 2015 malah lebih kecil dibanding yang dilaporkan di SPT kan, karena dilakukan penarikan deviden. Kalau harta real lebih kecil dari yang dilaporkan (istilahnya mark up), maka justru tidak bisa memakai fasilitas TA, karena TA hanya mengurus harta-harta yang belum dilaporkan, bukan harta yang dilaporkan kelebihan. Kasus mark up seperti ini ada banyak variasi dan kasusnya, jadi lebih baik langsung tanya ke petugas pajaknya agar lebih jelas apa yang harus dilakukan. 🙂 semoga membantu.

  6. Halo, utk pengusaha umkm omzet di bawah 4.8m jika memiliki tabungan di luar negeri yg tidak direpatriasi di kenakan tarif mana?

    • Hmm kemarin di workshop hanya disampaikan skenario kalau pengusaha UMKM punya tabungan di luar negeri ditarik saja ke dalam negeri agar bisa ikut tarif 0.5%. Tidak dijelaskan kalau tabungannya tidak ditarik dari luar negeri tapi dilaporkan, itu apa yang terjadi. Kalau ikut sebagai masyarakat awam, untuk harta yang jadi dasar pengenaan kan kena 2%, sementara harta luar negeri kena 4% (2 kali lipat dari rate harta yang dilaporkan dalam negeri). Nah, kalau melihat kasus anda, saya bisa bilang bahwa kemungkinan besar yang di luar negeri kena 4%, tetapi yang saya tidak tahu adalah apakah anda tetap dihitung UMKM 0.5% atau jadi kena 2% seperti masyarakat umum, walaupun total harta anda di bawah 10M. Karena kemarin tidak dijelaskan detail tentang hal tersebut, saya tidak berani menjawab pasti. Mungkin bisa langsung menghubungi petugas pajak tentang hal tersebut. 🙂

      • Pak, saya baca FAQ di website pajak halaman tax amnesty, katanya utk UMKM tarifnya sama utk pelaporan harta (deklarasi dalam/luar negeri dan repatriasi) yang membedakan total hartanya saja, 10m 2%

      • Oh ok, kalau begitu berarti enak. Kalau saya sih masih sedikit was-was, tetapi kalau memang harus dilaporkan, ya akan saya laporkan, tidak peduli saya kena yang 2% atau 0.5%. 🙂 trims untuk klarifikasinya.

  7. Saya mau tanya. Di SPT 2015 saya sudah lapor hutang KPR bank, sementara rumah blm saya laporkan di SPT itu. Rumah atas nama ortu. Kalau saya mau masukkan rumah tsb ke tax amnesty saya, apakah bisa? sementara sertifikat atas nama ortu? Ortu tdk bekerja,umur 62th, dan tdk ada NPWP. Apakah cukup dg surat nominee (ortu yg tanda tangan?) atau harus dibaliknamakan spy bisa diakui amnesty? Terima kasih.

    • Akta nominee berguna agar anda bisa dengan segera memasukkan sebuah harta ke dalam daftar harta terlapor anda di tax amnesty tanpa harus melalui proses balik nama terlebih dahulu. Bahkan sekiranya rumah tersebut akta nya atas nama supir pun, tetap bisa diakui sebagai harta anda untuk dilaporkan ke tax amnesty lewat penandatanganan akta nominee tersebut. Notaris akan dapat membimbing anda melalui hal-hal apa yang perlu dipersiapkan untuk ini, tetapi secara prinsip yang saya tahu, akta nominee itu surat sakti agar anda tidak perlu repot dan bingung mengurus bukti kepemilikan harta yang ingin anda laporkan di tax amnesty. Akta nominee berguna sebagai “pengganti” surat-surat bukti kepemilikan terhadap suatu harta, sehingga orang pajak tidak akan mempertanyakan mengenai ini harta siapa ketika anda akan melaporkannya di tax amnesty. Sekalipun pelaporan tax amnesty dimana petugas pajak tidak boleh menanyakan tentang asal usul harta, tapi petugas pajak tentu harus memastikan bahwa yang dilaporkan itu memang benar harta anda dong, bukan harta orang lain yang diakui harta anda. dalam akta nominee kan ada tanda tangan dari pemegang sertifikat, bahwa sekalipun sertifikatnya atas nama dia, dia menyatakan bahwa harta itu milik anda, kurang lebih begitu kira-kira istilahnya. 🙂 tanyakan lebih lanjut kepada notaris anda. semoga membantu.

      • Dalam hal di mana rumah tersebut masih atas nama ortu, (ortu masih hidup, tp KPR atas nama saya), apakah saya boleh melaporkan rumah tersebut sbg harta saya, sementara saya punya 1 saudara (tidak punya npwp dan tidak bekerja). Apakah kalau memang bisa, di surat nominee cuma ortu saja yg tanda tangan, saudara tidak?
        Mana pilihan yang paling baik, menggunakan surat nominee ataukah menggunakan surat pernyataan akan balik nama atas rumah tersebut (kalau balik nama, hak saudara saya kan juga ada atas rumah itu)? (saya ada dengar bahwa kalau melampirkan surat nominee, maka tidak perlu surat balik nama. Dan sebaliknya)
        Terima kasih.

      • Oh bisa saja. Saudara anda tidak perlu ikut-ikut tanda tangan. Yang penting adalah orang yang punya nama di akta, serta orang yang hendak mengakui itu sebagai hartanya. Tapi hendak diingat, ini mungkin akan sedikit menyulitkan anda dan saudara anda apabila rumah tersebut ingin diwariskan kepada anda berdua, sebab secara pajak, rumah tersebut sudah dipandang sebagai bagian dari harta anda. Memang kalau sudah menggunakan surat nominee, tidak perlu balik nama, paling tidak untuk sementara, untuk urusan pajak. Tetapi efek jangka panjangnya saya kurang tahu kalau hanya memiliki surat nominee tapi balik namanya tidak diurus-urus.

        Pada jaman ini, cukup sulit untuk orang berurusan dengan masalah rumah bila tidak memiliki NPWP. Setelah habis masa tax amnesty, bahkan transaksi lewat bank pun dimonitor. Si A mungkin tidak ber NPWP, tetapi si B yang bertransaksi dengan si A mungkin ber NPWP. Jadi dari situ petugas pajak bisa melacak transaksi-transaksi yang dibuat si A, sekalipun tidak ber NPWP.

        Ada baiknya dikonsultasikan kepada notaris anda. Dia pasti mengerti detil-detil yang harus dilakukan bagi keadaan anda. 🙂

  8. SALAM. SAYA INGIN BERTANYA, PAMAN SAYA BERNAMA A TINGGAL DI RUMAH&TANAH ATAS MILIK 3 NAMA ( B & C & D ). SI A BERSAUDARA KANDUNG DENGAN B C D. SEBENARNYA RUMAH&TANAH TSBT ADALAH WARISAN DARI ORTU MEREKA. MEREKA BEREMPAT SUDAH BERUMUR 70TH KE ATAS DAN TIDAK PUNYA NPWP. PERTANYAAN SAYA: SEANDAINYA MEREKA (BCD) TIDAK MENGIKUTI TA, MAKA KIRA2 APA YG AKAN TERJADI KE DEPANNYA? APAKAH MEREKA(BCD) TIDAK AKAN BISA MENJUAL RUMAH&TANAH TERSEBUT? (CAT: SI A BERTENGKAR DGN BCD, DAN SERTIFIKAT ASLI DITAHAN OLEH SI A)

    • Ini kasus yang cukup rumit menurut saya, namun bila diisolasi dari sisi B, C, D, bila rumah tersebut belum pernah didaftarkan sebagai harta pada SPT-SPT mereka sebelumnya, dan sekarang mereka tidak mau mengikuti TA, jelas mereka suatu saat akan kesulitan menjual rumah tersebut, karena masih akan tersandung urusan perpajakan, terlepas dari akta tersebut dipegang oleh siapa. Tapi sekalipun begitu, urusan tersebut tetap bisa diselesaikan, walaupun dengan membayar denda yang jauh lebih besar, plus ditambah interogasi-interogasi petugas pajak. Mereka tetap bisa menjual rumah tersebut kalau mereka memang benar-benar berniat menjualnya dan menyelesaikan urusan dan denda perpajakannya di masa mendatang. Hanya jauh lebih sulit, repot, mahal, dan diinterogasi. Itu saja.

  9. Selamat siang. Saya ingin minta pendapat. Saya 31th, lagi proses perceraian, punya 2 anak, membuka usaha laundry kiloan, belum punya npwp, punya 1 motor, punya 2 buah polis asuransi, masih tinggal di rumah ortu, punya Hak 1/10 tertulis di atas sertifikat rumah ortu ini (warisan almarhum ayah). Sekiranya saya tidak mengikuti TA, kesulitan apa saja yg akan saya hadapi kedepannya? Jika saya ikut TA, apa saja yg harus saya laporkan? Terimakasih.

    • Sebenarnya kesulitannya bergantung dengan: 1. apakah anda selama ini mengikuti SPT dengan benar? dan 2. apakah anda sudah melaporkan harta anda dengan benar di SPT?

      Bila pelaporan harta anda sudah benar, kemungkinan masalah yang timbul hanya dari segi warisan, dan itupun hanya muncul jika orang tua belum pernah mendaftarkan rumah tersebut sebagai harta. Yang perlu dilakukan adalah ke notaris untuk membuat akta nominee (surat pengakuan harta) beserta dengan para pemilik 9/10 bagian yang lainnya, agar dapat diakui sebagai harta bersama. Anda nanti hanya melampirkan akta nominee yang 1/10 itu di TA anda.

      Tetapi bila anda tidak pernah menjalankan SPT, atau menjalankan SPT tetapi tidak melaporkan harta dengan benar, ya kesulitannya berhubungan dengan harta apa saja yang belum pernah dilaporkan tersebut. Kalau polis belum pernah dilaporkan, maka nanti pada saat polis cair ketika klaim, orang pajak akan bisa melihat aliran dana tersebut di bank, dan akan menanyai anda kenapa ada dana mengalir ke rekening anda padahal anda tidak pernah mendaftarkan polis. Kalau motor yang belum didaftarkan, maka petugas pajak bisa mengcrosscheck data harta anda dengan nama BPKB/STNK yang ada di samsat. Kalau di samsat tertera ada BPKB atas nama anda, tapi di harta tidak anda cantumkan, petugas pajak juga bisa menginterogasi tentang hal tersebut.

      Jika ikut TA, maka agar semuanya lebih pasti dan legal, lebih baik buat akta pengakuan harta (nominee) berisi daftar harta-harta anda yang belum pernah diakui. Dibuat yang detail. Kalau punya cincin berapa, semuanya ditulis satu per satu, terutama yang tidak jelas surat kepemilikannya. Cincin kalau hasil pemberian orang saat pernikahan kan biasanya nda ada surat-surat dari toko. Nah itu kandidat yang pas buat dimasukkan ke akta nominee. Ditulis satu-satu. Jangan digabung jadi satu entry. Polis setahu saya tidak perlu dimasukkan ke akta nominee karena ada surat tiap tahun yang menandakan berapa besar investasi anda saat ini. Tinggal cukup bawa surat laporan investasi yang paling terakhir (yang paling menggambarkan posisi Desember 2015).

      Agar lebih jelas, silahkan bertanya langsung kepada notaris anda. Dia akan paham yang mana yang harus masuk akta nominee, yang mana yang bisa langsung dilaporkan di TA. Semoga membantu. 🙂

  10. saya dan suami gak py npwp,saya py rumah atas nama saya,saya dan suami tidak py surat nikah, kalau mau ikut TA sebaiknya npwp dibuat atas nama siapa…dan apa kesulitannya jika kami tdk ikut TA,apakah ke depannya rumah dan mobil akan susah dijual? Thank you

    • Kalau tidak punya surat nikah, seharusnya sih keduanya membuat NPWP. Tapi karena rumah sudah atas nama istri, tinggal buat NPWP atas nama istri, lalu rumahnya dilaporkan sebagai harta istri.

      Bila tidak ikut TA, ke depannya memang akan sulit menjual rumah dan mobil, tapi bukan berarti mustahil. Tidak mustahil, cuman ya harus tahan aja berepot-repot ngurus NPWP dan pajak beserta dendanya, belum lagi diinterogasi oleh petugas pajak, ini uang beli rumahnya dari mana dapatnya, pekerjaannya apa, nyambung atau tidak antara penghasilan dengan harga rumah, kalau tidak nyambung maka petugas pajak bisa suspect ini rumah hibah dari orang tua misalnya, kemudian orang tua juga akan diusut hartanya, dll dll. Itu kerepotannya kalau tidak TA. Tapi bukan berarti mustahil untuk menjual. Bisa, cuman repot sekali, dan juga menyangkut-nyangkut ke orang-orang lain. Semoga membantu. 🙂

  11. Sedikit tanya soal klasifikasi.
    Di atas disebutkan klo yg kena tarif 0,5% itu termasuk jasa? Apa bener? Soalnya sy konsul dng helpdesk, jasa itu masuk yg 2%. Krn jasa murni hanya menjual skill..

    Lalu soal warisan, apabila ada 1 rumab milik orang tua, dan telah meninggal.
    Sedangkan sertifikat masih atas nama orng tua.
    Sebaiknya disertakan di TA anak ? Untungnya apa? PPh balik namanya gratis? Terdaftar di SPT taun berikutnya? Tp sekarang bayar tarif tebusan?

    Setau saya, warisan misal tanah dan bangunan. Dng kondisi spt di atas (orang tua meninggal), ya anak tinggal urusan aj sam notaris. Dengan nilai NJOP dibawah 300jt, rasanya perhitungan PPh akan nihil.. dan BPHTB akan kecil sekali jumlah nya..
    Paling bayar notaris aja buat balik nama.
    Udah gt, bisa dehh masuk SPT..

    Bener ga sih? Ato. Si pajak akan menanyakan lagi knp ada aset yg nambah? Kan ada surat2nya..

    Thanks

    • Saya yakin bahwa jasa ikut masuk UMKM, sebab orang pajaknya kemarin terus mengulang-ulang bahwa UMKM adalah industri, dagang, dan jasa. Di notes saya aslinya saya menulis tentang definisi UMKM lebih dari sekali, karena dia juga menjelaskannya berkali-kali. Tapi yang ndobel-ndobel sudah saya hapus agar tidak terlalu panjang.

      Mengenai rumah orang tua, sudah pernah terjadi proses pembacaan warisan kan? Dengan begitu, lebih baik dimasukkan ke TA anak agar suatu saat rumah itu mau dijual atau disewakan, tidak menjadi masalah, melalui akta pernyataan kepemilikan harta (nominee) di notaris. Tapi ini berbeda dengan balik nama. Balik nama ya balik nama, ada biayanya sendiri. Kalau sudah didaftarkan di TA, ya tahun berikutnya langsung bisa dimunculkan di daftar harta tanpa masalah. Tentang bayar tarif tebusan untuk harta warisan, ini yang bermacam-macam kasusnya. Kasus yang saya tahu adalah kasus ideal, yaitu orang tua sudah punya NPWP, orang tua sudah memasukkan rumah tersebut sebagai harta, lalu kemudian ketika meninggal, rumah tersebut dihibahkan kepada ahli waris. Maka ahli waris bisa langsung berhak mengakui rumah itu di daftar harta tanpa perlu bayar uang tebusan atau bayar pajak untuk penerimaan harta tersebut (tapi bila belum pernah dicantumkan sebagai harta oleh ahli waris di SPT selama ini, ya tetap perlu dilaporkan di TA, tapi tidak akan dihitung sebagai dasar pengenaan tebusan). Nah, yang saya kurang jelas ini adalah kalau rumah ini belum pernah dibayarkan pajaknya dan belum pernah dilaporkan sebagai harta ketika terjadi pembelian. Yang seperti ini perlu tanya langsung orang pajak, karena memang variasi kasus tentang harta warisan ini banyak.

      Yang pasti, ketika kita mendaftarkan harta di TA, keuntungannya adalah orang pajak tidak akan banyak tanya dari mana itu aset koq bisa tiba-tiba nambah di daftar harta, selama surat pendukung seperti akta nominee nya lengkap. Lebih baik ditanyakan langsung saja kepada notaris anda agar jelas, apa perlu akta nominee, balik nama, atau mungkin bahkan tidak perlu sama sekali. Semoga membantu. 🙂

      • Permisi saya mau bertanya tentang kata2 anda yg “(tapi bila belum pernah dicantumkan sebagai harta oleh ahli waris di SPT selama ini, ya tetap perlu dilaporkan di TA, tapi tidak akan dihitung sebagai dasar pengenaan tebusan).
        Karna skrg kasus saya seperti itu, saya terima warisan tetapi ortu spertinya tidak pernah melapor SPT, dan pertanyaan saya maksud dari “tidak akan dihitung sebagai dasar pengenaan tebusan” itu apa ya? apakah jika saya melaporkan warisan tersebut di ta, saya tidak perlu membayar tebusan atas warisan tsb??

        terima kasih 😀

      • Ya. Maksud saya, bila harta warisan tersebut *pernah* dilaporkan di SPT ortu, kemudian diwariskan, tetapi belum pernah dimasukkan ke SPT ahli waris, maka tidak perlu membayar tebusan atas warisan tersebut. Tetapi kalau orang tua sendiri juga belum pernah melaporkan harta warisan tersebut ke SPT, ahli waris nampaknya juga tetap harus membayar tebusan atas warisan tersebut. Bisa langsung menanyakan ke petugas pajak agar mendapatkan informasi yang lebih akurat. 🙂

  12. Mau tanya nih, kalo ibu ada tabungan tapi tidak punya npwp , trus mau di masukkan ke anaknya tapi anaknya tidak punya npwp gimana ya?

    • Ya salah satu mesti bikin NPWP dulu. Paling tidak, ibu nya perlu bikin NPWP dulu, karena kan TA ini cut off nya dec 2015, artinya yang kita laporkan ke TA bagaimana keadaan harta kita pada akhir 2015. Memang sih petugas pajak tidak akan menanyakan detil soal darimana hartanya berasal, dan harta bisa saja sekarang dipindah ke rekening anak, anak bikin NPWP, dan anak yang mengakui itu sebagai hartanya. Itu bisa. Cuman kalo saya sih lebih suka yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, supaya saya tidak perlu mengingat-ingat lagi kemarin ceritanya itu bagaimana. Yang pasti, hartanya ingin ditaruh ke siapa, ya itu yang bikin NPWP, itu juga yang mengikuti TA.

  13. Malam pak..apbila saya memiliki rumah 1 .atas nama almarhum suami..dan saya mempunyai 2putri dan 1 putra..apakah setelah laporkanrumah kamii…tetpi saya tdk punya uang untk bayar 2% persennya..rumah hanya satu2nya..untk km tinggal.ketga anak saya punya npwp…apakah km ga us lporkan?krna kmi tdk memiliki uang lebih..dan rumah hanya untk tinggal saja..tdk diperjual belikan..boleh sy minta tlp bapak??karna km cukup kuatir dgn peraturan yg blm kamii mengertii..trima kasih pak

    • Prinsipnya, TA ini bukan paksaan. Ini untuk membantu anda agar tidak mengalami masalah dengan perpajakan di kemudian hari. Bila anda merasa bahwa TA ini tidak menguntungkan dan tidak ada gunanya dari contoh kasus yang anda hadapi, tidak perlu ikut TA koq, tidak apa-apa. Ya hanya catatannya, semua selalu ada positif dan negatifnya. Ikut TA positifnya catatan di pajak menjadi bersih. Negatifnya ya memang ada biaya yang harus dibayar. Kalau tidak ikut TA, positifnya ya tidak perlu membayar. Negatifnya ya itu, sekalipun rumah itu tidak ibu jual atau sewakan, tetapi petugas pajak biasanya punya banyak cara untuk mengetahui apa-apa saja yang disembunyikan dari petugas pajak. Bila ketahuan di belakang, justru dendanya bisa jauh lebih besar daripada 2%, dan bisa merembet-merembet ke yang lain, bisa diperiksa harta-harta yang lain lagi. Saya nda bilang bahwa pasti nanti akan ketahuan sih. Saya hanya bilang *kalo* sampai ketahuan. Karena itu ikut TA ini bukan paksaan. TA ini hanya fasilitas yang ditawarkan pemerintah. Terserah mau mengambilnya atau tidak. 🙂 kalau ada pertanyaan lebih jauh, bisa di reply di comment ini, atau bisa ditanyakan ke orang pajak yang info nya pasti tidak keliru. maafkan kurang bisa membantu.

    • Salam p martin. Mohon sarannya ya. Kalo umkm 0.5% dihitung dr nilai total harta atau nilai selisih harta dan utang? Trims

      • UMKM sama juga dihitung dari *dasar pengenaan*. Apa itu dasar pengenaan? Yaitu total harta yang *belum* dilaporkan. Kalau selama ini belum pernah buat NPWP, ya artinya total semua harta yang dimiliki. Kalau sudah punya NPWP dan sudah pernah lapor harta di SPT, ya sisanya yang belum dilaporkan, atau yang dilaporkan tapi tidak dengan data yang sebenarnya.

  14. Saya mau tanya, mohon bantuannya.
    Suami mempunyai usaha membuka toko furniture, sedangkan istri adalah ibu rumah tangga sekaligus membantu suami berdagang. Suami memiliki NPWP sedangkan istri tidak punya. Lalu harta yang dikumpulkan selama menikah ada yang atas nama suami dan ada yg atas nama istri (pemberian suami berupa deposito & ruko). Suami mengisi SPT secara teratur tetapi hanya mendaftarkan harta atas nama suami saja, sedangkan harta atas nama istri tidak diikutsertakan.
    Jika sekarang ingin mengikuti TA atas harta yang belum dilaporkan tersebut, apakah istri harus membuat NPWP atau bisa ikut NPWP suami?
    Terima kasih.

    • Bisa ikut NPWP suami. Biasanya, Suami tinggal membuat akta pengakuan harta (nominee) bahwa harta istri ini adalah harta suami. Atau mungkin bahkan tidak perlu membuat itu, langsung saja dilaporkan ke TA, jikalau suami istri tidak punya perjanjian pisah harta, karena harta suami berarti harta istri, sehingga tidak perlu akta pengakuan harta untuk harta istri. 🙂 semoga membantu.

  15. Slamat malam.. sy mau nanya..sy sdh lapor di SPT 2015.. namun blm dimskkan data hibah rumah dr ayah saya.(msh hidup)..Dimana sdh ada akta hibah dr ayah ke saya dan sodara saya ber 2. Jd atas nama 2 orang ber NPWP (ayah sy tdk ada npwp).. Nah utk ikt TA.. pertanyaan sy adlh :
    1.Apakah benar perhitungan utk harta hibah tsb saya harus bayar 2% dikali nilai NJOP/hrg pasar? Pdhl itu sbnrnya warisan dr ortu. Trs akta hibah tersebut atas nama 2 org.. apakah msg2 lapor 2%x NJOP trs dibagi 2.. (yg akan diisi di TA) dan apakah hrs ada data terlampir utk di TA?
    2. Bagaimana jika kasus dimana ada rumah atas nama ortu msh hidup.. tp tidak ada npwp.. apakah dgn buat surat nominee saja waris ke anak sdh cukup? Apakah tetap harus bayar 2% jg ya?
    3.Bgm jg dgn kasus suami istri… jika istri ada npwp dan rumah atas nama istri.. tetapi suami tidak ada npwp..(ada akta nikah).. nah bgm pelaporan di TA.. ? Smntr istri baru resign 4 bln lalu…sdh lapor di SPT 2015 tapi blm lapor harta rmh tsb.. (posisi istri tdk bekerja lagi) dan suami bekerja. Bgm pelaporannya?
    Mohon dibantu pak penjelasannya.. trima ksh banyak sebelumnya ! Salam damai !

    • 1. Kalau warisan ortu, kalau harta itu sebelumnya sudah dilaporkan dengan benar pada SPT ortu, maka warisan itu tidak kena pajak, karena pajaknya sudah dibayar di SPT ortu. Pada prinsipnya, warisan itu bukanlah obyek pajak. Tapi masih ada area abu-abu dimana bila rumah tersebut belum pernah dilaporkan dalam SPT, seperti pada kasus anda. Dan kasus yang seperti ini bermacam-macam variasinya dan solusinya. Setahu saya, karena ini belum pernah dilaporkan SPT, maka akan kena uang tebusan 2% dari NJOP tersebut, karena akan dianggap selisih harta. Tetapi mungkin saja bila anda datang dengan membawa akta hibah, akan diloloskan dari perhitungan dasar pengenaan oleh petugas pajak. Maaf karena kasus yang seperti ini sangat bervariasi macamnya, dan orang pajaknya kemarin juga tidak mungkin membahas semua kemungkinan yang ada, tapi semoga bisa memberi gambaran tentang apa yang mungkin terjadi atau apa yang bisa dilakukan. Btw, seharusnya tidak perlu ada data terlampir untuk TA kecuali akta nominee (pengakuan harta) bila diperlukan. Anda mungkin baru memerlukan data terlampir bila kasusnya seperti ini, anda ingin menambahkan harta tanpa harus membayar tebusan, yang mana berarti anda perlu menyertakan bukti bahwa harta tersebut sudah pernah dibayar pajaknya sebelumnya, sehingga tidak perlu dibayar lagi.

      2. Terkandung di dalam no 1.

      3. Sebaiknya suami membuat NPWP, karena biasanya kejadiannya adalah istri ikut NPWP suami. Kemudian suami akan memasukkan harta istri di TA. Tidak perlu membuat akta nominee untuk hal ini, karena harta istri otomatis adalah harta suami, bila tidak ada perjanjian pisah harta. Tapi tetap perlu bawa sertifikat yang menunjukkan pemilik rumah tersebut (istri), dan juga tetap harus membayar tebusannya, krn belum pernah dilaporkan. Untuk pastinya kasus-kasus seperti ini memang lebih pas tanya langsung ke orang pajak. 🙂 semoga membantu.

      • Terima kasih bnyk atas infonya pak martin.. sgt membantu ! 1 lg pak..saya mau nanya. . hari ini sy terima info bahwa setelah ikut TA nanti…kita jg wajib melakukan pelaporan per 6 bln (update) selama 3 thn utk harta … apakah bnr? Thx pak martin..

  16. Hmm, kalo boleh nanya, butuh pencerahan.
    Misal, selama ini taat bayar pajak, pas pelaporan tahun 2015, bagian harta berupa uang cuma dilapor 100juta. Nah padahal uang total lebih dari itu, tapi dipinjem sodara, temen, ortu (tanpa membungai ya). Total sebenarnya anggaplah 200jt.
    Trus 2016 yang pada punya utang mbalikin, jadi total Harta tahun 2016 > total Harta 2015 + penghasilan selama 2015-2016 tersebut.
    Apakah contoh kasus di atas perlu tax amnesti juga? (Asumsinya taat bayar pajak, cuma piutang tidak dilaporkan)
    Thanks 🙂

    • Piutang itu sebenarnya harta, harta yang bisa ditagih. Seperti investasi kan? Jadi tetap harus dihitung harta. Karena kalau tidak dilaporkan, nanti di tahun 2016 rekening anda tiba-tiba kelimpahan uang dari macam-macam tempat, akan ditanyai pas SPT 2016, ini uang-uang ini asalnya dari mana, kenapa koq mereka ngirimi anda duit, tapi anda tidak laporkan di SPT 2016 sebagai penghasilan? Bila anda sudah laporkan itu di TA sebagai piutang, maka waktu uang-uang itu kembali, petugas pajak akan langsung bisa melihat hubungannya. Tapi sejujurnya, kemarin di workshop tidak dijelaskan detail tentang piutang. Namun dijelaskan bahwa investasi pun juga harus dimasukkan laporan TA bila belum dilaporkan. Jadi saya menarik kesimpulan dari situ. Untuk memastikan, silahkan mendapatkan informasi dari petugas pajak. 🙂 semoga membantu.

    • Betul sekali. Malah itu justru harus menjadi yang pertama-tama dilaporkan, *bila* belum dilaporkan. Bila anda tidak laporkan, ingat bahwa nanti setelah TA, petugas pajak akan bisa memonitor aliran dana di bank. Bila ada aliran dana deposito ke kas anda padahal anda tidak pernah sebut ada deposito, atau aset anda bertambah seperti mobil misalnya, tapi uang anda di bank nampak tidak berkurang sama sekali, maka itu akan bisa jadi masalah. 🙂 semoga membantu.

      • utk melaporkan deposito & saldo bank, apa perlu melampirkan bukti2 nya? seperti fotokopi bilyet & mutasi kas akhir bulan des 2105?

      • Di tax amnesty perlu melampirkan bukti-bukti bahwa apa yang dilaporkan itu memang benar begitu adanya. Tetapi tidak akan ditanya darimana uang tersebut berasal. Itulah fasilitas tax amnesty. Tapi tetap perlu melampirkan bukti-bukti.

      • jika deposito a/n pribadi, apa bisa diikutkan tarif UMKM? mengingat itu hasil usaha di UMKM? tks

      • Itu yang saya kurang tahu. Tetapi seharusnya bisa membuat pernyataan di notaris bahwa deposito-deposito berikut ini adalah milik atau hasil dari usaha ini. Silahkan bertanya kepada notaris anda untuk informasi lebih lanjut. 🙂

      • Untuk harta, tidak perlu melampirkan bukti2 kok. Cuma menuliskan bukti2 nya di surat pernyataan harta tapi tidak perlu dilampirkan

      • Terima kasih untuk bantuan klarifikasinya. 🙂 saya hanya khawatir, sebab untuk harta-harta yang bukan atas nama diri sendiri, harus membuat akta pengakuan harta (nominee), yang berarti itu semacam “bukti” menurut saya. Tapi bila memang tidak perlu melampirkan bukti-bukti, baik sekali. trims. 🙂

  17. Ada yang ingin saya tanyakan, mohon bantuannya.
    Suami mempunyai usaha berdagang furniture. Sedangkan istri adalah ibu rumah tangga dan ikut membantu suami berdagang. Suami memiliki NPWP sedangkan istri tidak punya. Harta yang dimiliki adalah harta yang didapat dari hasil berdagang. Harta tersebut ada yang atas nama suami dan ada yang atas nama istri. Suami mengisi SPT secara teratur tetapi hanya melaporkan harta atas namanya saja, sedangkan harta atas nama istri tidak dilaporkan.
    Yang menjadi pertanyaan adalah:
    1. Jika ingin mengikuti TA atas harta yang belum terlapor, apakah istri harus membuat NPWP atau bisa ikut NPWP suami?
    2. Untuk rate TA, mana yang akan dikenakan apakah yang 0.5% atau 2%?

    • Ini nampaknya tadi sudah saya jawab.
      1. Cukup pakai NPWP suami. Suami tinggal melaporkan harta istri yang belum dilaporkan ke TA, dan membayar tebusannya.
      2. Jika anda memenuhi syarat yaitu penghasilan *semata-mata* hanya dari UMKM dengan omzet dibawah 4,8M dan total harta di bawah 10M, maka anda berhak mendapat rate 0.5%.

  18. kalau harta di lapor pada spt tahunan 2014 sebesar 500 jt, tetapi karena takut terlambat melaporkan spt tahun 2015 sehingga saat lapor spt tahunan 2015 di buat nihil dulu, apakah harta yang telah dipaorkan pada spt tahunan 2014 itu tetap di anggap harta atau bagaimana?terimakasih jawabannya

    • Sebentar. Saya kurang paham. SPT 2014 dilaporkan 500jt, tapi SPT 2015 dilaporkan nihil alias tidak mempunyai harta, atau tidak mempunyai pendapatan, atau pajak tertanggungnya yang nihil? Kalau hartanya yang ditulis jadi nihil, kayaknya lebih baik yang dilakukan adalah koreksi / pembetulan SPT deh. Kan hartanya sudah dilaporkan, cuman “terjadi salah lapor” sehingga tahun 2015 di SPT hartanya “hilang”. Begitu kah maksudnya? Bila memang begitu, menurut saya nih ya, lebih baik lakukan pembetulan SPT saja. Daripada dilaporkan TA lalu malah disuruh bayar tebusan karena dianggap bukan harta di SPT 2015. Tapi itu hanya pendapat saya. Mohon dikonfirmasikan dengan petugas pajak. 🙂 semoga membantu.

  19. Malam pak martin.
    Saya terakhir lapor SPT waktu msh bekerja sekitar 2010-2012, setelah itu tidak pernah lapor sampai skrg. Status skrg freelance di bisnis online.
    Saya mau tanya apakah tabungan yang kita miliki itu juga harus dilaporkan untuk TA?

    • Betul. Kalau anda belum pernah SPT lagi sejak 2013, maka yang harus anda lakukan pertama-tama adalah melakukan SPT 2015 terlebih dahulu. Hanya SPT 2015 saja. Lalu setelah itu, lakukan pelaporan harta di TA. Masukkan tabungannya ada berapa, dan aset-aset lain yang belum dilaporkan. Tapi ingat, cutoff nya desember 2015 ya. Segala transaksi dan pendapatan yang didapatkan di 2016 jangan dimasukkan di TA, karena itu bagiannya untuk dilaporkan di SPT 2016. 🙂 semoga membantu.

  20. Suami saya warganegara Australia , kami menikah 2013. Sekarang saya tinggal di Australia , akhir tahun 2015 suami membeli rumah Dan diatas namakan ber 2, apakah rumah di Australia ini harus di ikutkan ke tax amnesty? Mohon penjelasan nya, terima kasih

    • Kalau yang begini sudah masuk ke area abu-abu. Tapi pada prinsipnya, tax amnesty ada agar harta yang kita daftarkan di tax amnesty itu bisa kita klaim sebagai milik kita dicmata pajak dan tidak akan diganggu ketika kita hendak menjual atau menyewakannya. Bila rumah itu dibeli atas uang hasil usaha suami di australia, dan suami membayar pajak penghasilan di australia, dan kalau rumah ini dijual juga akan masuk ke rekening suami di australia, tidak perlu lah dimasukkan ke TA. Kan kewajiban pajaknya di australia, tokh juga dibeli pakai penghasilan yang didapat dari pekerjaan di australia. Beda kalau kita dapat penghasilan di indo, tapi dibuat beli rumah di australia. Itu perlu untuk dideklarasikan, sebab bila rumah itu anda jual, kan masuknya ke rekening Indo. Itu yang nanti jadi pertanyaan orang pajak, koq tiba-tiba ada uang masuk ini dari mana dan untuk apa. Ya salah satu solusinya untuk hal itu ya buka rekening di aussie sehingga uang hasil penjualan itu masuk ke rekening di aussie. Tapi kasus anda kan berbeda. Suami WN aussie, beli rumah di aussie, pakai penghasilan aussie, dan wajib pajak aussie. Saya cukup yakin bahwa anda tidak perlu mendaftarkan ini di TA, karena sekalipun nama anda juga ada di akta, tapi kan biasanya istri ikut suami. Jadi tidak masalah 🙂 semoga membantu.

  21. Hmmm, bagaimana dengan sertifikat blm ada hanya ada ppjb ajb (harus jd sertifikat dec 2017 sedangkan developer blm memecah sertifikatnya).

    Apakah setelah declare 10m ada petugas mempermasalahkan apabila kita hanya setor pajak 500rb perbulan utk kedepannya setelah tax amnesty selesai.

    Mungkinkan kita ikut skrg. Tp nanti kita ikut lagi memasukan asset baru yg lain..

    • Dalam kasus begini, notaris nampaknya lebih mengerti apa yang harus dilakukan. Setahu saya, kalau mau melaporkan harta tempat tinggal di TA, perlu ada sertifikat. Biasanya bila sertifikat tidak atas nama kita, bisa dibuat akta pengakuan harta (nominee). Tetapi di sini sertifikatnya belum jadi, hanya ada PPJB saja. Kemarin ngga membahas soal melaporkan bangunan yang sertifikatnya belum jadi sih, jadi saya mungkin kurang bisa menjawab untuk hal ini. Kalau mau ya untung-untungan, dibawa saja akte PPJB AJB nya ke kantor pajak pas mau TA. Tanya ke orang pajaknya gimana kalau mau mengikutkan ini ke laporan TA.

  22. mau bertanya pak Martin:
    Saya baru membuat NPWP bulan Maret 2016 dan belum pernah lapor SPT sebelumnya. Saya ada properti dan dana di dalam dan luar negeri. Apakah ada pengaruh dari program tax amnesty ini untuk saya? atau saya cukup lapor seperti biasa karena ini baru laporan pertama?

    Thanks

    • Program TA ini berlaku untuk “memperbaiki” daftar aset pada SPT 2015 ke bawah. Anda membuat NPWP pada bulan Maret 2016 dan belum pernah melakukan SPT. Berarti SPT anda yang pertama bakal SPT tahun 2016. Setahu saya ini tidak bisa dilakukan TA. Bila anda mau TA, maka anda harus SPT 2015 dulu. Tapi itu pun “percuma”, karena berdasarkan informasi yang saya kumpulkan, anda tokh masih tetap harus mendata semua harta anda di SPT 2015, dan membayar semua kewajiban perpajakan untuk semua harta yang didapatkan sejak 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP. Jadi bila anda mendaftarkan 100 harta, yang mana 60 di antaranya nya anda dapatkan dalam kurun 5 tahun ini dari Maret 2011 sampai Maret 2016, maka total 60 item tersebut harus dibayarkan pada SPT 2015 seperti seolah-olah 60 item tersebut didapatkan dalam kurun waktu satu tahun. Coba baca dari forum ini tentang hal ini:

      http://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=15598

      Trus, kan semuanya sudah didaftarkan? Untuk apa TA? Nah, mungkin orang-orang ada yang bilang bahwa kita bisa melaporkan di SPT 2015 ngga usah lengkap-lengkap. Nanti setelah SPT, langsung ikut TA dan mendaftarkan sisanya, agar total jumlah yang harus dibayarkan lebih murah. Nah, kalau yang seperti ini, saya agak kurang tahu apakah bisa dilakukan atau tidak, karena ini kan berarti agak akal-akalan. Namun untuk yang ini, saya hanya menyampaikan apa “kasak-kusuk” orang. Belum tentu bisa dilakukan. Kalau mau pasti nya tentang hal ini ya perlu langsung tanya petugas pajak. 🙂 tapi pokoknya yang pasti kalau mau ikut TA, anda harus minimal sudah menyelesaikan SPT 2015. Terlambat tidak apa-apa.

  23. Tlg di minta pendapatnya :1. Bgmana kalo usaha atas nama istri tp pelaporan sptnya selama ini dipakai atas npwp suami
    2.bagimana harta atas nama suami blh dimasukan didlm spt jg?
    3. Didlm perolehan harta dibuat harga pasar atau harga perolehan?
    4. Bagaimana seandainya hutang lebih besar dari pada harta yg kita peroleh, apakah masih blh ikut TA nya. Tks.

    • 1. Tidak apa-apa.
      2. Boleh juga dimasukkan dalam SPT. Memang seharusnya begitu untuk suami istri yang tidak ada perjanjian pisah harta.
      3. Kalau pada saat SPT biasa, yang dimasukkan harga perolehan. Tapi kalau harta tersebut ketika diperoleh tidak dimasukkan ke SPT, dan baru beberapa tahun kemudian mau dimasukkan daftar harta via TA ini, maka nilai yang dicantumkan adalah self-assesment, artinya tergantung wajib pajak mau memberi nilai berapa atas property yang dilaporkan tersebut.
      4. TA itu berguna untuk memperbaiki daftar harta dan hutang kita agar klop ketika di masa depan ada posisi harta yang berkurang karena membayar hutang, atau hutang yang bertambah karena membeli harta, dan jika akan menjual atau menyewakan harta. TA ini berguna terutama untuk mendaftarkan harta yang belum atau tidak lengkap saat didaftarkan di SPT. Tentu anda perlu untuk ikut TA. 🙂 semoga membantu.

  24. Hi Pak Martin,
    Sebelumnya terima kasih atas infonya, sangat membantu. Namun ada bbrp hal yg ingin saya tanyakan juga,
    1. Suami memiliki npwp tp tidak pernah lapor spt krn selama ini kerjanya di luar negeri dr tahun 2010 dan membayar pajak di luar negeri. Apakah seharusnya suami wajib melapor spt juga? Akankah dikenai denda apabila lapor skrg?
    2. Kami memiliki bbrp asset di dlm negeri yg dibeli dengan penghasilan suami dr luar neg, namun tidak pernah melaporkan asset2 tsb. Apakah bila dilaporkan kami akan dikenakan perhitungan tax amnesty 2% total investasi kami di dlm negeri? Apakah wajib melaporkan asset2 ini? Penambahan asset seperti rumah dan apt (msh dalam cicilan) adalah transaksi dr thn 2011-2015.

    Terima kasih banyak atas jawabannya.

    • Nah, kalau kasusnya campuran seperti ini (harta diperoleh di luar negeri oleh WNI) ini yang kemarin tidak dibahas oleh petugas pajaknya. Yang dibahas di TA hanya harta yang diperoleh di dalam negeri, tapi kemudian disimpan di luar negeri. Tapi kalau anda sudah bayar pajak di luar negeri, menurut saya ya itu sudah sah dan tidak perlu lagi membayar pajak ke dalam negeri. Cuman memang jadinya kalau ingin memberi barang-barang dalam negeri ini yang agak membingungkan. Sangat disarankan untuk anda bertanya langsung ke petugas pajak. Sebab ini juga menyangkut bahwa suami anda itu sebenarnya wajib pajak negara mana? Kalau negara Indo, ya mestinya sih mbayarnya ke Indo. Kalau WP negara lain, ya mbayarnya ke negara lain. Demikian pula dengan harta yang dibeli, pajaknya ikut tanggung jawab WP ke negara mana, bukan dari mana harta tersebut dibeli. Tapi tanyakan ke petugas pajak supaya lebih jelas, karena kemarin ini tidak dibahas di workshop. 🙂

  25. Hallo saya mau tanya..
    1. Rumah warisan org tua (sdh meninggal) atas nama 3anak (A,B,C)
    B akan ikut tax amnesty & memasukkan rumah tsb ke dlm list harta d SPT nya, sdgkan si A&C tdk mau ikut tax amnesty dan mengakui rmh tsb d SPTnya apa bisa ya? Apa ada resiko kedepan apabila rmh tsb d jual?
    2. Rumah atas nama anak tp selama ini di laporkan di SPT org tua sbg harta org tua,, klo anak & org tua ikut TA sebaiknya harta tsb d masukkan ke SPT anak atau ttp di SPT org tua? Klo di masukkan di SPT anak apa anak membayar biaya tebusan?
    3. Thn 2013 membeli rmh sdh di laporkan di SPT tp nilai perolehannya di kecilkan tdk sesuai dng kenyataan & tdk wajar, klo ikt TA apa perlu di betulkan? Klo nilai perolehan di betulkan apa bayar biaya tebusan?

    • 1. Tidak bisa. Kalau salah satu nama di sertifikat ikut tax amnesty, maka dua nama yang lainnya juga harus ikut tax amnesty. Karena kalau tidak, yang dua nama yang lain beresiko ketahuan ketika periode tax amnesty berakhir.

      2. Kalau sudah dimasukkan di SPT orang tua, berarti kan sudah dibayar pajaknya kan? Nah, kalau mau dipindah ke SPT anak, bisa lewat proses hibah atau warisan, dan itu dua dua nya tidak kena pajak lagi, karena pajaknya sudah dibayarkan.

      3. Kalau mendaftarkan dikecilkannya di SPT, nampaknya perlu dibetulkan di TA, daripada nanti bermasalah kalau mau dijual. Tapi kalau mendaftarkan kekecilannya di TA, biasanya nanti tidak terlalu dipermasalahkan. Tapi anyway lebih baik dibetulkan saja sesuai nominal wajar yang berlaku, agar menghindari masalah di kemudian hari saat mau disewakan atau dijual. 🙂 semoga membantu.

    • Bisa dicoba dengan datang ke kantor pajak dan meminta salinan daftar harta SPT tahun 2015. Saya tidak pernah melakukan hal ini sih, jadi saya tidak tahu apakah diperbolehkan atau tidak. Tapi saya tahu bahwa inilah yang akan saya lakukan bila saya di posisi anda. Semoga membantu.

  26. wosh..
    baru di terbutkan, artikel nya banyak yang komen gan..
    isu yang sangat sensitif.
    oke oke..
    Indonesia adalah negara yang sumber pendapatan terbesarnya adalah PAJAK..
    maka segala cara akan di lakukan agar Warga nya membayar pajak, ada yang namanya pemutihan PKB, ada kemudahan kemudahan pembayaran pajak, kemudahan mengurus NPWP, dan lain sebagainya, dan yang terakhir adalah TAX AMNESTY..
    menurut saya, selaku orang pribadi yang bodo, maka saya katakan, manajemen negara ini menganut sistem kolonial, penjajahan belanda..
    ingat jaman belanda? dikit dikit pajak, dikit dikit pajak.. dulu di sebut upeti..
    aneh to?..
    penjajahnya di usir, sistemnya di pake.
    selain pajak, sistem lain yang di pake adalah sistem pertanahan, sistem hukum, sistem pemerintahan, dll
    back to topik..
    kita, bangsa indonesia punya kekayaan yang jauh lebih besar di banding pendapatan dari pajak..
    conto, minyak, emas, batu bara, pertanian, dan lain lain.
    karena sekarang hampir di kuasai asing, maka ya pajak lah yang harus di genjot..
    kalo saya, pengusaaan asing atas kekayaan kita akan saya usir.. MINGGAT..
    pajak di kurangi, atao bahkan di hilangkan..
    sejahtera rakyatnya, karena gak kakean pajak, kita bisa menunjukkan dada kita di Internasional karena kita punya integritas atas aset kita sendiri..
    sori lo gan, ini yang ngomong orang bodo, rakyat jelata, pikiran e gak kakaean politik..

    suwun

    • Terima kasih untuk buah pemikirannya. Kalau saya sih berpikirnya, income tax adalah imbal balik saya terhadap pemerintah karena telah menyediakan infrastruktur, sarana prasarana, dan iklim pasar yang baik sehingga saya bisa bekerja maupun berusaha. Jadi saya pribadi tidak ada masalah dengan pajak. Berbicara mengenai negara yang tidak ada pajak, saya jadi tertarik dan mencoba mencari di internet.

      http://www.telegraph.co.uk/expat/money/countries-that-dont-have-income-tax-in-pictures/

      Kalau yang saya lihat, negara yang tidak ada pajak itu mengandalkan pemasukannya dari dua hal: sumber daya alam yang tidak terbarukan, atau bisnis dan pariwisata.

      Bila sebuah negara mengandalkan sumber daya alam seperti minyak, emas, dan batu bara cepat atau lambat akan habis, dan suatu saat negara tersebut juga akan mengenakan pajak terhadap rakyatnya ketika minyak tersebut habis. Jadi jangan membanggakan negara yang tidak mengenakan pajak tetapi mengandalkan hasil SDA. Tetapi negara yang bisa mengandalkan bisnis dan pariwisata, mereka mengenakan pajak tidak langsung seperti pajak impor. Nah negara yang seperti ini yang brilian. Tetapi saya masih belum bisa melihat bahwa negara kita siap untuk mengaplikasikan hal tersebut, karena sampai sekarang pun, potensi pariwisata yang sedemikian besar belum digali sepersekiannya.

      Kalau bagi saya pribadi, negara ini sudah jauh lebih baik dalam penerapan pajak, sudah berusaha untuk menghindarkan yang miskin dari membayar pajak (kalo nda salah, penghasilan dibawah 60 juta per tahun bebas pajak penghasilan). Dan negara-negara macam Amerika pun pajak penghasilannya malah bervariasi, ada dari 10%, 15%, 25%, 28%, 33%, 35%, sampai 39.6%, tergantung status dan penghasilan anda. Jadi negara kita sebenarnya tidak jelek-jelek amat, tokh juga mayoritas negara di dunia juga menganut sistem pajak penghasilan. Kecuali kalo Indonesia satu-satunya yang menganut sistem pajak penghasilan, nah itu baru dipertanyakan. 🙂 Tapi secara umum saya setuju dengan pemikiran anda, namun ada beberapa hal yang tidak bisa dipukul rata, dan mari kita akui saja bahwa negara kita butuh kita agar bisa melaksanakan pembangunan. 😀

      Kalau saya secara pribadi, yang seharusnya dicapai negara Indonesia adalah bukan menghilangkan pajak penghasilan, tetapi bagaimana membuat agar masyarakat Indonesia income dan skill nya meningkat agar pajak penghasilan tidak menjadi suatu momok yang menakutkan, sebab penghasilannya sudah jauh di atas pajak penghasilan. 🙂 suwun.

  27. kalau kendaraan antik misalnya pak. kita beli hanya 50juta, perbaikan 50juta lagi. Lapor pembelian di spt 2015 sebesar 50 saat beli dalam keadaan rongsok. Tapi nanti di tahun 2018 dijual laku 300jt misalnya. Apakah nanti akan jadi masalah di kemudian hari karena terima uang penjualan kendaraannya?

    • Asal sudah dilaporkan, tidak peduli lapornya 50 juta atau 100 juta, dan tidak peduli jualnya 300 juta, tidak akan menjadi masalah. Yang pasti ya yang masuk akal lah masihan. Kalau barang beli 50 juta dijual 50 milyar ya pasti petugas pajaknya bertanya. 😀 semoga membantu.

  28. Mau nanya sedikit. Adik saya punya harta mobil atas nama dia. Tapi waktu belinya pake uang orang tua dan diberikan ke dia. Adik saya blm punya npwp dan dia tidak bekerja. Apakah harus buat npwp dulu utk pelaporan harta atau bisa dimasukkan ke pelaporan saya. Dan saya ada asuransi kesehatan yg ada investasinya sudah sejak 2006 sampai skrg. Apa itu musti dilapor juga ya. Makasi

    • Pertanyaannya apakah orang tua saat beli harta mobil itu dilaporkan kah di SPT orang tua? Bila sudah dilaporkan, maka adik tinggal buat NPWP, lalu dimasukkan mobil sebagai hibah dari orang tua. Itu mobil tidak akan kena pajak, karena pajaknya sudah dibayar. Lebih baik NPWP adik saja sendiri, agar tidak perlu membuat surat pengakuan harta (nominee) di notaris bahwa harta ini adalah “harta anda” yang saat ini diatasnamakan adik.

      Investasi termasuk juga adalah yang perlu dilaporkan. Setiap tahun kan investasi nya akan mengirimkan laporan ke anda kan, bagaimana posisi nilai investasi anda. Nah, nilai itu yang dimasukkan sebagai yang dilaporkan di TA. Perhatikan bahwa cutoff nya dec 2015.

  29. thanks for the good article
    mau nanya. harta yang di laporkan di TA itu harta yang sudah ada di akhir 2015 atau yg sudah ada sampai sekarang?
    misal di akhir 2015 ada uang 1 M, tapi di januari 2016 uang itu dibelikan Bond. yg saya lapor uang 1Mnya atau Bond-nya?

    • TA itu untuk SPT 2015. Artinya sampai semua harta cutoff di dec 2015. Semua transaksi yang terjadi di 2016 harus dilaporkan untuk SPT 2016, bukan untuk di TA. Jadi yang dilaporin uangnya.

  30. Halo Pak Martin.
    Saya seorang pegawai yang bekerja di sebuah toko. Gaji yang saya terima setiap bulan 1.9jt. Setalah potong untuk biaya hidup sehari-hari, uang yang bisa ditabung di bank kurang lebih 1jt atau terkadang kurang dari 1jt. Adapun tabungan tersebut telah saya buka sejak kecil dan total tabungan tersebut kurang lebih terkumpul 70jtan (didapat dari hasil menabung sejak kecil dan gaji yang saya sisihkan untuk ditabung seperti yang saya uraikan diatas).
    Saya tidak mempunyai NPWP. Haruskah saya membuat NPWP dan mengikuti program TA?
    Terima kasih.

    • Setelah program tax amnesty ini berakhir, petugas pajak akan mulai memonitor aliran kas dana di bank. Kalau ketahuan, tabungan anda malah akan diperiksa, asalnya dari mana saja semua ini, lalu denda yang dikenakan juga jauh lebih besar. Jadi saya sarankan anda untuk membuat NPWP, lalu langsung melakukan TA.

      http://finance.detik.com/read/2016/07/18/155620/3255772/4/menkeu-tidak-punya-npwp-tetap-bisa-ikut-tax-amnesty

      Kalau anda melakukannya sebelum oktober 2016, maka anda akan memakai rate 2% dari 70 juta, sehingga anda perlu menebus 1,4 juta untuk tabungan anda tersebut. Tapi setelah itu, catatan dana anda bersih. Anda berhak untuk melakukan transaksi apapun dengan dana tersebut tanpa takut akan kena masalah dengan petugas pajak. Sekalipun tabungan sejak kecil, namun tetap perlu untuk dilaporkan sebagai harta. 🙂 demikian, semoga membantu.

  31. Pak Martin, mohon pencerahan untuk kasus saya.
    Saya sudah tidak pernah lapor SPT sejak berhenti bekerja 3 tahun lalu. Tp di SPT yg terakhir saya laporkan saya memasukkan rumah saya yg masih KPR (waktu itu) ke dalam SPT walaupun nilainya tidak tepat sama sampai ke satuan rupiahnya (dibulatkan). Dan saya sudah pindah ke LN sejak 3 tahun lalu.
    Jd saya sebaiknya ikut TA ini kan? Nah pertanyaannya :
    1. Untuk ikut TA harus lapor SPT 2015 dulu. Apakah maksudnya SPT 2015 yg belum dilaporkan disertakan berbarengan dengan Surat Pernyataan Harta dan TA nya?
    2. Untuk perhitungan TA nya saya harusnya memakai harga total NJOP rumah sekarang atau selisih dari yg terakhir dilaporkan?
    3. Apakah untuk pengurusan TA ini bisa diwakilkan dengan Surat Kuasa karena saya sedang tidak ada di Indonesia?

    Terimakasih.

    • 1. Menurut petugas pajaknya, SPT 2015 harus diselesaikan dulu baru langsung dilanjutkan dengan TA. Hal ini dikarenakan anda sudah pernah SPT sebelumnya.

      2. Kalau rumahnya sudah pernah dilaporkan nilainya sebelumnya dengan benar, tidak perlu diubah-ubah lagi di TA, sekalipun harga NJOP saat ini sudah berubah.

      3. Tidak bisa. TA ini ada pun juga untuk menjaga kerahasiaan. Apabila diwakilan, tidak akan dilayani oleh petugas pajak.

  32. Terima kasih atas pencerahannya. Saya ada satu pertanyaan Pak Martin.
    Sy sudah melaporkan SPT secara online. Tahun 2013 saya ada jual tanah dan bangunan dan telah dibayarkan pajak2nya. Tapi berhubung kata A/R nya pajak tersebut bersifat final maka saya tidak memasukkan hasil penjualan tanah tersebut ke dalam total harta. Apakah saya bisa memperbaiki SPT tersebut secara online dengan memakai SPT pembetulan? Terima kasih.

    • Setahu saya bila pajak tersebut bersifat final, malah justru hasil penjualan tanah tersebut bisa langsung ditambahkan ke dalam harta di SPT. Seharusnya bisa dilakukan koreksi menggunakan SPT pembetulan, Namun berhubung ini SPT 2013 bukan SPT 2015, saya agak kurang mengetahui apakah bisa atau tidak. Tetapi prinsipnya harusnya bisa. Kasus seperti ini lebih baik ditanyakan ke orang pajak, apakah harus SPT pembetulan, atau mungkin malah “dibetulkan” lewat TA saja (seharusnya tanpa biaya tebusan). 🙂 Semoga membantu.

  33. jika kalo saya tidak punya tabungan , tapi saya hanya punya 1 buah mobil saja, apakah tetap kena 2% ?
    jika kalo saya tidak lapor amnesty, dan mobil tidak jual selama nya apakah masalah?

    • Ya tetap kena 2%. Itu dihitung berdasarkan harta yang belum dilaporkan, tidak peduli itu bentuknya tabungan, rumah, atau mobil.
      Jika tidak lapor amnesty dan mobil tidak pernah dijual selamanya, mestinya tidak ada masalah, selama orang pajak tidak tahu. Kalau orang pajak iseng-iseng buka data BPKB dan mencari mana BPKB yang belum pernah didaftarkan sebagai harta, ya bisa ketemu. Jadi, saya tidak bisa memberikan jaminan 100% bahwa ke depan tidak ada masalah.

  34. Apabila saya membayar PP 46 dan termasuk UMKM tetapi juga melakukan pekerjaan lain dan membayar pph pasal 25 bukan pegawai.. Apakah masi bisa termasuk UMKM? Terimakasih

  35. Sori mau tanya dikit..
    Apabila membayar tarif PPh 1% usaha dibawah 4.8M sehingga termasuk UMKM.. Tetapi melakukan pekerjaan lain dan dilaporkan pajaknya dengan membayar Pph pasal 25 (bukan pegawai).. apakah bisa mendapat tarif amnesti untuk UMKM?

    Dan apabila harta atas nama anak.. 1 pekerjaan dengan orang tua yang membuat SPT apakah harus dibalik namakan stelahnya? Dan sebaliknya apabila harta atas nama orang tua.. Bolehkah dilaporkan di SPT anak?

    • Ketentuan untuk berhak mendapat rate 0.5% dari UMKM adalah penghasilan wajib pajak *semata-mata* hanya dari UMKM tersebut, tidak ada yang lain. Kalau ada penghasilan yang lain, maka tidak berhak mendapat rate UMKM, harus masyarakat umum. Kecuali bila ada pengecualian-pengecualian. Tapi kemarin di workshop sama sekali tidak disebut tentang pengecualian. Yang ditekankan adalah *semata-mata* nya.

      Kalau mau harta atas nama anak, bisa dilakukan hibah atau pembuatan akta pengakuan harta (nominee) di notaris. Tetapi oleh karena di SPT tahun 2015 harta ini belum dihibahkan, maka yang bisa dilakukan adalah hanya membuat akta pengakuan harta. Kalau pakai nominee, tidak perlu dilakukan balik nama, paling tidak untuk sementara. Coba tanyakan lebih jelas ke notaris anda. 🙂 semoga membantu.

  36. Hallo Pk Martin, terima kasih sebelumnya atas info yg begitu berharga, selama ini kami selalu melaporkan harta sesuai dengan fisik yg ada, pd akhir des 2015 kami membeli sebuah toko. Karna batas akhir tahun, kami tidak tau masuk pajak thn 2015 atau 2016
    Kemudian awal januari 2016 baru kami dapat info pajak dibayar mengikuti perhitungan 2015 tepatnya 28 des 2015 dan setifikat keluar 15 januari 2016, Suami baru akan melaporkan memiliki harta ini pd spt 2016 karna sertifikat kami peroleh di thn 2016. Yang ingin saya tanyakan, apakah harta yg ini masuk 2015 atau 2016 ? Mengingat spt 2015 sudah kami laporkan, jikalau seharusnya masuk spt 2015 apakah saat spt 2016 baru dilaporkan, akan dikenakan denda kah? Trimakasih sebelumnya…

    • Kalau posisinya berada di perbatasan begini agak sulit saya menjawabnya. Seharusnya itu masuk ke SPT 2016 karena sertifikatnya kan keluar 2016, sementara pajak kan berdasarkan sertifikat. Namun harta anda kan berkurang pada 2015 tetapi tidak jelas itu hartanya berkurang karena apa, sebab rumahnya belum masuk laporan. Untuk keadaan yang cukup spesifik seperti ini, lebih baik anda langsung bertanya kepada orang pajak. Tapi kalau menurut saya sih seharusnya dimasukkan ke pembetulan SPT 2015, agar laporannya klop dengan berkurangnya kas. Lebih baik langsung tanya ke orang pajak ya. 🙂 semoga membantu.

  37. Hallo pak martin, terima kasih atas infonya, kami membeli toko dan pajak dibayarkan penjual di 28 des 2015, dan sertifikat kami peroleh 15 jan 2016, spt 2015 belum dilaporkan karna sertifikatnya baru jd di 2016, yg ingin saya tanyakan, harta ini seharusnya dilaporkan di 2015 atau 2016? Jika seharusnya di thn 2015, apakah kami harus mengikuti tag amnesty? Jika dilaporkan di spt 2016 apakah akan dikenakan denda? Mengenai emas yg sebelumnya sudah kami laporkan, apakah harus dirinci lagi satu persatu mengingat laporan selama ini total keseluruhannya

    • Laporan tentang emas lebih baik dirinci lagi satu per satu. Kalau tidak ada selisih, ya anda tidak perlu bayar tebusan koq. TA ini berfungsi agar anda juga bisa memperbaiki history laporan aset anda. Nanti petugas pajaknya yang akan bilang yang ini perlu masuk TA, yang itu tidak perlu.

  38. Mo ty mas..klo ada aset yg blom pernah dilapor krn msh ppjb n njop blom pisah..sementara suami yg py npwp uda meninggal..apa sang istri hrs membuat SPT 2015 dgn ikut sertakan aset yg blom dilaporkan ke tax amnesty?sementara aset itu kan warisan bt ank n istri..(istri blom py npwp krn slama ni ikut suami)..apa hrs ikut tax amensty jg bt aset yg blom pernah dilaporkan..tq mas

    • Prinsipnya TA hanyalah apakah sudah dilaporkan atau belum. Bila harta belum pernah dilaporkan, tetap perlu dilaporkan. Warisan itu obyek tidak kena pajak. Tetapi warisan yang berasal dari harta yang belum dibayar pajaknya, setahu saya tetap harus dibayar dulu pajaknya. Jadi ibu bisa langsung bikin NPWP, lalu langsung ikut TA dengan mendaftarkan aset-aset yang belum didaftarkan, termasuk rumah tersebut. Agar lebih pastinya, langsung tanyakan ke orang pajak. 🙂 semoga membantu.

  39. Mohon pencerahannya pak martin,
    Saya karyawan di sebuah perusahaan. Gaji 4 juta/bulan. Menikah belum ada 2 tahun, istri tidak bekerja. Sedangkan rumah belum punya.
    Apakah saya harus ikut TA atau mendaftarkan npwp?
    Jika mendaftarkan npwp, maka saya dikenakan pajak penghasilan berapa ya pak?
    Terimakasih pak martin.

    • Pak Ricky, untuk menghitung pajak penghasilan bisa merujuk ke website ini:

      http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pph-pajak-penghasilan-pasal-21/perhitungan-pajak-penghasilan-pph-pasal-21

      Simple nya, hitung dulu total penghasilan anda selama setahun dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yang aturannya ada di website di atas. PTKP ini “diskon” dari pemerintah untuk dasar pengenaan dari pajak anda. Penghasilan anda setahun 4 juta x 12 bulan = 48 juta. Kalau anda menikah, maka PTKP anda 54 juta + 4,5 juta = 58,5 juta. Penghasilan anda lebih rendah dari PTKP. Artinya dalam kasus ini, pajak penghasilan anda seharusnya nihil, tidak membayar pajak sama sekali. Anda tetap perlu melakukan SPT, tetapi bila pajak anda nihil, anda bisa melakukan SPT secara online dan tidak perlu datang ke kantor pajak. 🙂 semoga membantu.

      • Mau tanya pak Martin. Orangtua saya sudah 10 th tdk bekerja, tdk mempunyai NPWP dan memilik 2 rmh di th 2004 dan satunya lagi waris dr orangtua ayah saya. Sekarang mrk hidup dr suport anak2. Apakah kalau mrk membuat NPWP dan ikut TA tetap harus membayar tarif trsbt?
        Kalau melapor apakah bisa dianggap bahwa penghasilan dr pembelian rmh sudah dlm masa daluarsa pajak (10 tahun yg lalu) ? Atau apakah tetap harus membayar penghasilan trsbt ? (mengingat ortu sudah tdk ada penghasilan dan tabungan, jd kalau hrs membayar denda berarti anak2 nya urunan untuk membayar dendanya)

      • Lebih baik rumah-rumah tersebut langsung diakui saja sebagai bagian dari harta anak-anak. Jadi masing-masing dari anak-anak membuat surat pengakuan harta (nominee) di notaris untuk rumah-rumah mana saja yang menjadi bagian masing-masing. Lalu masing-masing membayar TA untuk aset rumah yang dimasukkan ke TA mereka. Tapi untuk lebih pastinya, bisa langsung ditanyakan kepada orang pajak. 🙂 semoga membantu.

  40. Halo Pak Martin,
    saya ingin bertanya, saya membeli tanah seharga +- 500 Juta di tahun 2014, namun belinya pakai uang orang tua dan pinjam ke teman orang tua sekitar 400 juta (saat itu) dan belum pernah saya cantumkan di SPT karena saya bingung bagaimana mencantumkannya.

    1. Apakah saya perlu ikut tax amnesty di tahun ini? bila ya, apakah pak Martin bisa membantu cara mencatatnya?

    2. Bila saya ikut tax amnesty, apakah yang dicantumkan adalah nilai wajarnya? apakah yang dimaksud dengan nilai wajarnya adalah NJOP tanah tersebut? Lalu NJOP mana yang bisa saya masukkan di form tax amnesty?

    3. apakah NJOP di tahun 2016 ini atau di NJOP di tahun perolehan di 2014?

    4. Bila saya tidak mau ikut tax amnesty, apakah saya bisa langsung memasukkan harta tersebut di DPT tahun 2016 nanti? apakah nilai yang dimasukkan adalah nilai pasar di tahun itu?

    saya sudah browsing tapi hasilnya nihil.
    semoga bapak bisa membantu. terima kasih banyak.

    • 1. Perlu. Hanya perlu dilaporkan di TA bahwa anda punya harta rumah 500 juta serta punya hutang 400 juta.

      2. Nilai wajarnya. Tapi kalau anda tahu bahwa belinya kemarin 500 ya tulis saja 500. Tidak akan dicek koq oleh petugas pajak apakah nilai tersebut sesuai dengan NJOP atau tidak, karena yang diperdulikan adalah self assessment dari wajib pajak dalam menilai harta tersebut. Tapi ya memang yang wajar. Jadi jangan nulis 50 juta atau 5M bila anda beli nya 500.

      3. Self assessment, bukan NJOP.

      4. Tentu bisa, tetapi ya pakai jalur “normal”, yaitu anda akan dikenakan denda yang lebih besar dari tebusan di TA, bahkan lebih besar dari denda pajak biasanya, karena berarti harta yang tidak dilaporkan bertahun-tahun, jadi dendanya juga bertahun-tahun. Belum lagi diinterogasi oleh petugas pajak tentang sumber harta untuk membeli rumah itu asalnya dari mana. Jadi sangat disarankan untuk ikut TA saja. 🙂 semoga membantu.

  41. Halo. Dari yang saya pahami, untuk OP yang sudah terdaftar NPWP dari tahun 2012 namun belum pernah melaporkan SPT tahunan, maka perlu melaporkan SPT tahun 2015 sebelum melakukan TA. Apakah pajak yang harus dibayarkan merupakan jumlah dari PPh terutang di tahun berjalan (penghasilan bersih di tahun 2015 x tarif) ditambah tebusan atas selisih harta yang belum dilaporkan? Atau cukup melaporkan nihil di SPT 2015 dan membayar tebusan atas harta yang belum dilaporkan?

    Berikutnya, apabila di tahun 2015 orang tua membelikan tanah (namun masih atas nama orang tua), apakah atas tanah tersebut dianggap sebagai dasar uang tebusan? Dalam hal ini, pemberian dari uang tua bukan objek pajak bukan? Orang tua belum punya NPWP.

    • SPT 2015 hanya melaporkan penghasilan sepanjang 2015, serta menyertakan laporan harta yang 2012. Kalau SPT 2015 nya tidak nihil, ya jangan dinihilkan. Nanti kemudian langsung dilanjutkan dengan TA untuk harta yang belum dilaporkan.

      Tanah pemberian orang tua itu bisa langsung diakui di SPT 2015 bila sudah ada surat hibah dari orang tua. Bila belum ada, bisa dibuat akta pengakuan harta (nominee) di notaris untuk mengakui harta orang tua itu harta anda. Tetapi kalau orang tua belum punya NPWP, kemungkinan besar anda juga masih tetap akan harus membayar tebusan untuk tanah tersebut karena belum pernah dibayar kan pajaknya? Dan juga, bila anda ikut TA dan melaporkan tanah yang sertifikatnya bernama orang tua sebagai harta anda, sangat disarankan untuk orang tua anda juga melakukan TA, karena kalau tidak, mungkin anda sudah bebas dan bersih catatannya. Tetapi orang tua anda kan tidak. Dan sekalipun petugas pajak tidak akan bisa mengutak atik dan mengusut tanah tersebut karena sudah dilaporkan di TA, tapi mereka mungkin akan bisa memeriksa orang tua anda dalam hal yang lain.

      • Terima kasih. Baik, status SPT 2015 nya adalah kurang bayar, karena ada penghasilan di tahun berjalan di atas PTKP. Berarti saya harus membayar dan melaporkan ini dulu ya.

        Untuk tanah X, kalo dilihat dari sisi saya, berarti kan bisa ditambahkan sebagai harta namun bukan objek pajak, karena merupakan pemberian orang tua.
        Dari sisi orang tua, nanti akan dibuatkan NPWP untuk mengurus TA atas aset lainnya selain tanah X yang sudah diberikan kepada saya, karena posisi Desember 2015 harta orang tua sudah berkurang dan tidak terdapat tanah X tersebut bukan? Apakah pemahaman saya ini keliru? Mohon dikoreksi, terima kasih.

      • Kalau ada status kurang bayar, mungkin langsung dikoreksi di TA juga tidak apa-apa. Kan berarti ada koreksi di jumlah harta kan? Sekalian saja masuk TA.

        Ya, pemahaman anda sudah betul. Agar lebih pasti lagi, bisa di cross check dengan petugas pajak untuk lebih detail nya. 🙂

  42. mohon pencerahannya pak,
    kami ada aset yang belum dilapor TA, aset ini atas nama alm. ayah saya, npwp ayah saya sudah kami mohonkan untuk tutup termasuk menyerahkan akte kematian dan berkas2 lain sekitar tahun lalu kalo tidak salah ingat, padahal aset ini belum diwariskan ke anak istri, ayah memiliki npwp dgn no. belakang 000 dan ibu memiliki npwp dengan no. 001 di 2 kantor pajak yg berbeda tapi masih 1 kota
    yg ingin saya tanyakan bagaimana kami mengikuti TA dan kalau bisa dibebaskan PPH nya?
    yang kedua, ada aset ayah di SPT nya, bagaimana aset ini bisa diwariskan sedangkan kami sudah bermohon utk penutupan npwp ayah?

    • Kalau kasusnya NPWP sudah ditutup, kemarin di workshop tidak disinggung mengenai hal itu. Tetapi selama aset tersebut sudah terlapor di SPT, maka anda tidak perlu kuatir, dengan cara apapun, pasti pph nya dibebaskan, sekalipun NPWP nya sudah ditutup. Anda perlu membuat surat pengakuan harta (nominee) ke notaris untuk mengakui bahwa aset tersebut adalah milik anda, sekalipun belum diwariskan. Notaris anda akan bisa menjelaskan kepada anda lebih jauh, termasuk proses warisannya. 🙂 semoga membantu.

  43. Mau tanya,rumah atas nama ibu yang sudah lanjut usia, diperoleh dari almarhum bapak yang ketika membeli rumah tersebut langsung menggunakan nama ibu. jadi apakah rumah tersebut harus ikut tax amnesty ? ibu tidak mempunyai npwp dan rumah tersebut belim dilaporkan di spt siapapun. Terima kasih atas jwbannya.

    • Kalau belum dilaporkan sama sekali, ya harus dilaporkan di TA. Dalam kasus ini mungkin bisa langsung dilaporkan ke NPWP anak dengan memakai akta pengakuan harta (nominee) di notaris, karena ibu sudah lanjut usia. Nanti surat tersebut dilampirkan di TA. Coba tanyakan kepada notaris untuk langkah lebih lanjutnya. 🙂

  44. Mohon pencerahan juga pak martin. Soal hibah hibah/warisan ini.
    Ceritanya begini :
    Saya ada sertifikat tanah yg atas nama saya hasil dari hibah dari ayah saya.
    Totalnya ada byk sertifikat, tp yg atas nama saya hanya 2. sisanya pakai nama saudara saya.
    PBB dari tanah tersebut masih gabungan (semua dibyr oleh kakak saya, karena masih jadi 1 pbb nya, belum dipecah, seperti di sertifikat)
    Nah ayah saya sendiri sebelumnya ga pernah lapor SPT, karena ga pny NPWP.
    sdh 7 Tahun ini saya jg ga pernah laporkan itu tanah. Tiap Tahun saya lapor SPT terus karena saya karywan perusahaan.
    Nah kalau kasus nya gitu, apakah saya perlu ikut tax amnesty, atau saya langsung laporkan di SPT thn depan saya saja baru saya tambahkan ?
    Berapa persen yg harus saya bayar ?

    Makasih pak martin

    • Tentu perlu. Pertama-tama, anda harus ke notaris untuk membuat akta pengakuan harta (nominee) bagi tanah-tanah anda yang atas nama saudara anda. Itu harus ditandatangani saudara anda juga. Setelah itu, beserta dengan semua sertifikat tanah yang lain, anda datang untuk melakukan TA, mendaftarkan semua tanah-tanah tersebut, dengan nilai seeajarnya, yaitu nilai yang anda anggap pantas dan kira-kira sesuai harga pasar. Tidak harus sesuai NJOP. Ndaftarkan tanahnya harus detail dan satu per satu per sertifikat. Yang harus anda bayar adalah 2% dari total nilai tanah (dan harta-harta lain yang turut disertakan dalam TA), jika anda melakukan TA paling lambat september 2016. Nanti di SPT tahun depan, anda sudah sah untuk langsung mencantumkan tanah-tanah tersebut di SPT tanpa membayar pajak lagi. Semoga membantu. 🙂

  45. Mohon masukannya pak Martin,
    Sy mau tanya tentang TA
    khasusnya seperti ini
    bulan mei setelah saya lapor SPT tahunan, istri diminta orangtuanya untuk tandatangan pembelian
    tanah.jadi tanah itu memakai nama istri,saat ini sertifikat masih belum jadi.Tanah itupun dipakai oleh orangtua, kebetulan kita beda kota tinggalnya.
    apa perlu Pak saya ikutkan TA? atau tidak usah?

    • Bulan mei itu artinya bulan mei 2016? Kalau iya, berarti tanah tersebut tidak berhak dimasukkan TA karena TA hanya mengurus SPT 2015 kebawah, alias semua transaksi perubahan harta yang terjadi pada tahun 2015 ke bawah. Cutoff nya dec 2015. Untuk transaksi dan perubahan harta yang terjadi tahun 2016, ya harus diurus di SPT 2016. Jadi bila rencana ikut TA hanya untuk urusan satu tanah ini, tidak perlu ikut TA. 🙂 semoga membantu.

  46. mohon pencerahannya Pak Martin,

    adik saya laki2 dibelikan rumah thn. 2010 oleh ayah kami yang bekerja di luar negeri (imigran gelap sejak 2005 sd sekarang) dan sebagian uang nya dari pembagian waris juga atas rumah yang dijual. ada surat notaris untuk pembagian waris tsb dan sebagian dari kiriman ayah kami tsb. adik kami kerja serabutan dengan pendapatan minim sekitar 1 sd 1,5 jt perbulan. selama ini belum pernah buat npwp jadi rumah yang miliknya itu tidak pernah dilaporkan ke spt tahunan. yang jadi pertanyaan haruskah di buat npwp dahulu dan dilaporkan ke TA? dan apakah ini juga harus bayar pajak 2% dari harga pasar? makasih Pak Martin.

    • Betul, harus buat NPWP dan dilaporkan TA agar urusan rumah ini jadi beres, tidak akan diungkit-ungkit lagi oleh petugas pajak darimana duit untuk bisa dapat rumah ini. Tebusannya 2% dari harga “wajar” yaitu penilaian adik anda sendiri seharusnya rumah tersebut nilainya berapa. Bisa mengacu ke harga pasar. Petugas pajak tidak akan mengusut apakah nilai yang dituliskan tentang rumah tersebut adalah benar sesuai harga pasar atau NJOP atau tidak. Yang pasti jangan diisi angka ngawur seperti 5 juta, kan bukan harga wajar untuk sebuah rumah. 🙂 semoga membantu.

  47. dear p martin, mau tanya soal hibah menghibah ini..
    Saya ada kasus sbb :
    1. Orang Tua punya sebidang tanah dan telah dipecah2 sertifikat menjadi bbrp memakai akte hibah. Saya mendapatkan 2 buat sertifikat hasil dari hibah tersebut.
    2. sudah sekitar 7 tahun lalu atau lebih, proses akte hibah tersebut dilakukan. Namun saya tidak pernah lapor ke SPT saya.
    3. Ayah punya NPWP tapi tidak pernah lapor SPT.
    4. PBB masih gabungan dari semua setifikat ( masih jadi 1) dan dibayar oleh kakak tiap tahun.

    Pertanyaannya :
    1. Apakah saya perlu ikut tax amnesty ini, atau bisa langsung dilaporkan ikut SPT tahun depan ?
    2. Berapa persen yg harus saya bayar dari nilai jual nya ? apakah 2 persen ? atau 0.5 persen ? posisi saya adalah karyawan swasta.
    Bagaimana solusi terbaik ? mohon sarannya.
    3. dokumen apa aja yg dibutuhkan/dilampirkan utk lapor tax amnesty ini ?

    Terima kasih

    • Sebagian dari pertanyaan anda ini nampaknya sudah saya jawab di komentar anda yang lain. Jadi saya hanya menjawab yang belum ya.

      1. Ya, perlu ikut tax amnesty, karena kejadiannya thn 2015 ke bawah.

      2. Karyawan swasta memakai rate pembayaran tebusan masyarakat umum yaitu 2%. Kalau 0.5% itu untuk pengusaha UMKM di bidang industri, dagang, dan jasa, yang penghasilannya semata-mata dari UMKM itu, total omzet setahun dibawah 4,8M dan total harta dibawah 10M.

      3. Dokumen yang penting dibutuhkan untuk TA ini adalah sertifikat tanah anda yang dua buah itu, serta akte hibah. Dua-duanya lebih baik dibawa, karena anda tidak akan tahu dokumen mana yang diminta oleh petugas pajak untuk crosscheck pelaporan harta anda. 🙂 semoga membantu.

  48. Maaf, mohon bantuan dan pencerahannya Pak Martin. Krn sy baru merintis usaha dan masih sangat awam dengan dunia perpajakan

    1. Sy baru membuat npwp pd thn 2015. Pada laporan SPT 2015 sy mengisi harta berupa perhiasan, kendaraan roda dua, dan sebuah ruko yg di hibahkan oleh orang tua. Tapi sy tidak memiliki akte hibah. Dan ruko masih nama orang tua yang memang telah di berikan kpd sy utk ditinggali dan menjadi tempat berdagang. Sedangkan selama ini orang tua tidak memiliki npwp dan tidak pernah melaporkan ruko tersebut. Apakah sy tetap harus melaporkannya lewat TA?

    2. Pada tahun 2013, org tua sy membeli sebuah ruko melalui KPR tetapi menggunakan nama sy karena persoalan usia yg sudah tidak bisa mengambil KPR. Pada tahun 2016 ruko tersebut di lunasi. Kemudian ruko tersebut di wariskan ke adik saya. Dan adik saya baru saja membuat npwp pd juli 2016. Persoalan ini bagaimana? Apakah harus d lapor TA melalui org tua atau bisa adik sy. Tetapi adik sy baru membuat NPWP di 2016.

    3. Apakah barang dagangan dan modal usaha sy itu termasuk harta dan harus di laporkan juga? Krn di SPT 2015 sy hanya melaporkan seperti yg sy sebutkan di atas.

    4. Bagaimana persoalan jika orang tua sudah tidak memiliki penghasilan d alias pensiun tetapi memiliki sebuah rumah. Apakah harus ikut TA dan membuat NPWP? Jikalau membuat NPWP dia harus membayar pajak bagaimana sedangkan dia sudah tidak berpenghasilan lagi ( hidup dari anaknya ).

    Terima kasih

    • 1. Tetap harus dilaporkan, karena selama ini kan belum pernah dilaporkan. Karena belum ada akte hibah, maka perlu membuat akte pengakuan harta (nominee) di notaris, dengan ditandatangani orang tua anda. Notaris akan dapat membimbing anda lebih jauh untuk hal ini. 🙂

      2. Bisa langsung lapor di TA adik anda. Adik anda perlu membuat akta nominee untuk mengakui ruko tersebut adalah milik dia, dengan ditandatangani anda.

      3. Tentang hal ini, saya tidak terlalu banyak memiliki informasi, tetapi sebagai permulaan, anda bisa membaca di sini tentang pajak masukan, pajak keluaran, dan pajak pertambahan nilai:

      Pajak Masukan, Pajak Keluaran dan Faktur Pajak

      Tentang SPT, itu berhubungan dengan neraca rugi laba. Bila perputaran barang dagangan sangat cepat, maka biasanya langsung dituliskan sebagai modal usaha begitu saja di laporan harta. Tapi tetap perlu dilaporkan. Tapi sekali lagi, bagian ini saya kurang menguasai, jadi lebih baik langsung bertanya kepada petugas pajak.

      4. Untuk yang seperti ini, rumah bisa langsung diakui sebagai bagian harta dari anak dengan membuat akta nominee seperti yang sudah saya jelaskan di atas, sehingga orang tua tidak perlu membuat NPWP. 🙂 semoga membantu.

  49. Yth Pak Martin, umur sy 29 thn sudah menikah bekerja bantu2 di toko orang tua…. sy blm mempunyai NPWP tapi tahun 2011 membeli mobil 2nd 180an jt (itupun bayarnya dicicil kepada ortu) yang sampai sekarang blm balik nama tapi pajaknya bayar terus… juga motor tahun 2013 (18jtan)

    1. Apakah bisa ikut TA? dan konsekuensinya apa saja?
    2. Apakah mobil tsb harus balik nama dulu?
    3. Sebaiknya apa yg harus sy lakukan?

    trims pak

    • 1. Jika anda ingin memasukkan mobil dan motor tersebut sebagai harta anda di mata pajak, maka anda tentu harus mengikuti TA. Pertama-tama, karena rumah sertifikatnya masih atas nama orang tua, anda perlu untuk ke notaris membuat akta pengakuan harta (nominee) bahwa rumah tersebut milik anda, dengan ditandatangani orang tua. Notaris akan dapat membimbing anda dengan lebih detail untuk hal ini. Setelah itu, anda membuat NPWP, lalu langsung mengikuti TA. Jangan lupa bawa semua berkas yang diperlukan, seperti sertifikat-sertifikat dan BPKB, kalau-kalau diminta untuk diperlihatkan sebagai bukti.

      2. Mobil juga bisa memakai akta nominee. Namun permasalahannya adalah anda harus dapat tanda tangan dari orang yang namanya tertera di BPKB. Bila hal itu tidak memungkinkan, coba didiskusikan dengan notaris, apakah ada jalan keluar untuk hal ini. 🙂 semoga membantu.

  50. Maaf pak.. Maksud saya, saya udah punya npwp. Tp ppn saya belum setor ada bbrp pekerjaan. Apakah saya harus membayar ppn yg belum bayar? Atau hanya bayar terusan aja dikasi tarif?

  51. Pak… boleh tanya… saya TKI di malaysia, sudah 4 tahun kerja disini. Gaji masuk kerekening bank lokal disini, sebagian penghasilan saya selain untuk hidup disini, sebagian dikirim ke Indonesia untuk bayar cicilan kpr, kirim orang tua ada untuk sebagian beli tanah dan saham. Sebelumnya saya di Indonesia, penghasilan saya di potong pajak langsung perusaan. Disini pun bayar pajak. Untuk tax amnesti musti gimana ya pak, karena saya sejak pindah saya tidak pernah lapor. Masa saya sudah bayar pajak disini, di potong lagi di tax amnesti. Saya ada NPWP

    • Seharusnya, dimana anda menjadi wajib pajak, ya di situ anda membayar pajak. Jadi tabungan anda semestinya tidak perlu dipotong pajak lagi di Indonesia. Kemarin petugas pajaknya tidak membahas sama sekali bila uang yang memang asalnya dari luar negeri. Kan TA ini untuk membahas uang yang asalnya dari dalam negeri tapi dilarikan ke luar negeri. Saya cukup yakin bapak tidak perlu bayar pajak lagi untuk itu bila dilaporkan di TA, tetapi untuk pastinya, lebih baik langsung tanya petugas pajak. 🙂 semoga membantu.

  52. Maaf mau tanya tentang tax amnesty.

    Kasusnya seperti ini :
    Saya seorang pedagang perabotan tehnik dan isi toko saya kebanyakan adalah barang utangan di mna kebanyakan barang yang di pajang adalah utang dan pembayaran biasanya di lakukan beberapa bulan sesudah barang datang ( mungkin 2bulan -1thun karena sudah langganan dan sudah saling percya ) sekarang saya punya rumah , tanah , mobil , motor , perhiasan dan lain2. Karena saya prng yg buta PAJAk dan dulunya saya berpikir kalo pajak itu gak ada gunanya (ngerugiin) maka dari itu dari dulu saya lm pernah daftrin aset atau pun bayar PAJAk, tetapi setelah saya baca artikel di atas saya tertarik untuk ikutan Tax Amnisty dan mau dftarin semua aset yang saya punya. pengen jadi warga indonesia yang taat peraturan dan Lega ( seperti semboyan Tax amnisty) . Jdi pertanyaannya gini
    1. Apa yang harus saya lakukan ?
    2. Apakah semua kesalahan akan saya di ampuni ?
    3. Apakah ada denda yg hrus saya bayar atau benar2 saya hanya cukup daftar tax amnesty dan lapor semua aset lalu semua selesai tanpa ada pembayaran denda sedikitpun, ? Lalu tahun selanjutnya baru saya bayar pajak dengan teratur dan melaporkan aset2 baru.

    Tadi saya membaca di artikel di atas tentang ” cara menghitung tarif tebusan ” oktober 2%, tahun depan 3% dan mater 2017 5% …. Apakah ini adalah itung itungan denda yg hrus saya bayar setelah proses pendftran tax amnesty selesai atu bagaimana ?

    Sebelumnya terimakasih karena artikel di atas sangatlah berguna.

    • Wah super nih, jadi warga yang taat pajak. Biar berdagang juga lega dan rejeki lancar. 😀

      1. Pertama-tama, buat daftar harta anda dulu. Semua perhiasan, rumah, tanah, mobil, motor, buat daftarnya satu-satu. Yang detail. Kalau perlu, sampai disebutkan punya cincin apa saja, berapa gram, belinya di toko mana. Lalu masing-masing cantumkan nilainya. Bila belinya sudah lama dan tidak ada bukti belinya harganya berapa, berikan nilai “harga wajar”, yang artinya ya sesuai kira-kira anda, wajarnya berapa. Oleh orang pajak nanti tidak akan dicek lebih jauh koq apakah angkanya benar-benar benar atau ridak, sepanjang masih dalam nilai wajar. Kalau anda mencantumkan rumah senilai 5 juta, nah kan itu tidak wajar. 😀

      Lalu kalau anda ada benda-benda berharga yang anda tidak memiliki bukti surat kepemilikan (misalnya diberi orang pada saat menikah), maka anda perlu ke notaris untuk membuat akta pengakuan harta (nominee). Notaris akan dapat membimbing anda lebih jauh untuk langkah ini.

      Kemudian, anda tinggal datang ke kantor pajak membawa daftar harta anda beserta semua berkas-berkas bukti kepemilikan seperti sertifikat rumah, BPKB kendaraan, surat-surat bukti pembelian perhiasan, dll. Nanti orang pajak yang akan membimbing form apa yang harus anda isi dan langkah-langkah selanjutnya.

      2. Apakah semua kesalahan akan diampuni? YA, semua kesalahan akan diampuni, dalam arti tidak akan ada denda, tidak akan diusut-usur asal usul harta benda anda, dan tidak akan ada interogasi petugas pajak menyangkut semua harta yang anda laporkan di TA. Anda hanya perlu menebus perolehan harta tersebut dengan 0.5% rate sebab anda termasuk UMKM, selama penghasilan anda *semata-mata* hanya berasal dari UMKM tersebut.

      3. 2%, 3%, dan 5% itu adalah besar rate yang harus dibayar masyarakat umum (bukan UMKM) bila mengajukan tax amnesty. Rate 2% bila mengajukannya sebelum oktober 2016. Rate 3% bila mengajukannya sebelum tahun 2017, dan rate 5% bila mengajukannya sampai akhir maret 2017. Jadi lebih cepat lebih baik. 🙂 semoga membantu.

      • Ada kata kata ” Anda hanya perlu menebus perolehan harta tersebut dengan 0.5% rate sebab anda termasuk UMKM, selama penghasilan anda *semata-mata* hanya berasal dari UMKM tersebut. ” itu pembayaran 0,5% kapan ? Untuk tahun depan atau pas proses menyelesaikan proses pendftran Tax Amnesty ya ? Itu 0,5% dari semua aset yang di punya (harta) atau penghasilan usaha aja ?

      • Untuk pas proses tax amnesty saja. Dan itu 0.5% dari semua harta yang belum dilaporkan — dalam kasus anda berarti semua harta anda. Ini bukan pajak penghasilan. Ini tebusan untuk memasukkan harta sebagai bagian dari daftar harta anda yang sudah dibayar pajaknya di mata pajak.

      • Berarti nanti semua aset di hitung – hutang trus di kalo dengan 0,5% = harga tebusan . Gtu kah pak.

        UMKM, Misal gini pas semua aset dikumpulin dan dihitung dan ternyata hasilnya di atas 10M atau anggap aja 11,3M (semua aset yg di miliki , rumh, mobil , motor , perhiasan , tanah dll ) nanti berarti hitungannya , 0,5% x 11,3M = 56.500.000 atau 11,3M x 2% = 226.000.000

      • Sayang sekali, kalau total harta anda (yang sudah dilaporkan dan yang akan dilaporkan, dikurangi hutang) dijumlah dan melebihi 10M, anda memang akan dikenakan tarif yang 2%, berarti 226 juta…

      • Klo sebelum di laporin di bikin dua dulu dari total 11,3M misal satunya atas nama anak/istri jdi anggap aja 7M punya kita dan punya anak / istri 4,3M … Apakah cara sepertinitu bisa ? Jd nantinya harta kita ttp di kali 0.5% dan harta istri/anak pun tetap 0,5%

        *kebetulan anak dan istri juga memiliki usaha sebagai pedagang.

  53. mau tanya pak saya berencana melaporkan harta berupa tanah ke TA sesuai harga wajar saat ini

    tapi bagaimana dikemudian hari tanah itu dijual (misal 10 tahun kemudian) dimana harga tanah tsb sudah pasti naik diatas harga yang dilaporkan dalam TA

    apakah ini akan jadi masalah dikemudian hari karena rekening saya tiba2 bertambah nilai nya dari hasil penjualan tanah tsb melebih nilai harta tanah saya yg dilaporkan dalam TA ?

    terima kasih pak Martin

    • Di sini enaknya TA. Tidak masalah bahwa bila aset yang anda daftarkan di TA sekarang ini nilainya berapa, lalu 10 tahun lagi dijual nilainya 10x lipat. Yang penting orang pajak bisa melacak. Kan di notaris semua tercatat tuh perjanjian jual beli dan balik namanya, serta di bank juga tercatat aliran dana nya. Mereka sendiri yang akan melakukan crosscheck mengenai hal itu, jadi anda tidak perlu khawatir. Begitu anda bilang anda dapat aliran dana yang besar ini dari hasil penjualan tanah yang dulu anda laporkan di TA, langsung petugas pajak diam. Yang penting memang benar bahwa duit itu asalnya dari menjual tanah, bukan dari hal yang lain lalu anda ikut-ikut akui sebagai hasil penjualan tanah. 🙂 semoga membantu.

      • sore pak Martin, saya ingin bertanya : saya membeli rumah ditahun 2013 dari tangan ke 2 sebesar 1.45 M dengan berhutang dari Om dan di spt 2015 saya tidak masukan karena saya pikir belum ada ajb dan sertifikat rumah (sampai saat ini belum ada pembayaran BPHTB 5%, AJB & SERTIFIKAT).
        sekedar informasi sampai saat ini saya memiliki surat sbb :
        1.PPJB antara developer dengan pembeli 1
        2.SURAT PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN antara pembeli 1 dan saya.

        Apa perlu saya mengikut Tax Amnesti saat ini ?? atau saya mengungkapkan rumah tsb di spt tahun berikutnya setelah ada nya pembayaran BPHTB, AJB & SERTIFIKAT

      • Saya merasa tadi sudah menjawab pertanyaan ini sebelumnya, tapi tidak bisa menemukannya. Saya agak kurang menguasai bila permasalahannya adalah tentang belum adanya sertifikat, karena kemarin petugas pajaknya tidak membahas tentang hal tersebut. Saya rasa anda perlu ke notaris untuk membuat surat pengakuan harta tentang hal ini. Anda dapat bertanya lebih lanjut kepada notaris mengenai hal ini.

  54. misal saya tahun 2014 beli rumah seharga 700 jt, namun krn berbagai alasan saya ndak laporkan ke spt sampai skrg, kemudian tahun 2016 saya jual rumah itu dengan harga 1.8 M. itu mesti hitungannya gmn ya?

    • Ya lebih baik laporkan saja di TA, agar ketika anda menjualnya di 2016, anda tidak mengalami masalah ketika melaporkan penjualan tersebut di SPT 2016. Kalau anda tidak laporkan di TA, saya masih belum tahu bagaimana mekanismenya, tapi yang pasti denda nya jauh lebih besar ketimbang anda melaporkannya terlebih dahulu di TA.

    • Kalau surat nominee belum selesai, harta yang dilaporkan di nominee tidak bisa diakui dan dimasukkan sebagai bagian harta. Setahu saya solusinya ya menunggu nominee selesai, atau ya tidak memasukkan aset-aset tersebut sebagai harta. Yang saya masih tidak tahu apakah seseorang bisa mengikuti TA 2x. Kalau bisa mengikuti TA lebih dari sekali, maka pada TA pertama, anda laporkan semua harta yang lain sebelum oktober. Lalu setelah surat nominee nya selesai, anda laporkan lagi yang di surat nominee tersebut. Itu agar anda nda semuanya kena 3%. Ada yang bisa 2%. Tapi ya itu, saya tidak dapat menemukan info apakah boleh tax amnesty lebih dari sekali.

  55. Hi Martin

    Saya baca information bagian asuransi. Di sana dituliskan bahwa asuransi kovensional itu harus laporkan uang pertanggungan. Saya masih kurang mengerti kenapa uang pertanggungan itu dikategorikan sebagai harta. Asuransi kovensional yg dimaksud di sini itu seperti life insurance or health insurance? Buat saya itu bukan harta (asset). Bagi saya asuransi itu berupa proteksi untuk masa depan/tua. Bagi saya itu hutang (liabilities).
    Misalnya kalo pembayaran premi utk life insurance itu bulanan dan masih ada 10 thn lagi, Gimana caranya kita melaporkan uang pertanggungan tersebut? Apakah nilai penuh pertanggungan ato harus di pro-rata?

    Saya cuma tidak mengerti argument insurance harus dilaporkan sebagai harta. Bisa tolong dijelaskan lagi?

  56. Saya mau tanya..saya dulu karyawan..terakhir lapor spt 2010 yaitu penghasilan dari tunjangan pensiun dan didalamnya sudah dilaporkan aser rumah dan kendaraan. Tapi waktu itu saya tdk begt ngerti pajak sehinnga uang tab tdk sy lapor dispt. Setelah gak kerja saya ga lapor spt lagi karena tidak ada penghasilan. By hidup dari suami yang kerja serabutan..tidak ada npwp. Pertanyaannyaa..kalau saya mau ikut ta..melapor uang tabungan saya yang dulu tdk saya lapor..prosesnya gimana? Karena katanya harus lapor spt 2015. Tabungan tersebut apa dirincikan di spt 2015 sebagai harta atau tidak? Dan karena saya selama 4 atau 5 tahun gak lapor spt apakah saya harus bayar denda?

    • Dalam kasus ini, karena anda sudah menikah, lebih baik ikut NPWP suami. Jadi suami membuat NPWP, lalu langsung tax amnesty dengan mendaftarkan seluruh harta suami dan istri. Lalu tutuplah NPWP anda. Kalau menggunakan tax amnesty, maka denda-denda dihapus. Hanya harus membayar uang tebusan sebesar 2% dari seluruh harta yang dilaporkan, kalau anda melapornya sebelum oktober 2016. Silahkan ditanyakan kepada petugas pajak untuk informasi lebih akurat. 🙂 semoga membantu.

      • Maaf…harta dilapor di npwp baru suami nanti termasuk yang atas nama istri…berarti rumah dan kendaraan yang sudah saya lapor kena 2% lagi ya? Padahal itu sudah pernah lapor di spt 2010. Yang belum lapor hanya tabungan an istri tapi itu sebenarnya berasal dari hasil usaha suami. Kalau bisa kita tebus yang kita belum lapor aja yaitu tabungan. Terima kasih Pak Martin pencerahannya 🙂

      • Anda sudah pernah lapor? Ya kalo gitu tidak perlu lapor lagi. Bisa langsung dimasukkan ke SPT suami bulan depan. Untuk lebih jelasnya, tanya petugas pajak. Tapi kalau sudah lapor, tidak perlu dilaporkan lagi di TA. Yang tabungan saja yang perlu lapor. Tanyakan kepada petugas pajaknya bagaimana caranya agar harta yang sudah di SPT istri ini bisa dipindah ke SPT suami tanpa perlu bayar, karena memang seharusnya sudah tidak perlu bayar lagi.

      • Ya..saya dah pernah lapor di spt terakhir. Tadi saya ke kpp tanya mslh saya. Keknya hrs pilih 2 alternatif. 1 saya lapor spt 2015 trus terbit denda gak lapor 4thn..atau spt yg martin bilang suami buat npwp baru srmua lapor di ta. Thanks ya masukannya pak martin 🙂

  57. Halo martin, saya WP dari tahun 2012 pph yang saya bayar tiap bulan -+Rp500.000. Saya mau ikut tax amnesty ingin memasukkan pph perbulan Rp1.000.000. Yang mau saya tanyakan apakah selisihnya dihitung dari 2012 atau 2015? Terima kasih.

    • Sebentar. Artinya anda selama ini bayar pph 500ribu, padahal seharusnya 1 juta perbulan? Tax amnesty itu bukan untuk mengurus pph, tetapi untuk mengurus harta yang belum dilaporkan. Antara pph dan tax amnesty itu tidak ada hubungannya. Tetapi bila dihubung-hubungkan, hubungannya adalah: bila anda selama ini bayar pph 500ribu, berarti kan harta yang anda laporkan seharusnya kurang dari yang seharusnya, sebab kalau pph anda harusnya 1 juta, harta anda mungkin harusnya dilaporkan lebih banyak. Jadi yang dilaporkan di TA bukan masalah pph, tetapi masalah berapa jumlah harta yang belum dilaporkan. Itu saja. Jadi TA itu berbeda dari SPT dan pph. Bisa saja anda pph nya salah, tetapi daftar hartanya sudah benar dan sudah dilaporkan semua, maka anda tidak perlu tax amnesty, cuman SPT 2016 besok ya pakailah angka hitungan pph yang benar. 😀

      • Terima kasih infonya. Trus perhiasan pernikahan dr pemberian ditimbang borongan atau bagaimana? Trus dikenakan tebusan berapa%? Kalo rumah masih nama orang tua trus dibuatkan surat nomine dikenakan uang tebusan juga brp%?

      • Kalau mendaftar harta di TA harus detail. Cincinnya satu-satu di data, kalau perlu ditulis juga gram-gram an nya, berapa karat, belinya di toko mana. Value nya tergantung self-assessment, anda yang menentukan nilai “harga wajar”. Tidak akan di cek oleh petugas pajak, tapi ya jangan memberikan angka yang tidak wajar. Lebih baik pergi ke toko emas, tanya berapa harga emas pada bulan des 2015, sebagai dasar penentu nilai untuk setiap perhiasan. Rumah perlu dibuatkan surat nominee juga bila masih nama orang tua. Semuanya kena 2% bila dilaporkan sebelum oktober 2016.

  58. Pagi pak, saya mau bertanya mengenai TA.
    saya membeli rumah dari tangan ke 2 dengan hutang dari keluarga ditahun 2014 senilai 1.45 m dan telah saya bayar sebesar 330 juta dan saya tidak masukan di spt 2015 karena belum ajb dan sertifikatnya dengan alasan n belum dipecah oleh developer.adapun suray surat sampai saat ini sbb :
    Ppjb antara developer dengan si A
    Surat pengalihan hak dan kewajiban antara A dan Saya.
    Apakah saya perlu ikut Ta ?
    Mohon pencerahannya

    • Menurut saya perlu karena harta anda telah berkurang di tahun 2014 untuk membeli tanah tersebut. Namun untuk kasus yang sangat khusus seperti sertifikat belum dipecah oleh developer, saya kurang bisa menjawab karena kemarin tidak ada pembahasan mengenai hal tersebut. Lebih baik anda langsung bertanya secara langsung kepada orang pajak karena kasus ini cukup khusus. Setahu saya anda bisa membuat surat pernyataan di notaris yang menyatakan kepemilikan tentang suatu barang, sekalipun aktanya belum keluar. Maaf kurang bisa membantu.

  59. saya mendapatkan uang dari pembagian warisan ortu sebesar 5 M…uang itu saya depositokan dan saya laporkan ke daftar harta kekayaan pada program tax amnesty…apakah uang yg 5 M tsb harus juga membayar tebusan sebesar 0,5%x5M = 25 juta ? mohon pencerahan nya ! terimakasih.

    • Pertanyaannya, apakah ortu pernah melaporkan harta 5M tersebut pada SPT mereka? Bila sudah, berarti harta 5M tersebut telah dibayar pajaknya, sehingga anda tidak perlu membayarnya. Cukup bawa surat warisan tersebut ketika melakukan TA, just in case ditanyakan ke absah an nya oleh orang pajak. Bilang bahwa ini uang warisan yang sudah dibayarkan pajaknya. Bagaimana agar saya bisa memasukkan ini ke harta saya tanpa perlu membayar pajak lagi? Begitu. Karena pada prinsipnya, warisan bukanlah obyek pajak. Tapi kan anda tetap perlu memasukkannya ke dalam harta anda.

  60. Hi Martin,
    Kami 3 bersaudara mendapatkan warisan rumah dengan nilai pasaran Rp750 jt, lalu saya pribadi melaporkan dlm spt 2015 memiliki harta rumah Rp 500 jt, krn memang saya sdh membeli hak kepemilikan dari 2 saudara saya sebesar Rp 500jt dan blm saya BBN ke nama saya dan saya memiliki hutang sebesar Rp 250 jt kpd orang tua saya atas pembelian rumah tsb namun tidak saya laporkan nilai hutang dlm spt 2015. 1.Apakah saya bisa mengikuti TA? 2.Apakah saya bisa mendapatkan penghapusan pajak jual beli kalo saya BBN ke nama saya? 3.Apakah penghasilan ortu saya akan di cross cek org pajak terkait hutang yg mrk pinjamkan kpd saya? 4.Apakah 2 saudara saya juga akan di periksa org pajak terkait uang yg mrk terima dari hasil penjualan hak rumah mrk? Mohon informasinya, Terima Kasih

    • Setahu saya, anda bisa melaporkan kekurangan 250 juta tersebut sebagai harta, lalu dilanjutkan dengan anda memiliki 250 juta sebagai utang. Kedua hal tersebut akan saling meniadakan, dan anda tidak perlu membayar untuk 250 juta tersebut. Tetapi agar lebih jelas, silahkan bertanya kepada orang pajak.

      Harta ortu dan kedua saudara anda bisa dicek oleh orang pajak *bila* ortu masih memiliki harta yang belum dilaporkan. Bila ortu pelaporan hartanya oke-oke saja, atau mengikuti TA, maka orang pajak tidak bisa mengutak atik ortu anda. 🙂 semoga membantu.

      • Malam Pak. saya mau tanya.. saya ada ambil KPR namun memakai nama saudara saya dan didebet dari rekening saudara saya dan tidak pernah dilaporkan di SPT saudara saya sebagai harta. saya berniat mengikuti TA. dalam hal ini yang harus melakukan TA saya ataukah saudara saya ? apakah ada surat pernyataan yang harus saya buat? mohon penjelasannya. terima kasih

      • Dalam hal ini, untuk rumah tersebut, andalah yang harus melakukan TA. Hanya pastikan bahwa saudara anda memang tidak perlu mengikuti TA untuk harta-hartanya yang lain, sebab dengan anda mengikuti TA ini, maka nama saudara anda jadi muncul di tempat pajak. Sekalipun memang petugas pajak tidak bisa mengutak-atik anda atau saudara anda perkara rumah ini karena sudah anda laporkan TA, tapi petugas pajak mungkin bisa meneliti data saudara anda untuk hal yang lain.

        Untuk melaporkan harta anda yang sedang diatasnamakan orang lain, anda harus ke notaris untuk membuat akta pengakuan harta (akta nominee) yang ditandatangani pula oleh saudara anda. Nanti akta tersebut dibawa pada saat akan melaporkan tentang rumah tersebut di TA. Jangan lupa untuk mencantumkan di TA bahwa anda masih memiliki kewajiban utang. Cantumkan utang pokoknya saja per dec 2016, tidak termasuk bunganya. Notaris akan bisa membimbing anda lebih jauh dalam masalah ini. 🙂 semoga membantu.

  61. Pak Martin, sy ingin bertanya lagi. Seandainya org tua yg sdh tdk bekerja lagi dan tdk memiliki NPWP tetapi memiliki sebuah rumah. Untuk kebutuhan hidup dari uang pemberian anak2nya setiap bulannya. Agar diakui hartanya dia harus membuat NPWP dan ikut TA. Cuma yg menjadi persoalan adalah ketika seseorang sdh memiliki NPWP bukannya harus wajib melaporkan SSP dan membayar setoran pajak? Sedangkan ybs sudah tdk berpenghasilan, apanya yg harus di setor pph ybs? Apakah hasil dari pemberian anak yg di setor pajaknya? Krn seandainya dia menabung, bukannya itu akan menjadi harta berupa kas yg harus d laporkan d SPT. Takutnya ketika di telisik knp bisa ada pertambahan harta sedangkan ybs sdh tidak berpenghasilan/bekerja. Mohon pencerahannya.
    Terima kasih

    • Jangan lupa bahwa ada yang namanya PTKP, alias pendapatan tidak kena pajak. Untuk 2016, besaran PTKP yang terbaru adalah 54 juta / tahun. Artinya bila penghasilan orang tua anda dibawah 54 juta / tahun, pajak mereka nihil, alias tidak ada pajak. Bila sudah menikah, maka PTKP nya 54 juta + 4,5 juta = 58,5 juta. Bila sudah menikah dan memiliki 2 anak, maka PTKP nya 54 juta + 45 juta + 4,5 juta x 2 = 67,5 juta. Jadi jika pajak anda nihil, anda cukup datang ke kantor pajak sambil melaporkan pajak anda nihil. Kalau tidak salah, bagi yang tidak berpenghasilan, juga perlu membuat surat pernyataan bahwa dia tidak berpenghasilan. Itu saja. Tidak disuruh bayar apa-apa. Dan memang untuk kasus orang yang sudah lanjut umur dan tidak mungkin bekerja lagi, biasanya disarankan untuk setelah TA, kemudian menutup NPWP nya, agar tidak perlu lapor SPT lagi. Untuk tabungan yang diberikan oleh anaknya, kayaknya lebih baik langsung ditanyakan ke petugas pajak. Bila mau mudah, tabungannya lebih baik atas nama anaknya, agar orang tua sudah tidak perlu muncul namanya di bank.

  62. Pak Martin,
    Saya mengambil cicilan mobil yang pembayarannya lunas Desember 2016, dengan mengatasnamakan anak saya yang masih kuliah (19-20th) karena nantinya akan diberikan kepadanya.
    Apakah perlu dilakukan TA atau nanti saat anak saya membuat NPWP baru dimasukkan sebagai hartanya?
    Kalau TA perlu dilakukan, dideclare-kan atas nama saya atau anak saya (dengan terpaksa membuat NPWP)?
    Thanks a lot atas pencerahannya =)

    • Pertama-tama, tax amnesty cut off nya adalah dec 2015. Jadi bila ingin melaporkan TA, basisnya harus keadaan harta saat dec 2015.

      Lalu, menurut aturan seharusnya, mobil tersebut sudah harus dilaporkan di SPT 2015, sekalipun masih kredit. Kalau harganya 200 juta, tuliskan 200 juta, sekalipun masih baru mengangsur 70 juta. Di sini lain, tuliskan kewajiban / utang pada tahun berjalan (posisi dec 2015) bahwa anda masih punya utang pokoknya katakanlah 115 juta (sebab 15 jutanya adalah bunga).

      Nah, karena kejadian SPT nya sudah lewat, maka anda perlu mendaftarkan mobil ini lewat TA. Akan jauh lebih baik bila lewat TA anak anda, karena sekalian hartanya masuk ke data harta anak anda. Namun, mau masuk ke hatta anak anda atau harta anda, tetap tebusan untuk mobil ini harus dibayar di TA. Declare kan saja atas nama anak anda, jauh lebih mudah prosesnya karena namanya sudah sama dengan yang di BPKB. Laporkan dengan cara yang sama seperti kalo mau lapor ke SPT yang saya jelaskan barusan: tulis nilai mobilnya berapa, dan tulis pokok hutangnya pada tahun berjalannya berapa. 🙂 semoga membantu.

  63. Pak Martin, saya mau tanya:
    1. Saya menempati rumah ortu (NB:Ayah sdh alamarhum) yg sdh di hibahkan atas nama saya dan saya belum punya npwp dan tidak pernah isi spt tapi iuran PBB atas rumah tsb tetap dibayar pertahun. apakah rumah tsb hrs ikut program TA?
    2.Nama yg tertera di PBB atas rumah tsb adalah nama pemilik sebelum ayah saya (nama alm. uwak),bila ikut TA apakah perlu urus balik nama? sedangkan akte hibahnya sudah nama saya
    3. jika rumah tsb ikut TA apakah dihitung dari njop di PBB? bisnis kita cm usaha warkop apakah termasuk hitungan UMKM? dan apakah tebusan yg dikenakan atas rumah tsb adalah 0,5% atau 2%?
    4.Saya berhenti bekerja dari perusahaan sejak thn 2013 dan sejak saat itu saya hanya ikut bantu bisnis ortu dan bisa dibilang saya tidak punya penghasilan pribadi.. apakah saya perlu buat npwp? (NB: ortu blm punya npwp)
    5.Dana yg kita alokasikan ke saham BEI apakah harus dilaporkan secara detail atau hanya total nilai dananya saja? krn dana yg digunakan membeli sebuah saham kan sering berubah2 dari satu emiten ke emiten perusahaan lain.

    • 1. Kalau yang ini agak sulit karena biasanya kasusnya adalah yang memiliki akte yang menghibahkan. Menurut saya, anda hanya perlu membuat surat pengakuan harta (nominee) di notaris tentang rumah tersebut, tetapi notaris akan lebih tahu surat apa yang anda butuhkan untuk kasus yang seperti ini. Sebab orang-orang yang memiliki akta sudah meninggal semua. Tapi pada prinsipnya perlu ikut TA bila belum pernah dilaporkan sebelumnya oleh ayah anda.

      2. Percuma balik nama sekarang, karena TA itu berbicara tentang keadaan akhir di dec 2015, yang mana anda belum balik nama pada saat itu.

      3. Seharusnya dihitung dari “nilai wajar”, artinya anda sendiri yang membuat nilai, kira-kira wajarnya berapa. Tapi ya jangan terus rumah ditulis 5 juta, kan tidak wajar. 🙂 warkop termasuk definisi usaha UMKM yaitu usaha industri, dagang atau jasa (membeli dan menjual kopi). Tebusan yang dikenakan 0.5% bila omzet anda dibawah 4,8M setahun dan total harta anda dibawah 10M.

      4. Kalau mau ikut TA, tentu harus buat NPWP. Kalau belum punya NPWP dan blm pernah SPT, malah lebih mudah. Anda tinggal membuat NPWP (kurang lebih 1 jam), lalu langsung dilanjutkan TA. Kalau mau mudah, sekalian saja harta-hartanya ortu diakui di TA anda, lewat akta pengakuan harta.

      5. Kalau tentang saham saya agak kurang memahami. Tetapi yang saya tahu prinsipnya TA adalah laporkan harta anda sedetail-detailnya. Perkara nilainya nanti berubah, tidak masalah, sebab yang penting disini adalah pendeklarasian bahwa harta tersebut milikku. Kalau di masa depan ada petugas pajak mau utak utik dan usut tentang harta tersebut, tinggal disodori surat TA ini. 🙂 tentang saham ini lebih baik tanya lebih jauh kepada petugas pajak langsung. Semoga membantu.

  64. pak martin saya punya rumah ditahun 2008 dan punya npwp tahun 2010. pembayaran rutin npwp dan lapor spt cuma dari tahun 2011 dan 2012 itu pun rumah dan aset saya tidak pernah saya masukin.. dari tahun 2013 sampai skr saya tidak pernah bayar npwp dan lapor spt agi. kalau saya skr mau masukin aset saya dlu yg blom pernah saya masukin bisa tidak dengan ikut TA ini. kalau bisa cara nya gimana ( harus kita sendiri kekantor pajak urusnya atau suru konsultan pajak) mohon pencerahan nya pak martin terima kasih

    • Pertama-tama, saya ingin tekankan seperti petugas pajaknya kemarin menekankan, bahwa pengurusan tax amnesty tidak bisa diwakilkan, karena sifatnya rahasia, bahkan oleh konsultan pajak sekalipun. Kalau diwakilkan, tidak akan dilayani.

      Lalu untuk kasus anda, sangat bisa untuk ikut TA. Pertama-tama, karena anda sudah punya NPWP dan sudah pernah melakukan SPT, anda harus menyelesaikan SPT 2015 dahulu. Terlambat tidak apa-apa. Isi SPT 2015 hanya membahas perubahan harta yang terjadi tahun 2015 saja.

      Kemudian, anda buat daftar satu persatu harta anda yang belum anda laporkan. Masukkan aset-aset itu di sana. Buat yang detail. Ini termasuk mungkin meliputi perhiasan-perhiasan yang selama ini dilaporkan jadi satu bernama “perhiasan”, sekarang dirinci satu satu, cincinnya ada apa saja, kalungnya, emasnya, dll. beratnya berapa gram masing-masing, sampai belinya di toko mana. Lalu tentukan “nilai wajar” dari masing-masing aset tersebut. Bila ada kuitansi pembelian, langsung masukkan saja nilainya di kuitansi. Bila sudah tidak ingat berapa nilainya, dikira-kira saja. Pokoknya jangan ngawur sekali, rumah harganya 5 juta, kan nda wajar. 🙂 kalau ada aset-aset anda yang atas nama orang lain, buat akta pengakuan harta (akta nominee) di notaris.

      Setelah itu, ya sudah, datang ke kantor pajak, selesaikan SPT 2015 kalau belum, dan lanjutkan dengan TA. Jangan lupa membawa semua berkas-berkas dan akta-akta bukti kepemilikan, just in case diminta sama petugas pajaknya.

      Lalu setelah semua oke, maka anda kemudian membayar 2% dari nilai keseluruhan harta yang belum anda laporkan, atau harta yang sudah anda laporkan tetapi tidak dalam keadaan yang sebenarnya tersebut. Bila anda pengusaha UMKM, anda beruntung karena berhak memakai rate 0.5% (bukan 2%) selama itu adalah sumber pendapatan anda satu-satunya, serta omzet anda dibawah 4,8M setahun, dan total harta anda dibawah 10M. Anda bisa bertanya kepada petugas pajak bagaimana cara mendata aset yang belum dilaporkan dengan benar dan detail. 🙂 semoga membantu.

  65. Halo mas mau tanya nih. Ini ada hibah rumah nih dari orang tua ke saya. N blum dilaporin di spt 2015. Rencananya mau dimasukin ke tax amnesty ini. Kira2 kalau dilaporin kena biaya bagaimana ya, berapa persen?
    Trus ada yang bilang kalau dalam waktu 1tahun harus sudah diganti ke nama anak, kalau ganti nama kena biaya gimana ya?
    Terima kasih.

    • Pertanyaannya, apakah orang tua punya NPWP, dan sudah pernah melaporkan rumah itu di SPT mereka sebelum menghibahkan kepada anda? Kalau ya, maka anda tidak perlu membayar pajak rumah tersebut. Setahu saya untuk kasus yang begini, cukup melakukan koreksi SPT 2015 saja, tidak perlu melakukan TA. Tapi lebih baik langsung tanya ke petugas pajaknya tentang hal ini. Tapi prinsipnya kalau rumah tersebut sudah pernah dilaporkan, tidak perlu lagi bayar pajak ketika dihibahkan atau diwariskan.

      Tentang 1 tahun harus ganti nama, saya kurang tahu tentang hal itu. Mungkin juga bisa langsung ditanyakan ke notaris, karena saya biasanya langsung ganti nama kalau ada pembelian rumah. Semoga membantu.

  66. Selamat siang pak, Saya mau bertanya mengenai pajak pph 21.
    Saya karyawan swasta, gaji pokok 2.8jt/bln. setiap thn saya bayar pph 21 dulu pajak dibantu oleh urus perusahaan, saya hanya lapor asset saja ke perusahaan, jadi saya kurang begitu paham mengenai pajak pph 21.
    Tapi th 2016 ini kami wajib lapor pajak sendiri, dan saya sudah lapor pajak, saat pelaporan saya waktu itu dibantu oleh petugas pajak langsung.
    petugas pajak tsb membantu saya mengisikan SPT tahunan saya punya secara online. Dia bantu saya lapor pajak dan saya diminta memperhatikan. Namun saat pengisian asset/harta dia melewatkannya, tanpa bertanya kepada saya tentang asset. Setelah selesai : dia hanya mengatakan pada saya “bahwa pajak saya sudah dilaporkan dan saya tinggal menunggu konfirmasi email dari kantor pajak” karena saya kurang paham, saya hanya mengikuti saja intruksi dari pegawai tersebut.”
    Namun saat maraknya TAX AMNESTY sekarang ini, saya khawatir, karena asset saya th2015 tidak dilaporkan pada pajak yang saya laporkn th2016.
    Berikut, Sedikit penjelasan saya mengenai pajak sebelumnya .
    pada pembayaran pajak pph 21 – th2014 yg dilaporkan pd th 2015. Saya ada lapor asset saya berupa motor, saat itu hnya motor.
    Namun pada pembayaran pajak pph 21 – th2015 yg dilaporkan pd th 2016. Saya tidak lapor asset sama sekali krna hal tsb diatas.
    Berikut asset saya :
    Th 2015 : 1 motor
    Th 2016 :
    – 1 rumah (masih kredit) yg angkat kreditnya di mulai akhir th2014 awal th2015 : rumah tsb masih kredit, senilai sekitar RP110jt ( rumah subsidi dari pemerintah).
    – Saya juga memiliki sedikit asuransi , dibayar secara cicilin 500rb per bulan
    – Tabungan(deposito) yang jumlah tidak terlalu besar. Dibawah 30jt
    semua asset itu saya bayar dan dapatkan dari menabung gaji saya.

    Yang menjadi pertanyaan saya :
    Bagaimana cara saya melaporkan aset tersebut ?
    Apakah saya harus ikut TAX AMNESTY ?
    Atau apakah bisa saya hanya laporkan asset saya pada th berikutnya saja ?
    Harta apa saja yang harus saya laporkan dalam PPH 21 ini ?
    Apakah motor juga harus saya laporkan kembali ?
    Apakah ada nilai tambahan yang harus saya bayarkan saat melaporkan harta tersebut? Mengingat aset masih hutang dan saya hanya pegawai dan termasuk karyawan golongan bawah yg bergaji kecil, karena motor dan rumah saya beli karena sebuah kebutuhan bukan barang mewah. Serta asuransi dan tabungan saya gunakan sebagai dana pensiun untuk masa depan saya.
    Dan saya juga tidak punya dana lebih untuk membayarnya TAX AMNESTY.
    mohon bantuannya, karena saya kurang begitu paham mengenai pajak, Terima Kasih.

    • Pertama-tama, TA itu hanya berbicara sampai SPT 2015. Jadi semua transaksi perubahan harta di tahun 2016 tidak bisa dan tidak perlu diikutkan TA. Itu porsinya untuk SPT 2016.

      Untuk motor baru anda di thn 2015, sebenarnya bila saat itu dimasukkan ke aset, masalahnya sudah selesai. Untuk yg spt ini, coba anda datang ke kantor pajak untuk bertanya, bisakah anda untuk melakukan pembetulan SPT 2015 untuk bisa menyertakan sepeda motor tersebut di daftar harta? Bila bisa, maka anda tidak perlu TA. Bila tidak bisa, ya anda perlu mengikuti TA. Tapi yang didaftarkan (dari cerita anda) hanya perlu yang sepeda motor 2015 itu saja. Bila aset sepeda motor masih hutang, maka ketika mencantumkan aset sepeda motor pada pembetulan SPT 2015 atau TA, jangan lupa mencantumkan bahwa anda juga punya kewajiban berupa hutang. Hutangnya di sini adalah hutang pokok tidak termasuk bunganya, bukan seluruh hutang. Coba tanyakan pada pihak leasing, pada akhir dec 2015, posisi pokok hutang sepeda motor anda berapa. Kewajiban hutang ini harus dimasukkan, karena akan bisa mengurangi besar tebusan yang harus anda bayar jikalau memang harus bayar tebusan.

      Jangan lupa juga untuk meneliti daftar harta anda yang sudah anda masukkan, apakah sudah benar atau masih ada lagi harta yang belum anda masukkan, agar sekalian bisa dimasukkan ke TA. 🙂 semoga membantu.

  67. Hi Martin

    Tanya lagi.. kalo WNI kerja di Luar Negeri dan sudah membeli property di indonesia, apakah harus lapor harta juga dan membayar tax 2%?

    Thanks
    yenni

    • Nah, yang seperti ini kemarin tidak dijelaskan oleh orang pajaknya, karena TA itu salah satunya ditujukan bagi uang yang didapat dari Indonesia tapi dibawa ke luar negeri untuk menghindari pajak. Bila uang yang didapat di luar negeri dibawa masuk untuk membeli properti misalnya, itu yang saya kurang jelas apakah ada mekanisme TA untuk hal ini. Bisa langsung ditanyakan ke petugas pajaknya agar lebih jelas. 🙂

  68. Hi Pak Martin,

    Ini sy mau tny ni.
    Mma saya punya NPWP, dan tiap bulan dia ada bayar pajak nya melalui NPWPnya. Dan Mma saya punya tabungan di bank dan deposito, tabungan dan deposito itu adalah hasil dari kerjanya dan uang pensiunnya. Uang pensiun tsb juga ad dikenakan pajak.
    Apakah itu dilaporkan juga?
    Kalau harus di laporkan, apakah itu juga kenak denda 2% diatas?

    • Prinsipnya TA adalah, harta tersebut sudah dilaporkan belum di harta SPT (alias sudah bayar pajak) ? Kalau sudah, ya nda perlu lagi dilaporkan di TA. Kalau mau lebih pasti, bisa ditanyakan ke petugas pajak, tetapi saya yakin bahwa semua yang sudah ada di daftar harta tidak perlu lagi dilaporkan ke TA. Bila mama anda rajin memasukkan tabungan-tabungan tersebut tiap kali SPT, dan sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, ya tidak perlu lagi TA. Namun saya hanya ingin mengingatkan, harta mama anda kan mungkin bukan cuman tabungan, tetapi juga perhiasan, rumah, mobil, dll. Apakah itu sudah masuk di daftar harta juga semuanya dengan benar? Jika sudah, maka mama anda sama sekali tidak perlu ikut TA. 🙂 semoga membantux

      • Pak, kalau harta tersebut mma sy tidak pernah lapor SPT gmn?
        Karena mma saya dulu kurang mengerti, yang dia tahu sewaktu bekerja gajinya selalu dipotong untuk WP ny krn sudah memiliki NPWP?
        Apakah swktu di lapor TA ini hrta tabungan nya akan d kenakan denda 2%?

      • Ini yang agak susah dijawab. Namun anda bisa membuat daftar tabungan tersebut dan ketika melaporkan TA, anda bisa menceritakan kejadiannya seperti apa. Bila petugas pajak memeriksa berkas-berkasnya dan cocok, maka mama anda bisa mendaftarkan tabungan tersebut di TA tanpa perlu membayar tebusan. Bisa ditanyakan prosedurnya lebih lanjut di petugas pajak.

  69. Malam pak, informasi TA yang cukup jelas. Saya ingin menanyakan mengenai 1. lampiran harta yg telah dilaporkan di spt 15 pada form declarasi TA. Apakah harus dirinci secara jelas karena di spt 15 hal ini tidak ada rinciannya seperti contoh no deposito, dan rinciannya. 2. Bila deposito pada spt15 sudah roll over dan pindah bank setelah batas cutoff des 2015 bagaimana pelaporannya karena deposito sudah tidak ada di bank tsb.? 3. apabila saya memiliki piutang, apakah perlu dilaporkan TA, seandainya kemungkinan terbayar adalah kecil/tidak ada.Terma kasih atas sharing informasinya.

    • 1. Menurut petugas pajaknya kemarin, harta yang dilaporkan di TA harus dirinci sejelas-jelasnya. Memang tidak ada kolomnya, jadi ya dituliskan di bagian kolom nama harta.

      2. TA hanya berbicara sampai batas cutoff dec 2015. Semua transaksi perubahan harta yang terjadi pada tahun 2016 tidak boleh dan tidak perlu dimasukkan ke TA. Itu adalah jatah untuk dimasukkan ke SPT 2016. Tidak apa-apa bila depositonya sekarang sudah tidak berada di bank itu pada saat ini. Yang penting keadaan dec 2015 itu seperti apa, itu yang dilaporkan.

      3. Bila anda memiliki piutang yang anda yakin tidak akan terbayar, tidak perlu dimasukkan TA, agar anda tidak perlu membayar tebusannya. Tetapi bila suatu saat orangnya membayar, orang pajak akan bisa mendeteksi aliran dana melalui bank, dan akan menanyakan kenapa ada aliran dana ini. Apakah ini pendapatan anda? Apakah ini pembayaran piutang? Atau apa? Dan semua transaksi di atas 5 juta di tahun depan setelah TA berakhir harus melewati bank. Kalau tidak, bisa kena pasal tindak pidana pencucian uang. Jadi cukup repot. Terserah anda mau dicantumkan atau tidak, dalam hal ini itu keputusan anda. Saya hanya memberi plus minusnya saja. 🙂 semoga membantu.

  70. Hi pak Martin…
    menarik penjelasan anda… sy dapat pertanyaan dari teman pedagang Mas …
    1. bagaimana proses hitung pajak pedagang mas?
    2. info nya nanti penjualan mas hrs dgn ppn … selama ini mereka tidak pungut ppn
    3. bila perhitungan menggunakan neraca bgm?

    thx
    candra

  71. Hi Pa Martin
    Saya mau nanya karena masih banyak kebingungan. Saya dan suami menikah 2009 dan masing2 telah mempunyai npwp dari perusahaan tempat kami bekerja. Akibat ketidaktahuan maka selama ini saya tidak menghapus npwp saya dan saya selalu lapor sebagai wp tidak menikah begitu pula suami saya. Kami berdua pun tidak pernah menghitung dan membayar pajak kuranga bayar krn pajak progresif suami istri. Semuanya itu karena ketidaktahuan. Nah skrg rencananya saya mau menggabungkan npwp saya dengan suami tetapi dari info yg saya dengar ketika menutup npwp bakal dilakukan pemeriksaan. Yang saya takutkan adalah saya harus membayar utang kurang bayar dan denda sejak saya menikah hingga sekarang tetapi dari info yg lain saya dapatkan bahwa tidak akan dilakukan pemeriksaan dan denda dikarenakan npwp saya dapatkan sebelum saya menikah. Kebetulan npwp saya dan suami saya berakhir angka 000. Yang mau saya tanyakan:
    1. Apakah benar ketika saya menutup npwp saya di kpp terdaftar (beda dgn kpp suami saat ini), akan dilakukan pemeriksaan sampai ke masalah perkawinan dan pajak suami istri ataukah pemeriksaan hanya sebatas apakah saya selalu melaporkan spt dengan benar sebagai wp tidak kawin?
    2. Jika ingin ikut TA katanya harus sesuai kpp terdaftar akan tetapi ktp saya bukan lagi di kpp terdaftar sekarang. Mnrt AR KPP sesuai ktp saya dan suami yang baru saya harus melakukan pemindahan kpp sesuai ktp sekarang baru bisa ikut TA. Benarkah seperti itu?
    3. Menurut Pa Martin apakah saya dan suami pindah kpp sesuai ktp sekarang lalu ikut TA masing2 baru kemudian saya tutup npwp saya utk gabung ke suami atau saya tutup npwp lama saya kemudian suami saya pindah ke kpp baru dan saya gabung dengan suami utk TA?

    Terima kasih banyak Pa Martin. Mohon berkenan membantu.

    • Hi bu Rachel,
      Untuk pertanyaan no 1, saya rasa saya tidak cukup qualified untuk menjawabnya, namun ada blog lain yang penulisnya nampaknya cukup punya informasi lebih lengkap mengenai hal ini. Anda bisa merujuk ke sini:

      http://ekstensifikasi423.blogspot.co.id/2015/02/untung-rugi-istri-memilih-punya-npwp.html

      2. Benar seperti itu. Jadi anda bisa melakukan pemindahan NPWP ke kota A *bila* KTP anda sekarang kota nya A pula.

      3. Menurut saya lebih baik pindah NPWP, ikut TA, lalu baru tutup NPWP anda agar ketika menutup NPWP, posisi harta anda sudah jelas di mata pajak dan tidak bisa dibongkar-bongkar lagi permasalahannya. Dengan mengikuti TA, semua masalah kurang bayar juga seharusnya menjadi dihapuskan menurut saya. Agar lebih pasti bisa langsung ditanyakan ke orang pajak. 🙂 semoga membantu.

  72. pak martin, maaf mau tanyatentang pph 21
    Bagaimana cara perhitungan harta untuk pajak, misal nya untuk pelaporan tambahan harta ditahun ini, mulai dihitung pada bulan berapa setiap tahunnya, dan pajak setiap tahunnya harus dibayarkan paling lambat pada tanggal berapa untuk setiap periode setiap tahunnya, misal untuk tahun pajak tahun ini, kapan paling lambat saya harus laporkan, dan untuk pembetulan spt itu jangka waktunya berapa lama setiap tahunnya.

    • Pertama-tama, PPH, sesuai dengan namanya yaitu pajak penghasilan, hanya berurusan dengan penghasilan saja. Bahwa daftar anda berubah kemudian, itu hanyalah *akibat* dari penghasilan anda. Jadi di pph, anda ditagih pajak bukan berdasarkan perubahan harta anda, melainkan berdasarkan besarnya penghasilan anda. Perubahan harta itu hanya untuk crosscheck. Kalau anda mengaku mendapatkan penghasilan 60 juta perbulan, tetapi di kolom perubahan harta anda mencantumkan ada penambahan rumah seharga 500 juta, namun tabungan anda anda dilaporkan tidak berubah dan juga tidak ada disertakan surat hibah dari siapapun, maka itu petugas pajaknya tanya, ini bener nggak penghasilan 60 juta? Dari mana duit untjk beli rumahnya? Koq tabungannya nda berkurang sedikitpun? Begitu.

      Lain halnya dengan tax amnesty. Tax amnesty berbicara tentang perubahan harta, tentang harta yang belum anda laporkan selama ini, atau dilaporkan tetapi tidak benar. Lalu anda membayar sesuai dengan perhitungan selisih harta tersebut. Tax amnesty tidak peduli dengan berapa pendapatan anda setiap bulan.

      Jadi antara tax amnesty dengan pph adalah dua hal yang sangat berbeda, pengertiannya jangan dicampur-campur.

      Tentang detail pembayaran pajak bisa langsung ditanyakan ke kantor pajak. Biasanya orang akan memperkirakan dalam setahun dia dapat berapa penghasilan, lalu dihitung pajak yan harus dia bayarkan, lalu dibagi 12. Itu angka yang tiap bulan akan dia bayarkan ke kantor pajak lewat bank misalnya. Pada pelaporan SPT, baru anda “hitung-hitungan” dengan kantor pajak, apakah jumlah pajak yang sudah anda bayarkan tiap bulan ini bila diakumulasikan jumlahnya lebih besar atau lebih kecil. Kalau lebih besar, berarti ada lebih bayar, dan berarti negara akan melakukan pengembalian pajak. Prosesnya bernama “restitusi”. Tetapi bila ternyata pajak yang kita bayarkan kurang dari pajak yang seharusnya, maka anda kurang bayar. Tinggal ditebus sisanya saat SPT.

      Tetapi itu hanya berlaku bila anda bekerja freelance, atau perusahaan tempat anda bekerja tidak taat pajak. Bila perusahaan tempat anda bekerja selama ini taat pajak, besar kemungkinan pajak anda sudah dibayarkan oleh perusahaan. Anda hanya cukup mengambil form bukti bayar pajak tersebut dari kantor anda, dan melaporkan SPT tahunan saja tanpa perlu bayar-bayar lagi.

  73. siang pak martin, saya tdk mempunyai npwp, pd bln desember 2015 saya membeli tanah dari developer dan saya kena pajak pembelian 5%, sekarang saya berencana membuat npwp dan memasukannya ke TA, apakah saya kena 2%, sekarang saya sdh tdk bekerja.Thanks.

    • Jadi logikanya adalah TA berbicara mengenai apakah sudah lapor atau belum? Bukan masalah pajak pembeliannya, tetapi keadaan bahwa anda belum mempunyai NPWP itu berarti anda belum pernah melaporkan penghasilan yang anda dapatkan dan anda gunakan untuk membeli tanah tersebut. Karena TA sebenarnya bermaksud untuk merapel semua cerita penghasilan yang menjadi harta namun belum pernah dilaporkan, berarti anda perlu mengikuti TA dan nanti perlu membayar tebusannya. Bukan karena anda belum pernah membayar pajak pembelian, tetapi karena anda belum pernah melaporkan penghasilan yang anda gunakan untuk membeli tanah tersebut.

  74. hi pak martin,
    mau tanya jika mau laporkan Desposito pada pph 21 saya, yang dikenai pajak jumlah pokok depositonya atau hanya pendapatan bunga nya saja.
    tks

    • TA berbicara apakah anda sudah pernah lapor atau belum. Bila anda mau melaporkan deposito, apakah anda pernah melaporkan pendapatan anda yang kemudian berubah menjadi deposito tersebut pada SPT-SPT sebelumnya? Bila sudah, mungkin anda tidak perlu menebus deposito anda, cukup melaporkan saja bahwa pendapatan saya yang ini sudah berubah menjadi deposito tapi belum pernah saya laporkan. Ini bisa berhasil bisa tidak. Coba tanyakan kepada pegawai pajak bagaimana prosedur untuk melakukan hal ini. Mengenai bunga, itu di SPT seharusnya dilaporkan sebagai penghasilan. Bila sudah dilaporkan di SPT, ya sudah tidak perlu dilaporkan lagi. Bila belum, ya perlu dilaporkan di TA.

      • pak martin, untuk dith 2015 saya tidak lapor deposito karena deposito baru saya buat di th 2016 pada bulan juli ini. berapa besar bunga yang harus saya laporkan sebagai penghasilan, karena deposito saya jumlahnya tidak besar dan pendapatan nya tidak sampai 1jt pertahun jika saya hitung sesuai bunga bank.

  75. Siang Pak Martin..
    sy mao tny ttg TA,:
    1. ada ada beli rumah msh KPR atas nama berdua dgn suami (disertifikat) tp kredit an sy sendiri. bagaimana untuk pelaporan di TA?apakah jumlahnya dibagi2 dgn suami? (masing2 pny npwp sendiri)
    2. sy berkerja di tempat baru tp oleh persh yg skrng belom dilaporkan sbg krywnnya, bagaimana pelaporan spt tahunan pph 21 sy? apakah nihil ?
    3. suami jg sdh tidak bekerja tp serabutan (pekerjaan bebas) selama in lapor spt 21 nihil. apakah stlh ikut TA ini baiknya saya & suami ikut perhitungan pajak yg final 1% pak?
    Terimakasih atas bantuannya.

    • 1. Apakah ibu punya perjanjian pisah harta dengan suami? Bila tidak, akan lebih mudah bila langsung dimasukkan atas satu NPWP saja, suami atau istri. Bila punya, ya perlu dibagi dua, karena kepemilikannya dua orang.

      2. Anda bisa nihil itu bila: pendapatan anda dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang mana nilainya sekarang sekitar 54 juta per tahun, atau perusahaan anda sudah membayarkan pajak penghasilan anda. Kalau belum dilaporkan, ya mungkin pajak anda belum dibayarkan. Artinya harus bayar pajak sendiri.

      2. Lapor SPT 21 nihil itu tidak apa-apa, asalkan jelas nihilnya kenapa, yaitu penghasilan dibawah PTKP. Kalau sudah menikah, PTKP suami tahun 2016 54 jt + 4,5jt = 58,5 jt. Yang penting adalah laporan hartanya di SPT benar. Menurut saya tidak perlu ikut pajak final 1% lagi, tapi bisa ditanyakan kepada petugas pajak untuk info lebih pastinya. 🙂 semoga membantu.

  76. Mari memandang tax amnesty sebagai perhitungan. Tidak ada paksaan untuk mengikuti tax amnesty. Kalau merasa bahwa tax amnesty ini menguntungkan, silahkan ikut. Kalau tidak menguntungkan, tidak perlu ikut tidak apa-apa…..**Di perjelas lagi hehe.. jadi pak jika benar tdk mau ikut tdk apa2?? Soal kalau saya brosing2 kata2 menakutkan sampe katanya bisa kena sangsi pajak lebih besar dan bahkan sampe masuk penjara.

    • Karena itu pernyataan petugas pajaknya adalah: kalau dirasa menguntungkan, ya ikutlah. Kalau merasa tidak menguntungkan atau tidak diperlukan karena selama ini sudah lapor pajak dengan baik atau hartanya memang akan ditaruh di luar negeri selamanya, rencana mau pindah ke luar negeri selamanya misalnya, ya ikut TA kan tidak menguntungkan. 🙂 yang penting perlu hati-hati saja kalau kembali ke Indonesia hahaha. Yah ini hanya tawaran dari pemerintah koq. Tinggal dihitung untung rugi nya bagi keadaan masing-masing pribadi. Sebab keadaan masing-masing orang kan berbeda-beda. Kalau bagi saya, seyogyanya ya kalau harta yang diperoleh dari usaha atau bekerja di Indonesia, ya semestinya dilaporkan untuk pajak.

    • Tidak. Tidak ada paksaan dan tidak ada kewajiban melakukan tax amnesty. Bila tidak membutuhkan tax amnesty, seseorang sangat boleh untuk tidak mengikuti tax amnesty. Ini seperti tawaran pemerintah ada kendaraan murah untuk mencapai tujuan. Bila yang bersangkutan punya kendaraan sendiri (hartanya sudah dilaporkan dengan baik), ingin naik taxi yang mahal (tidak masalah dengan membayar denda yang mahal kalau ketahuan petugas pajak), atau merasa ingin berjalan kaki saja (ingin terus kucing-kucingan dengan petugas pajak), ya tidak apa-apa tidak perlu ikut TA ini. Semua ada positif dan negatifnya, dan semua orang bebas untuk tidak mengikuti tax amnesty ini, dengan segala konsekuensinya.

  77. Di spt tahun 2015 dilaporkan harta uang tunai 40jt. Sebenarnya harta yg ada tabungan 75jt.
    40jt itu berasal dari tabungan tersebut, sisanya adalah titipan sodara. Rekening atas nama wajib pajak.
    Mau tax amnestynya gimana?
    Kode harta berbeda nih.
    Trus tebusannya gimana?
    75jt x tarif atau (75jt-45jt) x tarif

    • Dalam kasus ini, paling mudah adalah mengakui bahwa 35 juta di rekening itu adalah pinjaman dari orang lain. Jadi laporkan saja ada harta pinjaman 35 juta, dan kewajiban utang 35 juta. Seharusnya kalau dilaporkan dengan cara demikian, tidak perlu membayar uang tebusan. Coba tanyakan kepada petugas pajak untuk info lebih jelas.

  78. Siang Pak Martin, saya ingin bertanya
    Di 2015 ada KPR rumah atas nama saya, tapi saya tidak laporkan nilai harta dan hutang utk rumah tersebut di SPT 2015 saya, dikarenakan dananya dari pacar saya. Jadi pada saat itu saya mengkhawatirkan adanya pemeriksaan, gaji kecil kok bisa beli rumah, sehingga saya tidak melaporkan harta rumah tersebut.
    Kan kasus ini seharusnya ikut TA, tapi karena keberatan utk tebusannya, sehingga kami berpikir utk tidak melaporkannya. Dan di SPT 2016 baru lapor harta dan hutang tersebut di 1770SS. Apakah berbahaya ada kemungkinan di cek?
    Kalau sudah selesai KPR 10 tahun kemudian, apakah akan di cek aset tersebut apakah di akui di SPT tahun 2015 atau 2016.
    Mohon pencerahannya ya Pak. Terima kasih banyak

    • Betul seharusnya ikut TA. Seharusnya tidak perlu kuatir untuk lapor di SPT karena lapor di SPT itu tidak otomatis kena pajak. SPT itu untuk mencatat penghasilan anda dan memajakinya, bukan untuk memajaki pembelian aset anda. Itu ada pajaknya sendiri dan sudah otomatis dibayar ketika anda melakukan akta jual beli di notaris. Jadi pacar anda semestinya kemarin membuat akta hibah bahwa dia menghibahkan rumah tersebut untuk anda, sementara hartanya dia berkurang oleh karena harus membayar uang muka dan cicilan. Dan di daftar kewajibannya dia, akan muncul hutang pokok KPR yang belum terbayar. Dalam kasus seperti ini, belum tentu anda harus menebus rumah tersebut ketika melaporkannya di TA. Ini yang dapat membimbing anda adalah petugas pajak tentang prosedur apa yang harus dilakukan agar tidak perlu menebus harta yang sebenarnya sudah jelas asalnya dari mana, di TA. Mungkin saja anda tidak perlu melakukan TA, hanya perlu melakukan koreksi SPT, bila ini terjadi tahun 2015.

  79. Siang pak martin ,

    Saya punya rumah di indonesia.(asset)..saya tinggal diluar negeri bersama kakak ..tidak kerja tidak punya npwp…berdomisli di LN ,…rumah di indonesia atas nama saya ..yg hasil pembelian dari gaji dulu 10 tahun lalu kerja diLuarnegeri juga …Nah telepon kekantor pajak …selama saya menunjukkan Residence card dan stamp dari Kedutaan besar indonesia Consulat bahwa saya tinggal di luar negeri …tidak apa apa…lah status rumah saya itu apa dimata pajak ?yg selama bertahun tahun saya bayar dan taat bayar pajak Ppb kan waktu beli juga ada PPh dan PPn ..
    yg saya kuatirkan .tidak terdaftar atau tidak lapor itu nanti yg dipersoalkan ..apakah saya bisa ngurus npwp..dimana saya tidak ada penghasilan dalam negeri dan juga tinggal Di Negara Orang ..dan sudah 10 tahun di LN pun tidak kerja….hanya bantu bantu saudara
    Terima Kasih banyak atas Pencerahannya

    • Kalau membelinya dengan pendapatan yang berasal dari Indonesia, seyogyanya dilaporkan ke pajak. Tetapi bila belinya pakai pendapatan yang berasal dari luar negeri, ini yang kemarin petugas pajaknya tidak membahas. Menurut saya harusnya dilaporkan TA, tetapi tidak perlu membayar tebusan. Coba tanyakan langsung kepada petugas pajak ya apakah bisa diatur demikian.

    • Kalo setahu saya, online shop itu termasuk UMKM. Tentu harus tetap bayar pajak dan ikut tax amnesty. Tetapi UMKM punya rate yang bagus, 0.5%, dibandingkan masyarakat umum 2%. Anda berhak mengikuti rate UMKM bila anda pengusaha dagang, industri, atau jasa, yang penghasilannya semata-mata dari itu, omzet tidak melebihi 4,8M dan total harta tidak melebihi 10M. 🙂 semoga membantu.

  80. Hai pak Martin,
    Artikel & FAQnya sangat menarik & sangat membantu, mulai ada gambaran ttg TA, agak ribet ya.

    Sy mau tanya,
    Misalnya A adalah karyawan, rutin lapor SPT setiap tahun (di bln Maret).
    Pada waktu lapor e-filling SPT 2015 dibantu input oleh petugas pajak, hartanya dikosongkan.

    Setiap bulan A menyisihkan sebagian uang gajinya u/ ditabung, kemudian digabung dengan tabungan gaji anggota keluarga yg lain (taat lapor SPT jg) dlm bentuk deposito bersama.
    deposito tsb blm pernah dilaporkan di SPT.

    Keluarga A punya hutang sama saudara 500jt di thn 2004 untuk beli rumah (hutang kekeluargaan by lisan, tdk ada surat hutang). Deposito yg terkumpul u/ bayar hutang baru 300jt.

    Pertanyaannya:
    1. Apakah deposito yg berasal dari sisa penghasilan yang sudah dipotong pajak pph21 harus dibayarkan tebusannya ?
    2. Jika deposito & hutang tsb didaftarkan di TA apa nilai deposito tsb kena tarif tebusan 2%? (Harta – hutang = masih minus. Hutang > harta)

    Mohon bimbingannya, terima kasih.

    • Waduh. Hartanya dibantu input petugas pajak lalu dikosongkan itu apakah petugasnya tidak tanya tentang harta-harta anda yang mau dilaporkan?

      1. ya harus dilaporkan dan dibayarkan tebusannya. cuman karena itu harta bersama, jadi harus ke notaris buat akta pengakuan harta (nominee), bahwa sebagian harta saya ada di deposito ini. Saudara-saudara anda yang hartanya ada di deposito tersebut juga harus melakukan TA agar tidak kena “getahnya” ketika periode tax amnesty berakhir.

      2. ya, kena tarif 2%. bila ada kewajiban hutang, laporkan juga, karena itu bisa mengurangi nilai tebusan yang harus dibayarkan. untuk detailnya, bisa ditanyakan ke orang pajak atau konsultan pajak.

  81. Selamat pagi pak Martin,

    Saya maw bertanya, saya membeli rumah dgn harga 400 jt di tahun 2014 dan belum dilaporkan dalam SPT 2015. Sy membeli rumah tsb bersama teman saya, masing2 50% sehingga sertifikat jg atas nama berdua. Untuk amnesty pajak ini, sy harus laporkan 200 jt saja atau total 400 jt ? atau tidak perlu sy laporkan sama sekali ?

    Yang kedua, saya jg membeli apartemen tahun juli 2015 dengan cara mencicil uang muka sampai tahun 2016. Untuk KTA, baru akan dilakukan tahun 2016 ini. Apakah ini tetap perlu dilaporkan tax amnesty ? karena sertifikat jg belum ada ….

    • 1. Anda harus laporkan 200 juta saja. Bila rumah tersebut sudah ada nama anda sebagai salah satu pemiliknya, berarti sudah selesai. Tetapi bila rumah tersebut hanya atas nama teman anda, maka anda perlu membuat akta pengakuan harta (nominee) di notaris yang menyatakan bahwa 200 juta dari total 400 juta nilai bangunan ini adalah milik saya. Teman anda juga harus melakukan TA agar tidak kena “getahnya” di kemudian hari.

      2. Untuk yang seperti ini, sudah masuk daerah abu-abu yang saya agak sulit menjawabnya. Kalau uang muka tahun 2015 masih belum lunas, menurut saya tidak perlu dilaporkan TA, langsung laporkan di SPT 2016 saja. tanyakan kepada petugas pajak untuk info lebih pastinya ya. 🙂

  82. Salam Pak Martin…. sekedar mau minta informasi… yang menurut bapak transaksi diatas 5 juta setelah TAX AMNESTY… mulai akan diperketat harus melaporkan transaksi diatas 5 juta itu……. bisa tolong kasih tau harus cari dimana informasi tsb, apakah ada link nya ? terima kasih.

    • Saya tidak bisa menemukan informasi tersebut, karena nampaknya itu adalah rencana-rencana dirjen pajak. Karena belum direalisasikan, maka sumber-sumber berita belum mengumumkan tentang hal tersebut, karena juga belum ada dasar hukumnya yang mau dibicarakan. Ini saya dapat info nya ya langsung dari petugas pajak yang memberikan seminar. Jadi hanya secara lisan. Trims.

  83. Siang pak Martin, mau bertanya nih.

    1. Saya usaha dagang online (ikut PP46 yg omzet 1% dibawah 4,8M). Selain itu saya dapet income krn menyewakan apartemen & rumah (biasa saya sewakan per tahun). Selain itu saya investasi/trading saham online (income tidak pasti & tidak rutin). Apakah saya masuk kategori UMKM ? Jika ikut TA, fee tebus saya ikut yg tarif 0.5% atau 2% ?
    Btw total aset saya cuma dibawah 2M.

    2. Jika ke depan (antisipasi saja misal thn 2018) usaha dagang online mau saya sudahi (tutup) dan saya hanya dapat income dari menyewakan apartemen & rumah dan income dari trading saham (capital gain), apakah saya “keluar” dari kategori UMKM ? Apakah Jenis Usaha yg kelak harus saya isi di SPT tahun tsb ? (Form 1770 – I, bagian B : Dagang/ Industri/ Jasa/ PekerjaanBebas/ Usaha Lainnya) ?

    3. Untuk kedepan, bagaimana pelaporan di SPT utk income dari capital gain trading saham? Dari yg saya baca2, krn saham itu kena pajak final, maka cukup cantumkan “sisa” posisi saham yg ada per 31 Dec tiap tahun, tanpa perlu detailkan brapa pajak yg dipotong oleh broker saham. Apa betul begitu? Lalu profit dari capital gain saham selama setahun itu (misal: untung 25 juta dari posisi saham yg sudah closed), perlu kah di poskan di list harta di SPT? Kalo iya tulisnya sbg apa ya? Apa cukup dgn tambahkan nominal aset “Tunai dan Setara tunai” (tambah 25 juta) ?

    4. Saya punya akun online trading Options dan Forex di luar indonesia (dlm USD), tapi nilai total hanya “recehan”) dibawah 1500 USD. Apakah harus ikut deklarasi dana di luar negeri, Atau saya repatriasi kalo mau saya tarik pulang ? (Pdhl cuma “recehan”). Jujur saya agak bingung bayangkan “recehan” tsb harus “mendekam” dulu 3 tahun di instrumen investasi / bank repatriasi sini, LoL.
    Apakah ada aturan kemenkeu yg menjelaskan batasan minimum dana luar yg harus boleh diikutkan repatriasi/deklarasi (misal: dana dibawah 5000 usd tidak usah ikut repatriasi/deklarasi) ?
    Kalo pun harus ikut deklarasi dana yg di Luar itu (1500 usd tsb), kena fee tebus tarif manakah saya? Tetep 0,5% krn saya tergolong UMKM, atau 2% / 3% / 5% ?

    Terima kasih.

    • 1. Definisi UMKM adalah usaha dagang, industri, atau jasa, yang semata-mata penghasilannya dari UMKM. Dari yang saya lihat, investasi trading saham online itu semestinya tidak masuk UMKM, karena tidak ada komoditas yang diperjualbelikan, tidak ada jasa maupun menproduksi suatu barang. Tetapi investasi saham juga bisa dilihat dari segi seperti deposito atau asuransi unit link. Bukankah di asuransi unit link uang kita diputar di investasi? Karena ini daerah yang abu-abu, lebih baik anda langsung tanyakan ke orang pajaknya, supaya tidak keliru.

      2. Menyewakan rumah itu masih termasuk UMKM lho setahu saya. Tapi yang online trading nya itu yang saya kurang tahu.

      3. saya kurang paham tentang aturan saham, tetapi saya tahu betul bahwa memang yang dilaporkan di TA itu cutoff sampai dec 2015 posisi nya terakhir harta itu bagaimana. ini TA hanya berbicara soal harta anda saja, tidak berbicara soal pajak-pajak yang lainnya. Kalau uangnya di tabungan, tuliskan uang di tabungan, jangan tunai. Karena petugas pajak juga bakal melihat aliran dana di bank. Kalau orang menuliskan laporan harta “tunai atau setara tunai = 5M”, maka yang pertama kali dilihat orang pajak adalah orang ini punya brankas atau tidak? Bila tidak punya, maka akan ditanyakan, dimana nyimpen uang 5M nya? Apakah di bawah kasur? Begitu. Jadi nuliskannya perlu detail, termasuk bentuknya.

      4. Bisa ikut deklarasi dana di luar negeri (rate tebusan 4%) kalau dana itu tidak ingin repot-repot dibawa pulang. 🙂 Tidak ada aturan yang menyebutkan batasan minimum seperti demikian. Pokoknya apakah dana yang dilaporkan ini di luar negeri atau di dalam negeri? Lalu mau di repatriasi atau tidak? Kalau di repatriasi, rate 2% tapi nda boleh diutik-utik 3 tahun. Kalau tetap di luar negeri, ya tidak apa-apa, cuman rate nya dobel (4%). Begitu saja. 🙂 hanya katanya ada kasak-kusuk bahwa UMKM mau dana di luar negeri atau dalam negeri, rate nya tetap ikut 0.5%. jadi mungkin bisa ditanyakan orang pajak atau petugas pajaknya supaya jelas. semoga membantu.

  84. Mau tanya donk..
    Kalau punya apartemen.. baru beli okt 2015..
    Tapi belom ajb..
    Itu harus ikut tax amnesty gak..?

    Thank you

    • Setahu saya tidak perlu, langsung masukkan SPT 2016 saja, sebab AJB nya belum jadi. Tetapi untuk memastikan, lebih baik langsung tanyakan ke orang pajak atau konsultan pajak. Trims.

  85. Saya mao tanya:
    1. apakah saya bisa membuat pembetulan spt 2013 atas harta yg belum dilaporkan?
    2. Bagaimana cara menghitung deposito dlm mata uang asing bila ingin ikut TA. Pakai kurs apa?
    3. Bagaimana cara menghitung logam mulia?
    4. Dokumen apa yg harus dipersiapkan bila hendak mengikuti TA.

    Terima kasih

    • 1. kalau sudah 2013, mending langsung dilaporkan TA saja, tidak perlu membuat pembetulan.
      2. saya kurang tahu mengenai hal ini. tapi seharusnya anda bisa tulis di laporan TA: deposito USD 10.000, lalu di bagian nilainya ditulis Rp. 135.750.000 (langsung dituliskan yang sudah di kurs kan).
      3. pergi ke toko emas (atau buka internet) dan cari harga emas bulan desember 2015. kali kan dengan gram gram an nya emas nya. itu nilainya.
      4. kabarnya sih tidak perlu membawa dokumen apapun kecuali akta pengakuan harta (nominee) tentang harta-harta kita yang diatasnamakan orang lain. kalau saya sih akan bawa dokumen-dokumen apa saja yang kira-kira saya butuhkan untuk membuktikan kepemilikan saya atas harta yang saya tuliskan di TA, siapa tahu dibutuhkan. Tapi itu kalau saya. 🙂 semoga membantu.

  86. Mohon tny..di spt sblm 2015 sy masukan tabungan 100jt.rmh senilai 300jt (wkt bl thn 2006) blm sy masukan di spt.pertanyaan sy:
    1.brp uang tebusan yg prl sy byr jika sy ikt TA september?
    2.apakah nilai rmh utk di TA nanti sy tetap sy tulis 300jt?
    3.jika ada tambahan tabungan msl 100jt bagaimana cara hitung uang tebusan?
    thanks.

    • 1. uang tebusan tergantung dengan total harta yang akan dilaporkan.
      2. panduannya hanya berkata “tetapkan harga wajar”. Jadi boleh pakai harga NJOP, boleh pakai harga pas beli, boleh pakai harga kira-kira pasaran berapa. Kalau menurut saya, bila akta jual beli nya ada, pakai saja harga pas beli, 300 juta. Tokh sama saja hasilnya (mau dilaporkan 300 juta atau 1M tidak akan mempengaruhi ketika nanti akan dijual, anda bebas menjual dengan harga berapa saja). Tapi lebih baik tanyakan kepada orang pajak atau konsultan pajak anda agar lebih jelas.
      3. ya ditotal saja dengan 300 juta tersebut, jadi 400 juta. bila bukan UMKM (masyarakat umum), dikali 2%. Berarti 8 juta uang tebusannya untuk TA. 🙂 semoga membantu.

  87. Dear Pak.Martin:

    dari sosialisasi.seminar dan PMK 118 .: ( PMK NO.118/PMK.03/2016)

    HARTA BERSIH DALAM SPH / DAFTAR B boleh dikurangi dgn HARTA BERSIH DALAM SPT.2015 /DAFTAR A yg telah dilaporkan.

    CONTOH PERHITUNGAN DALAM PMK 118-hal.90:
    Nilai Harta Bersih tgl.31.1215 SPH
    Rp.15M
    Nilai Harta Bersih SPT PPh.Terakhir
    Rp.5M.
    DPUT Rp.15M- Rp.5M=Rp.10M
    UT ug dibayar WP 2%x Rp.10M<
    Rp.200jt.

    contoh tsb gmn isi di SPH INDUK.krn di SPH INDUK tidak ada kolom : total B – total A= DPUT. Pls be advised.rgds.james harlan

  88. Pak Martin, usaha saya dagang pakaian online dengan omset kurang dari 4.8 M setahun. Saya ingin ikut TA dengan harta kurang dari 10 M. Permasalahan ada di npwp saya yaitu saya memilikinya sejak 2013 namun ketika dicek tidak terdaftar. Kata konsultan saya maka tidak bisa ikut tarif 0.5% umkm melainkan tarif deklarasi 2% karena npwp baru 2016. Pertanyaan saya adalah apakah tepat buat npwp baru (tidak complain kenapa data npwp lama tidak ada) ?

    • Wah kalo saya sih ya komplain dulu ya. Kalau saya bisa punya kartu NPWP tapi ternyata di sistem tidak terdaftar, masa salah saya? Kan logika nya begitu. Saran saya lebih baik diperjuangkan dulu pak tentang NPWP nya. Daripada ntar malah akhirnya punya dua NPWP, jadi semakin ribet. Kalau sudah diperjuangkan dan tetap tidak bisa, ya apa boleh buat. Saya baru tahu berita itu bahwa kalo baru buat NPWP 2016 maka tidak bisa ikut tarif UMKM. Setahu saya selama ini sekalipun baru buat NPWP 2016 tetap bisa ikut UMKM sih.

  89. Pak Martin, bagaimana kalau per 31 Desember 2015 jumlah hutang yg belum dilaporkan lebih besar dari pada harta yg belum dilaporkan? Apa perlu ikut Tax Amnesty? Info tambahan : setiap tahun selalu lapor SPT tetapi asal2an saja dan NIHIL.
    Apa yg sebaiknya perlu dilakukan ?

    • ikut SPT nihil itu tidak apa-apa, apabila memang kenyataannya penghasilan anda di bawah PTKP (pendapatan tidak kena pajak). Jaman sekarang, gaji 5 jutaan itu hampir nihil lho. T

      etapi di TA ini yang dimasalahkan bukan SPT anda yang nihil, tetapi apakah laporan harta anda sudah dilaporkan semua atau belum. Bila ada yang belum dilaporkan, ya maka anda perlu laporkan. Kalau ada hutang yang belum dilaporkan, laporkan pula. Itu nanti bisa mengurangi nilai tebusan yang anda harus bayar. Untuk jelasnya, tanyakan ke orang pajak atau konsultan pajak.

  90. Pak Mau nanya.. ortu 70 thn tdk ada npwp, ada rumah tdk ada penghasilan apa perlu ikur tax amnesty?Rumah tsb an 3 orang. Yg ada npwp hanya 1 org.

    Apakah seandainya ikut tax amnesty, setiap tahun apa perlu lapor spt? Brp angka yg hrs diisi mengingat tdk ada penghasilan?

    Berapa besaran harga rumah tsb mengingat sdh lama sekali rumah tsb ada (1983)? Ada berdasarkan njop atau perkiraan ketika rumah tsb dibangun. Ada info bhw rumah sblm thn 1985 tdk perlu ta. Apa betul? rumah an suamu dan th 89 dibeli istri dan sdh dihibahkan ke anak 2 org jadi sertifikt an istri dan 2 anak. Seandainya perlu ta apa bisa salah satu anak saja yg ikut ta?Trims

    • setahu saya perlu ikut tax amnesty agar nanti ketika rumahnya diwariskan, ahli warisnya tidak perlu membayar pajak atas rumah tersebut. Tapi kalau rumahnya atas nama 3 orang, 3 3 nya harus tax amnesty.

      ikut tax amnesty berarti membuat NPWP terlebih dahulu. membuat NPWP, berarti terdaftar di kantor pajak. terdaftar di kantor pajak, berarti harus SPT tiap tahun. tapi kalau tidak ada penghasilan, bisa dilaporkan nihil. Jadi cuman lapor saja, tidak perlu membayar pajak. bisa orang lain yang membantu melaporkannya. lalu nanti NPWP nya juga bisa ditutup bila memang tidak akan ada penghasilan.

      Memang ada aturan bahwa TA berlaku untuk harta tahun 1985-2015. Nah, untuk semua yang sebelum itu, saya agak kurang paham. Bisa langsung ditanyakan ke orang pajaknya.

      Rumah itu bisa diaku menjadi harta salah satu anak saja sih di TA nya, tetapi dua nama yang lain perlu TA juga, sebab dengan satu anak itu melakukan TA, akan nampak di orang pajak bahwa ada dua nama lain di sertifikat rumah tersebut. untuk menghindari pemeriksaan pajak, lebih baik yang dua nya juga TA. Ada berbagai macam opsi untuk hal ini, yang tidak mungkin saya jabarkan satu per satu. Tapi bisa menanyakan lebih jelasnya ke orang pajak untuk kasus spesifik seperti anda. Trims.

      • Pagi Pak. Mhn nanya lagi. Menyambung pertanyaan sebelumnya. Rumah dibeli istri dr suami th 89, lalu dihibah mjd nama istri dan anak th 92, apa bisa saat ta dimasukkan sertifikat yg msh an istri saja mengingat penambahan nama tdk terjadi langsung saat jual beli, agar cuma istri saja yg laporkan TA?

        Kasus yg lain, Pak. Rumah dibikin petak kecil untuk dikontrakan 4jt setahun. Ada beberapa jymlahnya. Trus kena pajak apa saja. Penyewa dan pemberi sewa orang pribadi. Apakah benar omset dibawah 40 jt nihil to perlu lapor tiap bln?

        Thn 90 hrga bangun rumah 59jt lalu njop 2015 adalah 110 jt. Brp nilai yg kita laporkan di TA?

        Maaf Pak banyak tanya. trims

  91. Mau tanya bbrp hal :
    1. Bagaimana dgn seseorang yg penghasilannya hanya berasal dari trading saham saja dan blm pernah melaporkan di SPT ?
    2. Apakah kena tebusan 2% atau umkm 0.5% ?

    • 1. Trading saham itu saya agak kurang menguasai dasar hukumnya. Tetapi seharusnya sifatnya diberlakukan seperti deposito atau asuransi unitlink.

      2. menurut saya mestinya kena 2%, sebab harta yang berasal dari penghasilan yang berasal dari bunga deposito juga kena 2%. tetapi bisa jadi orang pajaknya bilang kena yang 0.5%. jadi lebih baik tanyakan ke orang pajaknya, karena ini daerah abu-abu.

  92. Halo Pak Martin,

    Saya mau tanya mengenai hal berikut:

    1. saya sekarang bekerja di luar negeri (kira2 sudah 6 thn)
    2. saya punya NPWP dan statusnya masih aktif seharusnya
    3. dulu awal sekali saya lapor SPT
    4. setelah saya bekerja di luar negeri, saya tidak pernah lapor SPT
    5. kemudian saya membeli rumah di indo tapi sampai sekarang blm pernah dilaporkan

    saya dengar kabar katanya cukup melaporkan rumah tsb di SPT, tanpa perlu mengikuti tax amnesty….persoalannya adalah saya cukup laporkan di SPT terakhir (2015) ato saya harus lapor untuk tahun2 sebelumnya juga?

    Mohon informasinya, terima kasih!

    • Lakukan saja koreksi di SPT 2015 bisa. Mau dilaporkan di tax amnesty juga bisa. Hanya saja, kalau untuk pemajakan harta yang dibeli dari penghasilan dari luar negeri ini yang saya kurang tahu bagaimana perlakuannya, apakah masih perlu dipajaki lagi oleh negara atau tidak? (tetapi memang bagaimanapun masih perlu untuk dilaporkan) jadi untuk lebih jelasnya lebih baik ditanyakan ke orang pajak.

      • ok terima kasih pak!

        btw saya juga ingin tanya apakah benar klo org yg bekerja di luar negeri sebaiknya meng-non aktifkan NPWP nya? karena sudah membayar pajak di luar negeri….

      • Ya saya sih dengar-dengarnya juga begitu. Hahaha. Tapi saya belum dengar langsung dari orang pajaknya. Dan ini nampaknya jadi pertanyaan banyak orang juga di artikel ini. Nanti kalau saya berkesempatan ikut seminar SPT lagi, saya akan tanyakan. 🙂

  93. Rumah yg sy tempati skrng dibelikan ortu thn 2007 seharga +/- 500 juta (sertifikat sdh atas nama saya). Nah pd SPT 2015 saya laporkan rumah tsb dgn harga NJOP sebesar 330 juta. Apakah ini menjadi masalah ?

  94. Apakah barang2 elektronik spt : TV, kulkas, laptop, mesin cuci dsb nya perlu dilaporkan juga dlm Tax amnesty ?

  95. Pagi Pak. Mhn nanya lagi. Menyambung pertanyaan sebelumnya. Rumah dibeli istri dr suami th 89, lalu dihibah mjd nama istri dan anak th 92, apa bisa saat ta dimasukkan sertifikat yg msh an istri saja mengingat penambahan nama tdk terjadi langsung saat jual beli, agar cuma istri saja yg laporkan TA?

    Kasus yg lain, Pak. Rumah dibikin petak kecil untuk dikontrakan 4jt setahun. Ada beberapa jymlahnya. Trus kena pajak apa saja. Penyewa dan pemberi sewa orang pribadi. Apakah benar omset dibawah 40 jt nihil to perlu lapor tiap bln?

    Thn 90 hrga bangun rumah 59jt lalu njop 2015 adalah 110 jt. Brp nilai yg kita laporkan di TA?

    Maaf Pak banyak tanya. trims

  96. Mohon tny..sy blm lapor spt 2015 &ada harta berupa rmh yg blm dilaporkan.pertanyaan sy:apakah sebaiknya sy prl ikut TA ini ato pilih pembetulan/koreksi spt2015 ato dilaporkan di spt 2016 sj?sy bc di koran pilih salah satu sj.cm kalo pilih TA kena 2%dari harta yg dilaporkan.jujur aja ..kalo pengampunan kan gk usah tarif2an.apa baeknya lapor di spt aja kan gk pk tarif?mohon penjelasan.thanks.

    • sy setuju & punya pertanyaan yang sama. bolehkah harta yg ada langsung dilaporkan di SPT 2016 saja tanpa melalui TA?

      • menurut saya…. pembetulan adalah hak setiap wajib pajak, boleh dilakukan boleh tidak, yang jelas…. .selama harta yang ada memang hanya lupa ditaruh pada spt spt sebelumnya… seharusnya hanya lakukan pembetulan saja (setelah itu tidak diperbolehkan TA), tapi kalau memang ternyata harta2 yang lupa dimasukkan tersebut adalah berasal dari penghasilan yang selama ini belum pernah dilaporkan dan belum pernah dibayarkan pajaknya, maka seharusnya melakukan TA, karena dengan perdirjen 11 yg keluar tgl 29 Agustus, diperbolehkan pembetulan selama merasa benar bahwa semua penghasilan sudah sy laporkan dan sudah dibayar pajaknya, atau penghasilan nya sebenarnya dibawah ptkp atau pas-pas an, jadi harta tinggal masuk dalam pembetulan spt 2015 saja, tidak perlu ikut TA, tapi yang harus diingat dengan hanya melakukan pembetulan spt, tidak dapat status TA, jadi kita tidak tahu dikemudian hari seperti apa, demikian tanggapan menurut saya.

      • Intinya, kalau merasa tidak punya penghasilan / dibawah PTKP… dan sudah benar semua penghasilan telah dilaporkan, tidak perlu takut…. hanya pembetulan saja, jadi sejak UNDANG UNDANG TA itu keluar, TA tidak merupakan kewajiban, tapi hak wajib pajak sendiri, boleh mengikuti, boleh tidak, salam…

  97. Maaf mau tanya. Ayah saya punya rumah (atas nama ibu saya), beli tahun 2001 harga perolehan anggap saja sekitar 100jt. Punya NPWP baru tahun 2009, dan rumah tersebut tidak dilaporkan karena tidak tahu, dianggap yg dilapor hanya harta atas nama pemilik NPWP. Tahun 2015 setelah diberitahu teman supaya melaporkan, akhirnya dimasukkan harta rumah tahun perolehan th 2001 dengan harga 100jt.
    Nah, permasalahannya, harga tanah kan naik terus. selama 15 tahun ini, harga tahun ini berdasar harga tanah di wilayah rumah Ayah saya bisa sampai 500jt. Apakah perlu harga rumah di SPT 2015 dibetulkan menjadi 500jt? Atau memang harga yg dicantumkan harga perolehannya saja?
    Lalu jika harga yg dicantumkan adalah perolehan, apakah tidak masalah bila suatu saat rumah tersebut dijual dan ada keuntungan sebesar 400jt tersebut?
    Terimakasih

    • menurut saya… selama harta / rumah tsb sudah dilapor di spt tahunan… pada saat dijual walaupun nilainya naik berlipat-lipat ganda…. tidak akan kena pajak penghasilan, hanya kena pajak jual beli yang bersifat final. jadi tidak perlu takut harus merubah harga perolehan yang ada pada spt tahunan, karena secara form sendiri harga yang tertulis pada lampiran harta spt tahunan adalah HARTA PEROLEHAN.

  98. Halo saya mau tanya :
    1. Kalo ada cv tapi dulu dibuatnya karena disuruh org dinas saja supaya sbgai syarat ukm punya cv bisa diajak pameran. Jadi sd skrg pajaknya tidak pernah diurus sama sekali. Itu bagaimana ? Namun tidak pernah buka rekening cv dan tidak ada harta atas nama cv semua nama pribadi.bagaimana cara menyelesaikannya ?
    2. apabila istri dapat uang bulanan dari suami yg pendapatanya sudah dipotong pajak lalu bisa menabung di taruh di saham dan deposit juga reksadana apakah harus bayar tax amnesty juga ?dibilang bukan kewajiban tapi apakah kedepan ada resiko ? Kan itu uang dari suami.
    3. Punya cv namun penghasilan dibawah 54 jt ?itu bagaimana ? Penghasilan yg dihitung nett setelah dikurangin biaya2 dan modal barang dagang bukan ?
    Kalau catatan pembelian brg n operasional atau bon tidak disimpan bgaimana cara lapornya ?
    Yang ada cuma rekapan dari counter2 kita konsinyasi barang dan sudah dipot pajak

    • 1. Kalau yang itu kasus cukup khusus, tapi kalau memang CV nya tidak ada penghasilan ya tidak perlu dipusingkan untuk urusan TA ini.
      2. Apakah ada perjanjian pisah harta? Sekalipun ada perjanjian pisah harta, apakah suami melaporkan penghasilan-penghasilannya di SPT dengan benar dan membayar pajak penghasilan? Bila ya, tidak perlu repot mengikuti TA. Cukup melakukan pembetulan SPT saja bila saham-saham tersebut belum pernah dilaporkan.
      3. Penghasilan di bawah 54 juta tidak perlu ikut TA sekalipun punya CV. Cukup lakukan pembetulan SPT saja bila diinginkan.

  99. Pak sy pegawai negeri dg gaji 10jt/bulan, punya 2 rumah masing2 dg harga kurang lebih 1M, belum pernah mengisi SPT sama sekali…mau ikut TA duit tidak cukup, bagaimana jalan keluarnya…tks

    • Yang perlu diperhatikan adalah apakah anda selama ini penghasilan anda sudah dilaporkan pajak? Anda pegawai negeri, biasanya pasti penghasilan anda sudah dipotong pajak. Menurut aturan tax amnesty terbaru, yang begituan tidak perlu ikut tax amnesty, melainkan cukup melakukan pembetulan SPT. Itu kalau 2 rumah anda dapatnya dari penghasilan anda selama jadi pegawai negeri lho ya, atau dari warisan. Tetapi bila anda punya usaha sampingan yang tidak anda laporkan, yang pendapatannya anda gunakan untuk membeli rumah tersebut, mau tidak mau anda harus mengikuti TA. Yang penting, darimana asal-usul nya duit untuk beli rumah tersebut? Dari penghasilan yang sudah dilaporkan, dari warisan, atau dari penghasilan yang belum dilaporkan? Kalau yang belum dilaporkan, ya harus dilaporkan melalui TA.

  100. Mau tanya saudara saya yg sudah berusia lanjut sudah ikut tax amnesty dan sudah bayar uang tebusan dan mendapatkan surat tanda terima dan blm menerima surat keterangan mentri yg mau sy tanyakan ternyata diteliti ulang oleh saya beliau ada kesalahan pengisian jenis dokumen dan nomor dokumen pada deposito yg ditulis di SPH itu ternyata nomor bilyet terbaru di thn 2016 tp total dr depositonya benar per des 2015 …pertanyaanya saya apakah kesalahan tulis pada nomor dokumen atau jenis dokumen atau keterangan lain2 selain nominal jumlah yg ada di kolom A.2 dan B.1 bermasalah dikemudian hari dan apakah ada sanksinya?dan apakah perlu diperbaiki atau tidak?terima kasih

  101. Pagi pak Martin. sy baca kalo org pribadi penghasilan dibawah 4,5 jt tdk usah ikut ta. Kalo penghasilan ptkp tsb dr kos dan sewa kedai kecil apa bisa tdk ikut ta?
    Ada rumah an suami thn 83 lalu gantinama ke istri thn 90, suami meninggal thn 96 dan sabt ini istri ptkp, apa perlu ta? Rumah tsb blm pernah dilaporkan pajaknya.
    Rumah dibawah thn 85 tdk termasuk prog ta, dlm kasus diatas apa bisa tdk ta walaupun sertifikat an istri terjadi di thn 90?
    Kasus lain org pribadi bekerja 30 thn, berhemat dan terkumpul aset yg andai dijual skg harganya diatas 500 jt. Kondisi skg org tsb ptkp. Apa juga bisa tdk ikut ta?
    Terima kasih pak. maaf byk tanya

    • Kalau penghasilan anda dari kos dan sewa kedai itu di bawah 4,5 jt (bila belum berkeluarga) ya tidak perlu ikut TA.

      Yang lebih penting adalah kondisi sekarang (atau lebih tepatnya, kondisi saat desember 2015), apakah penghasilan anda dibawah PTKP atau tidak. Bila di bawah PKTP, maka anda tidak perlu ikut TA. Bila penghasilan anda di atas PTKP pun, tetapi anda selama ini melaporkan penghasilan anda secara teratur ke SPT dan membayar pajak penghasilan, maka anda juga tidak perlu TA sekalipun penghasilan anda di atas PTKP. Anda hanya perlu melakukan pembetulan SPT bila ada harta anda yang belum dilaporkan.

  102. Siang pak.
    Saya baca ini http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/08/30/122343026/catat.penghasilan.di.bawah.rp.4.5.juta.sebulan.tidak.perlu.bayar.pajak.penghasilan
    Saya pegawai swasta dengan gaji dibawah 4,5 jt dan tidak memiliki NPWP, tetapi saya sudah memiliki rumah sendiri hasil dari saya bekerja (saya membeli rumah dengan uang pinjaman dari saudara dan masih sisa 60 jt). Apakah saya harus mengikuti TA? Jika saya tidak mengikuti / tidak melaporkan rumah tersebut, bagaimana? Dan rencananya tahun depan saya akan menjual rumah tersebut. Apakah saat menjual saya harus memiliki NPWP?

    • Nope. Tidak perlu mengikuti TA. Tapi bila akan menjual rumah, setahu saya harus punya NPWP. Bikin saja NPWP, tokh kalau penghasilan di bawah PTKP, tidak perlu lapor SPT (atau kalau ingin tertib, laporkan saja SPT nihil, dengan perubahan hartanya).

  103. Pak Martin saya mau tanya. Saya buruh pabrik, penghasilan jelas di bawah PTKP. Jumlah tanggungan dalam KK ada 2 org anak kandung, 2 orang anak angkat, 1 nenek. Diluar KK ada 1 org Ibu kandung. Saya punya rumah sendiri yang th 2002 beli kapling kdedit 5 th. Jadi rumah dan ditempati th 2012. Baru taun ini mau bayar PBB karena masalah pemecahan PBB (diurus notaris). Karena penghasilan di bawah PTKP, jelas saya tidak punya NPWP pribadi.
    Yang jadi masalah adalah saya punya rumah hibah yg nilainya >1 M. Rumah tsb dibeli sekitar 1983 oleh Bapak tp an. Ibu seharga 8 jt. Dihibahkan oleh ke 3 anak, salah 1 meninggal, yg 1 lagi belum tanda tangan karena waktu hibah usia <21 th dgn status buruh juga penghasilan dibawah PTKP.
    bapak saya dulu pengusaha toko material dan punya NPWP atas nama ibu. Sampai th 2015 masih ada petugas pajak (soadara istri adik saya yg sudah meninggal) yg mengurus SPT. Ibu saya dirumah sendirian tanpa penghasilan dan biaya hidup setiap bulan adalah tanggungan saya.
    Pertanyaan saya adalah :
    1.Kalau saya baca jelas saya tidak perlu buat NPWP pribadi, tapi jika di kemudian hari Ibu saya meninggal dan rumah tersebut dijual apakah juga tidak ada masalah? Karena mengingat bahwa SPT selama ini rumah tsb statusnya sudah dilaporkan?
    2. Kalau tiba2 saya yang meninggal apa yang terjadi pada rumah yg atas nama saya tsb? karena saya kan tidak punya NPWP dan tidak perlu punya NPWP?
    Terimakasih infonya.

    • Peraturan dirjen pajak terbaru sudah cukup jelas koq: kalau anda berpenghasilan di bawah PTKP, anda *tidak perlu* lapor TA, sekalipun anda dapat harta warisan berjumlah besar. Tapi pastikan anda memang benar-benar dalam keadaan berpenghasilan di bawah PTKP, bukan mengaku berpenghasilan di bawah PTKP, tetapi kenyataannya tidak, sebab bila petugas pajak mengetahui hal tersebut, maka denda yang harus dibayarkan akan lebih besar daripada yang harusnya dibayarkan di TA. 🙂 semoga membantu.

  104. Siang pak…saya mau tanya ini saya sdh pernah lapor spt 2010 tp lewat perusahaan karena masih pegawai harta sdh dilaporkan saat itu rumah, mobil dan motor. Hari ini saya mau urus spt 2015 harta saya masih sama hanya saja harta yg dulu itu sdh dijual dan 2014 beli yg baru dengan nilai yg sedikit berbeda lebih mahal sekarang….dan ada rumah yg masih proses bayar dp 24x cicilan br masuk cicilan dp ke 13 belum proses akad kredit. Td saya saat saya di kantor pajak kata petugas di tulisin aja semua harta yg per 31 des 2015 jd saya tulis semua harta saya mobil, rumah, motor dgn harga2 yg baru dan rumah yg masih cicil dp pun disuruh ditulis. Lalu klo semua harta saya sdh dilaporkan pada spt 2015 apakah saya harus tetep ikut tax amnesty? Nanti klopun saya ikut tax amnesty apa yg harus dilaporkan lagi krn di spt 2015 ini saya sdh laporkan semuanya thx

    • Kalau sudah pernah dilaporkan oleh perusahaan, berarti penghasilan anda sudah lapor. TA hanya peduli apakah harta-harta anda itu sudah dilaporkan atau belum. Kalau sudah dilaporkan, maka mau harta anda itu berubah bentuk menjadi rumah atau kendaraan, tidak masalah, tidak perlu dilaporkan TA. Yang perlu anda lakukan adalah melakukan pembetulan SPT 2015 saja.

  105. Terima kasih Pak atas jawaban jawabannya. Sy mau tanya lagi. Rumah mama sy umur 68 thn. Punya1/beli rumah di thn 86, di akta jual beli tertera 4 jt. Tdk ada npwp selama ini. blm pernah lapor. Apa tdk ikut TA?
    mama sy di thn skg penghasilan kos dibwh 4,5 jt. APA bisa didasarkan pada ptkp skg?
    Kalau ikut ta apa bisa dimasukkan angka 4 jt tsb? Trims Pak Martin

  106. Halo Mas Martin,

    Terima kasih atas artikelnya, sangat bermanfaat. Mau tanya sedikit Mas. Saya bekerja sebagai karyawan dari mid 2010 hingga Agustus 2013. Pada September 2013, saya resign dan melanjutkan sekolah ke luar negeri. Pada saat saat yang bersaamaan sebelum berangkat, saya membeli sebuah rumah (sebenarnya belinya sudah di 2011 tapi baru AJB di Sep 2013). Saya tidak ingat apakah saya sudah melaporkan rumah tersebut di SPT sebelumnya tetapi sepertinya belum karena 2011-2012 masih PPJB. Selama di luar saya tidak pernah lapor SPT dan saya waktu itu tidak tau kalau ada fasilitas penonaktifan sementara npwp. Saya baru kembali ke Jakarta beberapa bulan lalu dan saya bingung apakah harus ikut TA atau cukup pembetulan SPT saja. Selain itu, alamat npwp saya di 2013 juga sudah berbeda dengan alamat ktp saya sekarang (beda provinsi). Apa yang harus saya urus terlebih dahulu ya? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

    • Menurut saya, anda hanya perlu pembetulan SPT, atau pelaporan SPT 2015 saja. Karena orang yang tinggal lebih dari setengah tahun di luar negeri tidak perlu melaporkan hartanya di TA. Kalau mau melakukan pembetulan / pelaporan SPT, NPWPnya perlu dipindah dulu ke tempat sekarang domisili di mana. Lalu setelah itu lapor SPT 2015 dengan memasukkan rumah tersebut sebagai harta. Tapi lebih baik tanya langsung ke petugas pajak saja agar lebih jelas. 🙂 semoga membantu.

  107. Pak Martin, mau tanya. Kalo rumah tempat tinggal 2 lantai. Lantai 1 utk disewakan untuk kost dan kontrak. disewakan sebulan 3 jt. apa saya harus bayar pajak tiap bulan? Brp tarifnya? Tq

  108. Pak martin mau tanya. jika seseorang ud ikt tax amnesty , tetapi gak smua hartanya dilaporkan sepenuhnya . apakah akan menyebabkan TA nya batal atau tidak ? bagaimana konsekuensinya ? thanks

    • Simplenya, tax amnesty melindungi sejarah harta anda dari diobok-obok petugas pajak. Hanya harta yang dilaporkan saja. Kalau ada harta yang tidak dilaporkan, maka bila suatu saat ada permasalahan pajak dengan harta tersebut, ya hanya harta itu saja yang bisa diobok-obok sejarahnya oleh petugas.

Leave a reply to Martin Tjandra Cancel reply